Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
172/Pid.Sus/2024/PN Lsm | MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H. | IMRAN ALIAS DEDEK BIN JALALUDDIN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 172/Pid.Sus/2024/PN Lsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2784/L.1.12/Enz.2/11/2024 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------Bahwa ia terdakwa IMRAN Alias DEDEK Bin JALALUDDIN pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira jam 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Merdeka Barat Desa Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |