Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH HASBI Bin M. AJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-2087/L.1.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASBI Bin M. AJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

      

PERTAMA

 

---------------- “Bahwa terdakwa HASBI Bin M. AJI pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat Jalan Iskandar Muda Desa Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan laporan dari Masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Iskandar Muda Desa Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe menindaklanjuti hal itu saksi DEDY LAZUARDY, saksi NAJIBUL FUAD serta saksi CHAIDIR BACHTIAR melalukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira jam 21.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa HASBI Bin M. AJI saat sedang menunggu calon pembeli dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik transparan berles warna merah, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru nomor simcard 0838-2372-1574 milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa HASBI Bin M. AJI pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira jam 14.15 Wib membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dari CECEP (DPO/30/V/Res.4.2/2024/ Resnarkoba) di Jalan Nelayan Dusun IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. CECEP (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang didalamnya berisikan 6 (enam) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik transparan berles merah, kemudian terdakwa memberikan uang secara tunai sejumlah Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Pegadaian Syariah Nomor 179/Sp.60013/2024 pada hari jumat tanggal 10 Mei 2024 diketahui bahwa barang bukti 6 (enam) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat Bruto 1,02 (satu koma nol dua) dan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 2780/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan YUDIATNIS, S.T., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram yang disita dari terdakwa HASBI Bin M. AJI Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------“Bahwa terdakwa HASBI Bin M. AJI pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat Jalan Iskandar Muda Desa Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan laporan dari Masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Iskandar Muda Desa Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe menindaklanjuti hal itu saksi DEDY LAZUARDY, saksi NAJIBUL FUAD dan saksi CHAIDIR BACHTIAR melalukan penyelidikan. Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira jam 21.00 Wib melakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa HASBI Bin M. AJI didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang didalamnya berisi 6 (enam) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik transparan berles warna merah, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru nomor simcard 0838-2372-1574 milik terdakwa yang dibeli dari CECEP (DPO/30/V/Res.4.2/2024/Resnarkoba) pada hari Selasa 7 Mei 2024 sekira jam 14.00 Wib di Jalan Nelayan Dusun IV Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe senilai Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah dibayarkan secara tunai, selanjutnya terdakwa menyimpan paket tersebut dalam saku celana kanan dan tujuan terdakwa membeli narkotika golongan I jenis sabu untuk dijual kembali.
  • Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Pegadaian Syariah Nomor 179/Sp.60013/2024 pada hari jumat tanggal 10 Mei 2024 diketahui bahwa barang bukti 6 (enam) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat Bruto 1,02 (satu koma nol dua) dan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 2780/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan YUDIATNIS, S.T., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram yang disita dari terdakwa HASBI Bin M. AJI Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya