Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama, tanggal lahir dan nama ayah kandung Pemohon Pada KTP dan KK Pemohon agar sesuai dengan AKTA KELAHIRAN dan IJAZAH, yaitu:
- pada KTP dan KK dari nama Pemohon ZULFAHMI K menjadi nama ZULFAHMI, dari tanggal lahir 14 Juni 1988 menjadi tanggal lahir 04 Desember 1988,
- Pada KK Pemohon dari nama Ayah Kandung M. NURDIN HS menjadi nama KARIMUDDIN, sesuai dengan yang tertera pada AKTA KELAHIRAN dan IJAZAH Pemohon;
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki identitas Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|