Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Lsm 1.ABDI FIKRI, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
SUPRIADI ALIAS ADI MALAGA BIN RUSLI MUID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-62/L.1.12/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H., M.H.
2MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI ALIAS ADI MALAGA BIN RUSLI MUID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------Bahwa ia terdakwa SUPRIADI Alias ADI MALAGA Bin RUSLI MUID pada hari kamis tanggal 12 September 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Nelayan Lr. IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkaranya percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira jam 20.00 wib, terdakwa datang menemui MISWAR Als WONG (DPO/63/X/RES.1.4/2024/Reskrim) dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam milik terdakwa di Terminal Bongkar Muat Kandang dan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan terdakwa menerima narkotika sebanyak 1 (satu) siku atau 5 (lima) sak atau 25 (dua puluh lima) Gram dan terdakwa akan memberikan sisa uang senilai Rp9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ketika narkotika tersebut telah habis terjual. Lalu terdakwa kembali ke kedai milik terdakwa di Dusun Pasi Lr. V Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
  • Kemudian pada Hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa pergi menemui JUNAIDI S Alias NEDI Bin SYAHFUDDIN (Penuntutan Terpisah) di rumahnya di Jalan Nelayan Lr. IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario Hitam milik terdakwa. Lalu setelah bertemu dengan JUNAIDI S Alias NEDI Bin SYAHFUDDIN (Penuntutan Terpisah), terdakwa memberikan 2 (dua) sak Narkotika jenis sabu dengan senilai Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dan akan meminta sisa nya senilai Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus rupiah) setelah habis terjual.
  • Kemudian pada Hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa pergi kembali menemui JUNAIDI S Alias NEDI Bin SYAHFUDDIN (Penuntutan Terpisah) di rumahnya di Jalan Nelayan Lr. IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario Hitam milik terdakwa. Lalu setelah bertemu dengan JUNAIDI S Alias NEDI Bin SYAHFUDDIN (Penuntutan Terpisah), terdakwa meminta sisa uang dari penjualan senilai Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa kembali memberikan 2 (dua) sak Narkotika jenis sabu kepada JUNAIDI S Alias NEDI Bin SYAHFUDDIN (Penuntutan Terpisah).
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 01.25 WIB di di Dusun Pasi Lr. V Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Kemudian Terdakwa didatangi oleh beberapa orang anggota Kepolisian  dari Polsek Banda Sakti dan langsung mengamankan terdakwa. Sebelumnya anggota dari Kepolisian sudah mengamankan JUNAIDI S Alias NEDI Bin SYAHFUDDIN dan MUHAMMAD RISKI SYAHWALI Bin AZMI ALI (Penuntutan Terpisah) terlebih dahulu. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) Bungkus kertas putih yang berisikan 1 (satu) buah plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,40 (satu koma empat puluh) gram dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam tanpa plat nomor polisi. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Pegadaian dengan nomor 222/Sp.60013/2024 pada tanggal 14 september 2024 bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kertas berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yaitu dengan berat brutto 1,60 (satu koma enam puluh) gram dan netto 1,40 (satu koma empat puluh) gram dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab: 5763/NNF/2024, pada hari Senin tanggal 07 oktober 2024 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,40 (satu koma empat puluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

-------Bahwa ia terdakwa SUPRIADI Alias ADI MALAGA Bin RUSLI MUID pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 01.25 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Pasi Lr. V Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira jam 01.25 WIB di di Dusun Pasi Lr. V Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Kemudian Terdakwa didatangi oleh beberapa orang anggota Kepolisian  dari Polsek Banda Sakti dan langsung mengamankan terdakwa. Sebelumnya anggota dari Kepolisian sudah mengamankan JUNAIDI S Alias NEDI Bin SYAHFUDDIN dan MUHAMMAD RISKI SYAHWALI Bin AZMI ALI (Penuntutan Terpisah) terlebih dahulu. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 1 (satu) Bungkus kertas putih yang berisikan 1 (satu) buah plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,40 (satu koma empat puluh) gram dan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam tanpa plat nomor polisi. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Pegadaian dengan nomor 222/Sp.60013/2024 pada tanggal 14 september 2024 bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus kertas berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yaitu dengan berat brutto 1,60 (satu koma enam puluh) gram dan netto 1,40 (satu koma empat puluh) gram dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor: Lab: 5763/NNF/2024, pada hari Senin tanggal 07 oktober 2024 disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 1,40 (satu koma empat puluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya