Dakwaan |
PRIMAIR
- Bahwa Terdakwa SAIFUL AMRI ALIAS PON KUBURAN BIN SAIFUDDIN YATIM pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Seulanga Jl. Tgk Majid Desa Hagu Barat Laut Kecamatan banda Sakti Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025, Terdakwa datang ke sebuah Bangunan Tower milik PT.DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI yang berada di Jl. Tgk Majid Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe menggunakan becak, setelah tiba di lokasi kemudian Terdakwa memanjat pohon yang berada di samping pagar bangungn tower lalu melompat melewati kawat pembatas untuk masuk ke dalam bangunan tower, setelah berada di dalam bangunan tower selanjutnya Terdakwa memotong 1 (satu) gulungan kabel RRU bagian bawah terlebih dahulu dan selanjutnya memotong kabel bagian atas dengan 1 (satu) buah pisau cutter yang sudah dibawa Terdakwa dari rumah, kemudian setelah berhasil memotong kabel, kemudian Terdakwa langsung membawa kabel tersebut pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa kembali datang ke bangunan Tower milik PT.DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI yang berada di Jl. Tgk Majid Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah, saat berada di bangungan tower, Terdakwa memanjat pohon yang berada di samping pagar bangunan tower tersebut kemudian Terdakwa melangkahi kawat pembatas dan melompat masuk ke bawah masuk ke dalam bangunan tower, lalu Terdakwa memotong 3 (tiga) gulungan kabel RRU bagian bawah menggunakan 1 (satu) buah pisau cutter yang dibawa oleh Terdakwa dari rumah sebelumnya, setelah berhasil memotong 3 (tiga) gulungan kabel RRU bagian bawah kemudian Terdakwa memanjat tiang tower untuk memotong kabel RRU bagian atas, namun saat memanjat tiang tersebut, warga setempat langsung meneriaki Terdakwa sehingga Terdakwa langsung turun dan memanjat pagar untuk keluar dari bangunan tower, saat berada di luar bangunan tower Terdakwa langsung diamankan oleh warga sekitar dan selanjutnya dibawa oleh Pihak Kepolisian Polsek Banda Sakti untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp14.025.000,- (empat belas juta dua puluh lima ribu) rupiah.
Bahwa Perbuatan Terdakwa SAIFUL AMRI ALIAS PON KUBURAN BIN SAIFUDDIN YATIM diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa SAIFUL AMRI ALIAS PON KUBURAN BIN SAIFUDDIN YATIM pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Seulanga Jl. Tgk Majid Desa Hagu Barat Laut Kecamatan banda Sakti Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025, Terdakwa datang ke sebuah Bangunan Tower milik PT.DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI yang berada di Jl. Tgk Majid Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe menggunakan becak, setelah tiba di lokasi kemudian Terdakwa memanjat pohon yang berada di samping pagar bangungn tower lalu melompat melewati kawat pembatas untuk masuk ke dalam bangunan tower, setelah berada di dalam bangunan tower selanjutnya Terdakwa memotong 1 (satu) gulungan kabel RRU bagian bawah terlebih dahulu dan selanjutnya memotong kabel bagian atas dengan 1 (satu) buah pisau cutter yang sudah dibawa Terdakwa dari rumah, kemudian setelah berhasil memotong kabel, kemudian Terdakwa langsung membawa kabel tersebut pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa kembali datang ke bangunan Tower milik PT.DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI yang berada di Jl. Tgk Majid Desa Hagu Barat Laut Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah, saat berada di bangungan tower, Terdakwa memanjat pohon yang berada di samping pagar bangunan tower tersebut kemudian Terdakwa melangkahi kawat pembatas dan melompat masuk ke bawah masuk ke dalam bangunan tower, lalu Terdakwa memotong 3 (tiga) gulungan kabel RRU bagian bawah menggunakan 1 (satu) buah pisau cutter yang dibawa oleh Terdakwa dari rumah sebelumnya, setelah berhasil memotong 3 (tiga) gulungan kabel RRU bagian bawah kemudian Terdakwa memanjat tiang tower untuk memotong kabel RRU bagian atas, namun saat memanjat tiang tersebut, warga setempat langsung meneriaki Terdakwa sehingga Terdakwa langsung turun dan memanjat pagar untuk keluar dari bangunan tower, saat berada di luar bangunan tower Terdakwa langsung diamankan oleh warga sekitar dan selanjutnya dibawa oleh Pihak Kepolisian Polsek Banda Sakti untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp14.025.000,- (empat belas juta dua puluh lima ribu) rupiah.
Bahwa Perbuatan Terdakwa SAIFUL AMRI ALIAS PON KUBURAN BIN SAIFUDDIN YATIM diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP |