Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Lsm Therry Ghutama, S.H., M.H. RAJIS AFDHAL ALIAS PANYANG BIN ALM. M. YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2052/L.1.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Therry Ghutama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJIS AFDHAL ALIAS PANYANG BIN ALM. M. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkRAJIS AFDHAL ALIAS PANYANG BIN ALM. M. YUSUF
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa RAJIS AFDHAL Alias PANYANG Bin M.YUSUF pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira Jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Rusunawa Lhokseumawe Desa Ulee Jalan Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari niat Terdakwa RAJIS AFDHAL Alias PANYANG Bin M.YUSUF menggunakan Narkoba Golongan I Jenis Sabu dengan alasan agar kuat untuk bekerja memperbaiki tangki air yang rusak dan kuat bergadang
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April sekira Jam 15.00 Wib Terdakwa menjumpai sdra WAK KI (belum ditangkap) yang tinggal di salah satu kamar di lantai satu di Rusunawa Ulee Jalan Desa Ulee Jalan Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk membeli 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa naik ke lantai tiga, lalu menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 6 (enam) paket sisanya Terdakwa simpan didalam sebuah kotak rokok dan memasukkannya kedalam kantong celana Terdakwa.
  • Lalu sekitar Jam 20.00 wib Terdakwa turun ke lantai 2 (dua) menuju ke kamar Terdakwa, Ketika sedang turun tangga ada orang yang memanggil Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa belum mengetahui yang memanggil Terdakwa adalah Polisi. Setelah sampai di lantai 2 (dua) Terdakwa di geledah dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa. Lalu Terdakwa dibawa naik kembali ke lantai tiga menuju tempat Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Lalu ditempat tersebut ditemukan bong atau alat hisap narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 068/60013/2024 tanggal 25 April 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 0,79 (nol koma tujuh puluh Sembilan) gram dan berat netto 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Kepolisian Daerah Aceh Resor Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan Nomor: R/32/IV/KES.12./2024/DOKKES, tanggal 25 April 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar terdakwa RAJIS AFDHAL Alias PANYANG Bin M.YUSUF Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan terdakwa RAJIS AFDHAL Alias PANYANG Bin M.YUSUF dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa RAJIS AFDHAL Alias PANYANG Bin M.YUSUF pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira Jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Rusunawa Lhokseumawe Desa Ulee Jalan Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari niat Terdakwa RAJIS AFDHAL Alias PANYANG Bin M.YUSUF menggunakan Narkoba Golongan I Jenis Sabu dengan alasan agar kuat untuk bekerja memperbaiki tangki air yang rusak dan kuat bergadang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April sekira Jam 15.00 Wib Terdakwa menjumpai sdra WAK KI (belum ditangkap) yang tinggal di salah satu kamar di lantai satu di Rusunawa Ulee Jalan Desa Ulee Jalan Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk membeli 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa naik ke lantai tiga, lalu menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 6 (enam) paket sisanya Terdakwa simpan didalam sebuah kotak rokok dan memasukkannya kedalam kantong celana Terdakwa. Lalu Terdakwa berencana 6 (enam) paket sisanya akan Terdakwa simpan di atas plafon kamar agar tidak diketahui oleh Istri Terdakwa.
  • Lalu sekitar Jam 20.00 wib Terdakwa turun ke lantai 2 (dua) menuju ke kamar Terdakwa, Ketika sedang turun tangga ada orang yang memanggil Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa belum mengetahui yang memanggil Terdakwa adalah Polisi. Setelah sampai di lantai 2 (dua) Terdakwa di geledah dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa. Lalu Terdakwa dibawa naik kembali ke lantai tiga menuju tempat Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Lalu ditempat tersebut ditemukan bong atau alat hisap narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 068/60013/2024 tanggal 25 April 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 0,79 (nol koma tujuh puluh Sembilan) gram dan berat netto 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Kepolisian Daerah Aceh Resor Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan Nomor: R/32/IV/KES.12./2024/DOKKES, tanggal 25 April 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar terdakwa RAJIS AFDHAL Alias PANYANG Bin M.YUSUF Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan terdakwa RAJIS AFDHAL Alias PANYANG Bin M.YUSUF dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

ATAU

KETIGA

-----Bahwa Terdakwa RAJIS AFDHAL Alias PANYANG Bin M.YUSUF pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira Jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Rusunawa Lhokseumawe Desa Ulee Jalan Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari niat Terdakwa RAJIS AFDHAL Alias PANYANG Bin M.YUSUF menggunakan Narkoba Golongan I Jenis Sabu dengan alasan agar kuat untuk bekerja memperbaiki tangki air yang rusak dan kuat bergadang
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April sekira Jam 15.00 Wib Terdakwa menjumpai sdra WAK KI (belum ditangkap) yang tinggal di salah satu kamar di lantai satu di Rusunawa Ulee Jalan Desa Ulee Jalan Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk membeli 7 (tujuh) paket kecil narkotika jenis sabu dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa naik ke lantai tiga, lalu menggunakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 6 (enam) paket sisanya Terdakwa simpan didalam sebuah kotak rokok dan memasukkannya kedalam kantong celana Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mempergunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membuat bonk (alat hisap) dari aqua gelas lalu menyambungkan dua buah pipet dan salah satu pipetnya dimasukkan kaca pirek lalu Terdakwa mengisi pirek tersebut dengan sabu kemudian Terdakwa menghisap salah satu pipet sambil membakar dengan mancis yang sudah dimodifikasi apinya dan menghisap asap yang keluar.
  • Lalu sekitar Jam 20.00 wib Terdakwa turun ke lantai 2 (dua) menuju ke kamar Terdakwa, Ketika sedang turun tangga ada orang yang memanggil Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa belum mengetahui yang memanggil Terdakwa adalah Polisi. Setelah sampai di lantai 2 (dua) Terdakwa di geledah dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana Terdakwa. Lalu Terdakwa dibawa naik kembali ke lantai tiga menuju tempat Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut. Lalu Ditempat tersebut ditemukan bong atau alat hisap narkotika jenis sabu. Setelah itu Terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polsek Banda Sakti.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 068/60013/2024 tanggal 25 April 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 0,79 (nol koma tujuh puluh Sembilan) gram dan berat netto 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Kepolisian Daerah Aceh Resor Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan Nomor: R/32/IV/KES.12./2024/DOKKES, tanggal 25 April 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar terdakwa RAJIS AFDHAL Alias PANYANG Bin M.YUSUF Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan terdakwa RAJIS AFDHAL Alias PANYANG Bin M.YUSUF dalam Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya