Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
2.Untung Syah Putra, S.H.
3.RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H.
IBNU HAJAR Bin BASYARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B-2323/L.1.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
2Untung Syah Putra, S.H.
3RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU HAJAR Bin BASYARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN KESATU --------------Bahwa terdakwa Ibnu Hajar bin Basyaruddin bersama-sama dengan Saksi Irwanda bin A. Gani Jalil (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada Hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Dusun Kuta Awe Kelurahan Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 jam 20.00 WIB bertempat di depan rumah Saksi Irwanda bin A. Gani Jalil (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Kuta Awe Kelurahan Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Terdakwa bersama dengan saksi Irwanda bin A. Gani Jalil menerima Narkotika jenis sabu dari Sdr. Jefri Juanda alias Si Nek (belum tertangkap atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 4 (empat) paket yang diterima oleh saksi IrKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE Jln. Tgk. Chik Di Tiro No. 6, Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Telp/fax. (0645) 631373 www.Kejari-Lhokseumawe.go.id wandi bin A. Gani Jalil dengan disaksikan oleh Terdakwa. Kemudian saksi Irwanda bin A. Gani Jalil menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam lemari yang ada di dalam kamar rumahnya. - Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 jam 19.30 WIB Terdakwa datang ke rumah tua di samping rumah saksi rumah Saksi Irwanda bin A. Gani Jalil, tidak berapa lama kemudian saksi Irwanda bin A. Gani Jalil turut datang ke rumah tersebut dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa bersama dengan saksi Irwanda bin A. Gani Jalil membelah/membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) bagian yang kurang lebih sama banyaknya. Kemudian masing-masing narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip bening sehingga menjadi 4 (empat) paket kecil. Beberapa saat kemudian Terdakwa dan saksi Irwanda bin A. Gani Jalil mendengar ada yang datang, lalu Saksi Irwanda bin A. Gani Jalil memasukkan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kantong celananya. Ternyata yang datang adalah petugas dari BNNP Aceh dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan badan saksi Irwanda bin A. Gani Jalil dan di dalam kantong celana Saksi Irwanda bin A. Gani Jalil ditemukan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening. Kemudian petugas BNNP Aceh bertanya apakah ada narkotika lainnya dan saksi Irwanda bin A. Gani Jalil mengatakan ada dan disimpan di rumahnya. Lalu petugas melakukan penggeledahan dalam rumah Saksi Irwanda bin A. Gani Jalil dan dalam lemari dalam kamar rumah saksi Irwanda bin A. Gani Jalil diteukan lagi Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket besar dan Ketika ditanyakan, saksi Irwanda bin A. Gani Jalil mengatakan Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian Terdakwa dan saksi Irwanda bin A. Gani Jalil Bersama dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu : ? 4 (empat) paket Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 10,04 (sepuluh koma nol empat) gram; ? 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik dengan berat netto 73,15 (tujuh tiga koma lima belas) gram. ? 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y71 wama Gold. ? 1 (satu) unit timbangan DIGITAL Merk F1976 wama hitam. ? 1 (satu) unit timbangan DIGITAL Merk Digital Scale. ? 1 (satu) buah dompet animasi kucing wama ungu. ? 61 (enampuluh satu) lembar Plastik klip bening ukuran 5x4. ? 31 (tiga puluh satu) lembar Plastik Klip bening ukuran 4x2. ? 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A17 warna biru dongker. dibawa ke Kantor BNNP Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa berperan sebagai orang yang mengantar sabu setelah mendapat perintah dari saksi Irwanda bin A. Gani Jalil, kemudian Terdakwa mengambil sabu dari saksi Irwanda bin A. Gani Jalil dan menyerahkan sabu kepada orang yang membeli dari Saksi Irwanda bin A. Gani Jalil, lalu Terdakwa menerima uang dari pembeli, lalu uang tersebut diserahkan kepada saksi Irwanda bin A. Gani Jalil. - Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang untuk menerima 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. Jefri Juanda alias Si Nek (belum tertangkap atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO). - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 228-S/BAP.S1/05-24 tanggal 14 Mei 2024, barang bukti 7 (tujuh) Bungkus Narkotika Golongan I Jenis Bukan Tanaman yang dibungkus dengan plastik bening setelah ditimbang berat keseluruhan adalah 83,19 (delapan puluh tiga koma Sembilan belas) gram. - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS42FF/VI/2024 Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggall 11 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika disimpulkan sampel barang bukti milik saksi Irwanda bin A. Gani Jalil positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ATAU KEDUA ------------Bahwa terdakwa Ibnu Hajar bin Basyaruddin bersama-sama dengan Saksi Irwanda bin A. Gani Jalil (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pada Hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Dusun Kuta Awe Kelurahan Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 jam 20.00 WIB bertempat di depan rumah Saksi Irwanda bin A. Gani Jalil (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Kuta Awe Kelurahan Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Terdakwa bersama dengan saksi Irwanda bin A. Gani Jalil menerima Narkotika jenis sabu dari Sdr. Jefri Juanda alias Si Nek (belum tertangkap atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 4 (empat) paket yang diterima oleh saksi Irwandi bin A. Gani Jalil dengan disaksikan oleh Terdakwa. Kemudian saksi Irwanda bin A. Gani Jalil menyimpan Narkoitka jenis sabu tersebut di dalam lemari yang ada di dalam kamar rumahnya. - Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 jam 19.30 WIB Terdakwa datang ke rumah tua di samping rumah saksi rumah Saksi Irwanda bin A. Gani Jalil, tidak berapa lama kemudian saksi Irwanda bin A. Gani Jalil turut datang ke rumah tersebut dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa bersama dengan saksi Irwanda bin A. Gani Jalil membelah/membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) bagian yang kurang lebih sama banyaknya. Kemudian masing-masing narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam plastik klip bening sehingga menjadi 4 (empat) paket kecil. Beberapa saat kemudian Terdakwa dan saksi Irwanda bin A. Gani Jalil mendengar ada yang datang, lalu Saksi Irwanda bin A. Gani Jalil memasukkan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kantong celananya. Ternyata yang datang adalah petugas dari BNNP Aceh dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan badan saksi Irwanda bin A. Gani Jalil dan di dalam kantong celana Saksi Irwanda bin A. Gani Jalil ditemukan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening. Kemudian petugas BNNP Aceh bertanya apakah ada narkotika lainnya dan saksi Irwanda bin A. Gani Jalil mengatakan ada dan disimpan di rumahnya. Lalu petugas melakukan penggeledahan dalam rumah Saksi Irwanda bin A. Gani Jalil dan dalam lemari dalam kamar rumah saksi Irwanda bin A. Gani Jalil diteukan lagi Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket besar dan Ketika ditanyakan, saksi Irwanda bin A. Gani Jalil mengatakan Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Kemudian Terdakwa dan saksi Irwanda bin A. Gani Jalil Bersama dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu : ? 4 (empat) paket Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 10,04 (sepuluh koma nol empat) gram; ? 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik dengan berat netto 73,15 (tujuh tiga koma lima belas) gram. ? 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y71 wama Gold. ? 1 (satu) unit timbangan DIGITAL Merk F1976 wama hitam. ? 1 (satu) unit timbangan DIGITAL Merk Digital Scale. ? 1 (satu) buah dompet animasi kucing wama ungu. ? 61 (enampuluh satu) lembar Plastik klip bening ukuran 5x4. ? 31 (tiga puluh satu) lembar Plastik Klip bening ukuran 4x2. ? 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A17 warna biru dongker. dibawa ke Kantor BNNP Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 10,04 (sepuluh koma nol empat) gram dan 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik dengan berat netto 73,15 (tujuh tiga koma lima belas) gram. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 228-S/BAP.S1/05-24 tanggal 14 Mei 2024, barang bukti 7 (tujuh) Bungkus Narkotika Golongan I Jenis Bukan Tanaman yang dibungkus dengan plastik bening setelah ditimbang berat keseluruhan adalah 83,19 (delapan puluh tiga koma Sembilan belas) gram. - Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS42FF/VI/2024 Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggall 11 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika disimpulkan sampel barang bukti milik saksi Irwanda bin A. Gani Jalil positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya