Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function mcrypt_get_iv_size() is deprecated

Filename: libraries/Encrypt.php

Line Number: 291

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function mcrypt_decrypt() is deprecated

Filename: libraries/Encrypt.php

Line Number: 300



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Lsm 1.Yana Fadilah
2.M. Idhamsyah
3.T. Saiful Munir
1.Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Aceh Cq. Kapolres Lhokseumawe Cq. Kapolsek Banda Sakti
2.Pemerintah RI Cq Kajagung RI cq Kajati Aceh cq Kajari Lhokseumawe
3.Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Yana Fadilah
2M. Idhamsyah
3T. Saiful Munir
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Aceh Cq. Kapolres Lhokseumawe Cq. Kapolsek Banda Sakti
2Pemerintah RI Cq Kajagung RI cq Kajati Aceh cq Kajari Lhokseumawe
3Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Junus Damanik, SH., MH.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA LHOKSEUMAWE
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan yang telah Para Pemohon sebutkan di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan penetepan sebagai berikut:

  1. Menetapkan dan membenarkan bahwa Para Pemohon berhak mengajukan Permohonan Ganti Rugi dalam perkara ini ;
  2. Menerima dan mengabulkan Permohonan Ganti Rugi Para Pemohon untuk seluruhnya ;
  3. Menetapkan Termohon I dan Termohon II telah melakukan kekeliruan dalam penerapan hukum terhadap Pemohon;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Penetapan Tersangka dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II telah mengakibatkan kerugian secara materiil dan secara moril bagi Para Pemohon;
  5. Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan (Turut Termohon) untuk membayar ganti kerugian sebagaimana dalam posita angka 14 sebesar:
  • Pemohon I sebesar Rp. 117.250.000,- (seratus tujuh belas juta dua ratus lim apuluh ribu rupiah)
  • Pemohon II Sebesar Rp. 117.250.000 (seratus tujuh belas juta dua ratus lim apuluh ribu rupiah)
  • Pemohon III Sebesar Rp 83.500.000 (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)

6. Mengirimkan petikan penetapan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada Pemohon dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak petikan penetapan diterima;

7. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

Atau: Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe /Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
INFORMASI DETAIL PERKARA