Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.Bth/2022/PN Lsm TI ROHAIMAH JAKSA PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.Bth/2022/PN Lsm
Tanggal Surat Jumat, 04 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TI ROHAIMAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JAKSA PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk tidak melakukan pelelangan terhadap Sepeda Motor Merek Honda Beat warna Putih dengan Nomor Polisi BL 3421 NAH, Type D1B02N26L2 A/T No. Rangka MH1JFZ122JK826842, No. Mesin  JFZ1E2829507 dengan BPKB atas nama Ti Roihamah saat  pemeriksaan perkara ini berjalan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  • Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini;
  • Menyatakan Sepeda Motor Merek Honda Beat warna Putih dengan Nomor Polisi BL 3421 NAH, Type D1B02N26L2 A/T No. Rangka MH1JFZ122JK826842, No. Mesin  JFZ1E2829507 dengan BPKB atas nama Ti Roihamah adalah sah milik Penggugat.
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali Sepeda Motor Merek Honda Beat warna Putih dengan Nomor Polisi BL 3421 NAH, Type D1B02N26L2 A/T No. Rangka MH1JFZ122JK826842, No. Mesin  JFZ1E2829507 dengan BPKB atas nama Ti Roihamah kepada Penggugat.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/hari setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dilaksanakan.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak