Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Lsm SYAFRIZAL AMRI SH FERRY WAHYUDI BIN MULYANTONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2043 /L.1.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFRIZAL AMRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRY WAHYUDI BIN MULYANTONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : PRIMAIR: ------- Bahwa terdakwa FERRY WAHYUDI BIN MULYANTONI pada suatu hari yang masih termasuk dalam Bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT FIFGroup Lhokseumawe Jalan Samudera Baru Nomor 17A Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada didalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------- - Bahwa Terdakwa FERRY WAHYUDI BIN MULYANTONI pada waktu yang telah disebutkan diatas bertempat di Kantor PT. FIFGroup Lhokseumawe Jalan Samudera Baru Nomor 17A Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe selaku Colector di PT FIFGroup Lhokseumawe, berdasarkan Surat Kontrak Kerja No: 003584/KTRK/III/2024 yang dikeluarkan oleh PT Wahana Inti Narendra yang merupakan Pihak Ketiga atau Rekanan dari PT FIFGroup, terdakwa ditugaskan untuk melakukan penagihan uang cicilan angsuran kredit ke konsumenkonsumen yang menjadi beban tanggung jawab terdakwa di Wilayah Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara. Dengan setiap bulan menerima upah senilai Rp 3.010.672,- (tiga juta sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) dan ditambah insentif yang jumlahnya dihitung berdasarkan kinerja. - Bahwa berdasarkan tugas dan tanggung jawab terdakwa FERRY WAHYUDI Bin MULYANTONI pada bulan April 2024 melakukan penagihan uang cicilan angsuran kredit kepada 4 (empat) konsumen, antara lain: 1. Terdakwa melakukan penagihan kepada saksi ZAINUDDIN dengan Nomor Kontrak Kredit : 241900388123 di Dusun I Sejahtera Desa Tambon Baroh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) 2. Terdakwa melakukan penagihan kepada saksi SALMIATI dengan Nomor Kontrak Kredit : 241900020622 di Dusun Geulumpang Jaya Desa Geulumpang Sulu Timu Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 1.092.000,- (satu juta sembilan puluh dua ribu rupiah) 2 3. Terdakwa melakukan penagihan kepada saksi PUTRI AMANDA dengan Nomor Kontrak Kredit: 241902851723 di Dusun Tiga Perdamaian Desa Tambon Baroh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 4. Terdakwa melakukan penagihan kepada saksi AJI SULAIMAN dengan Nomor Kontrak Kredit: 241904445424 di Dusun Pasi Kuala Desa Geulumpang Sulu Timu Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, dan saat itu terdakwa melakukan penarikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Beat Sporty CBS ISS Deluxe, Nomor Rangka : MH1JM9136RK267268, Nomor Mesin : JM91E3622771, Tahun 2024, Warna Green yang merupakan objek kredit, dan konsumen tidak mampu lagi untuk melanjutkan kreditnya, tetapi terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui saksi UMAR. - Bahwa terdakwa FERRY WAHYUDI Bin MULYANTONI sebagai Colector tidak melakukan penyetoran uang tagihan yang telah diterima kepada perusahaan yaitu PT. FIFGroup Lhokseumawe sebagai pemilik perusahaan atas pembayaran cicilan angsuran kredit dari 4 (empat) konsumen yaitu saksi ZAINUDDIN, saksi SALMIATI, saksi PUTRI AMANDA, dan saksi AJI SULAIMAN. - Bahwa kewajiban terdakwa setelah menerima uang cicilan angsuran kredit dan uang pelunasan khusus yang telah diterima terdakwa serta barang yang diserahkan oleh konsumen kepada terdakwa, ialah harus menyerahkan uang kepada PT. FIFGroup Lhokseumawe melalui kasir atau mentransfernya melalui rekening resmi milik perusahaan, dan apabila berupa barang terdakwa harus menyerahkan melalui atasan langsung untuk diserahkan ke Perusahaan. - Bahwa terdakwa FERRY WAHYUDI Bin MULYANTONI menggunakan uang tagihan milik perusahaan tanpa ijin terlebih dahulu kepada PT FIFGroup Lhokseumawe untuk kepentingan terdakwa FERRY WAHYUDI Bin MULYANTONI yaitu untuk menutupi tagihan konsumen lainnya yang sudah digunakan dan untuk kepentingan pribadi atau setidak-tidaknya uang tersebut tidak disetorkan ke PT FIFGroup. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan keterangan saksi ABDUL KADIR Bin LASIRAN selaku yang diberi kuasa oleh PT FIFGroup kerugian yang dialami oleh PT FIFGroup berjumlah Rp 34.117.000,00 (tiga puluh juta serratus tujuh belas ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Beat Sporty CBS ISS Deluxe atau setidak-tidaknya melebihi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR : ------- ------- Bahwa terdakwa FERRY WAHYUDI BIN MULYANTONI pada suatu hari yang masih termasuk dalam Bulan April 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT FIFGroup Lhokseumawe Jalan Samudera Baru Nomor 17A Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada didalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------- - Bahwa Terdakwa FERRY WAHYUDI BIN MULYANTONI pada waktu yang telah disebutkan diatas bertempat di Kantor PT. FIFGroup Lhokseumawe Jalan Samudera Baru Nomor 17A Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe selaku Colector di PT FIFGroup Lhokseumawe, berdasarkan Surat Kontrak Kerja No: 003584/KTRK/III/2024 yang dikeluarkan oleh PT Wahana Inti Narendra yang merupakan Pihak Ketiga atau Rekanan dari PT FIFGroup, terdakwa ditugaskan untuk melakukan penagihan uang cicilan angsuran kredit ke konsumenkonsumen yang menjadi beban tanggung jawab terdakwa di Wilayah Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara. Dengan setiap bulan menerima upah senilai Rp 3.010.672,- (tiga juta sepuluh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) dan ditambah insentif yang jumlahnya dihitung berdasarkan kinerja. - Bahwa berdasarkan tugas dan tanggung jawab terdakwa FERRY WAHYUDI Bin MULYANTONI pada bulan April 2024 melakukan penagihan uang cicilan angsuran kredit kepada 4 (empat) konsumen, antara lain: 1. Terdakwa melakukan penagihan kepada saksi ZAINUDDIN dengan Nomor Kontrak Kredit : 241900388123 di Dusun I Sejahtera Desa Tambon Baroh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) 2. Terdakwa melakukan penagihan kepada saksi SALMIATI dengan Nomor Kontrak Kredit : 241900020622 di Dusun Geulumpang Jaya Desa Geulumpang Sulu Timu Kecamatan 3 Dewantara Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 1.092.000,- (satu juta sembilan puluh dua ribu rupiah) 3. Terdakwa melakukan penagihan kepada saksi PUTRI AMANDA dengan Nomor Kontrak Kredit: 241902851723 di Dusun Tiga Perdamaian Desa Tambon Baroh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, senilai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). 4. Terdakwa melakukan penagihan kepada saksi AJI SULAIMAN dengan Nomor Kontrak Kredit: 241904445424 di Dusun Pasi Kuala Desa Geulumpang Sulu Timu Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, dan saat itu terdakwa melakukan penarikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Beat Sporty CBS ISS Deluxe, Nomor Rangka : MH1JM9136RK267268, Nomor Mesin : JM91E3622771, Tahun 2024, Warna Green yang merupakan objek kredit, dan konsumen tidak mampu lagi untuk melanjutkan kreditnya, tetapi terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) melalui saksi UMAR. - Bahwa terdakwa FERRY WAHYUDI Bin MULYANTONI sebagai Colector tidak melakukan penyetoran uang tagihan yang telah diterima kepada perusahaan yaitu PT. FIFGroup Lhokseumawe sebagai pemilik perusahaan atas pembayaran cicilan angsuran kredit dari 4 (empat) konsumen yaitu saksi ZAINUDDIN, saksi SALMIATI, saksi PUTRI AMANDA, dan saksi AJI SULAIMAN. - Bahwa kewajiban terdakwa setelah menerima uang cicilan angsuran kredit dan uang pelunasan khusus yang telah diterima terdakwa serta barang yang diserahkan oleh konsumen kepada terdakwa, ialah terdakwa harus menyerahkan uang kepada Pihak PT. FIFGroup Lhokseumawe melalui kasir atau mentransfernya melalui rekening resmi milik perusahaan, dan apabila berupa barang terdakwa harus menyerahkan melalui atasan langsung untuk diserahkan ke Perusahaan. - Bahwa terdakwa FERRY WAHYUDI Bin MULYANTONI menggunakan uang tagihan milik perusahaan tanpa ijin terlebih dahulu kepada PT FIFGroup Lhokseumawe untuk kepentingan terdakwa FERRY WAHYUDI Bin MULYANTONI yaitu untuk menutupi tagihan konsumen lainnya yang sudah digunakan dan untuk kepentingan pribadi atau setidak-tidaknya uang tersebut tidak disetorkan ke PT FIFGroup. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan keterangan saksi ABDUL KADIR Bin LASIRAN selaku yang diberi kuasa oleh PT FIFGroup kerugian yang dialami oleh PT FIFGroup berjumlah Rp 34.117.000,00 (tiga puluh juta serratus tujuh belas ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Beat Sporty CBS ISS Deluxe atau setidak-tidaknya melebihi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). ------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya