Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2025/PN Lsm M ANDRI GHAFARY, S.H. 1.MELINIA FEBRINA BINTI FITRIADI
2.YUSLINAR BINTI NURDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 25/Pid.B/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-413/L.1.12/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M ANDRI GHAFARY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELINIA FEBRINA BINTI FITRIADI[Penahanan]
2YUSLINAR BINTI NURDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I MELINIA FEBRINA BINTI FITRIADI bersama-sama dengan Terdakwa II YUSLINAR BINTI NURDIN pada hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe anak kandung saksi DINDA AZURA (korban) yang bernama Syiha Lasyira bersama adik sepupu korban pulang ke rumah sambil menangis, lalu korban menanyakan mengapa ianya menangis, anak kandung korban menjawab “gara-gara petik bunga orang”, kemudian korban pun langsung pergi mendatangi rumah Terdakwa I dan Terdakwa II. Saat berjumpa dengan Terdakwa II, korban bertanya “Kak Lina, bunga apa yang dipetik oleh anak dan adik sepupu saya, kenapa mereka sampai menangis seperti itu”, dan dijawab oleh Terdakwa II “gimana gak saya marahin, mereka memetik buah jambu biji”, kemudian terjadi cek-cok antara korban dan Terdakwa II, lalu Terdakwa I datang dan ikut cek-cok dengan korban sampai akhirnya Terdakwa II mendorong korban dan menampar pipi kiri korban berkali-kali dengan tangan kanannya, lalu Terdakwa I ikut memukul korban dengan cara menonjok mata sebelah kanan korban berkali-kali sampai suami Terdakwa II dan warga sekitar datang melerai korban dan para Terdakwa.
  • Bahwa akibat penganiaayan yang dilakukan oleh para Terdakwa, DINDA AZURA mengalami bengkak di bagian mata berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/VER/84/x/2024 tanggal 08 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Putri Ismayanda dengan hasil pemeriksaan Bengkak di kelopak mata bawah kanan 3 cm x 1 cm, sehingga dari luka tersebut korban tidak bisa beristirahat tidur dan mengigil karena merasa nyeri dan denyut

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa I MELINIA FEBRINA BINTI FITRIADI dan Terdakwa II YUSLINAR BINTI NURDIN diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya