Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH BIMA SYUHADA BIN YASARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan OMOR : B- 2179 /L.1.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMA SYUHADA BIN YASARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

      

PERTAMA

 

---------------- “Bahwa terdakwa BIMA SYUHADA Bin YASARUDDIN pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April sekira jam 14.00 Wib terdakwa masih berada dirumah jalan Kenari Nomor 6 Lk. III Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dan terdakwa menuju rumah saudara sepupu terdakwa yaitu UMAR (DPO/24/IV/Res.4.2/2024/Resnarkoba) beralamat di Jalan Merdeka Barat Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Sekira jam 15.55 Wib UMAR (DPO) menitipkan barang kepada terdakwa BIMA SYUHADA Bin YASARUDDIN dengan cara UMAR (DPO) menyerahkan barang berupa 1(satu) buah dompet berwarna hitam yang kemudian terdakwa menerima dan langsung menyimpan 1 (satu) buah dompet warna hitam tersebut ke dalam saku celana depan sebelah kiri, dan duduk di depan rumah UMAR dengan bermain game di ponsel. Terdakwa mengetahui bahwa UMAR (DPO) menjual Narkotika jenis sabu dan terdakwa pernah membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari UMAR (DPO) seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari yang sama sekira jam 16.00 Wib datanglah saksi DEDY LAZUARDY, saksi NAJIBUL FUAD, dan saksi FIRMAN FATWA yang merupakan anggota Kepolisian Resor Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terdakwa BIMA SYUHADA Bin YASARUDDIN dirumah UMAR (DPO) Jalan Merdeka Barat Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah. 1 (satu) buah plastik transparan berles merah yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plasti k transparan berles warna mera, 1 (satu) unit Handphone merk POCO warna Hitam dengan no.simcard: 0852-6197-7302.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 2399/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumut menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,55 (empat koma lima puluh lima) gram yang disita dari terdakwa BIMA SYUHADA Bin YASARUDDIN Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------“Bahwa terdakwa BIMA SYUHADA Bin YASARUDDIN pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 April sekira jam 16.00 Wib berdasarkan laporan yang diterima dari Masyarakat saksi DEDY LAZUARDY, saksi NAJIBUL FUAD, dan saksi FIRMAN FATWA yang merupakan anggota Kepolisian Resor Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap terdakwa BIMA SYUHADA Bin YASARUDDIN dirumah UMAR (DPO/24/IV/Res.4.2/2024/Resnarkoba) Jalan Merdeka Barat Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang didalamnya terdapat 31 (tiga puluh satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah. 1 (satu) buah plastik transparan berles merah yang didalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plasti k transparan berles warna mera, 1 (satu) unit Handphone merk POCO warna Hitam dengan no.simcard: 0852-6197-7302.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 2399/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumut menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,55 (empat koma lima puluh lima) gram yang disita dari terdakwa BIMA SYUHADA Bin YASARUDDIN Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya