INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
145/Pid.B/2024/PN Lsm | SYAFRIZAL AMRI SH | MARZUKI ALIAS PON BIN MUCKTAR A.RAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 145/Pid.B/2024/PN Lsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2240 /L.1.12/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa MARZUKI ALIAS PON BIN MUCKTAR A.RAHMAN pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira Jam 20.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Jalan Nelayan Meunasah Dusun II Pusong baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “Penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |