Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
172/Pdt.P/2024/PN Lsm FATIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 172/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FATIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan perbaikan Tanggal Lahir dan tempat Lahir pemohon pada paspor dari 01 Juli 1956 menjadi Tanggal Lahir 15 Agustus 1955 sesuai dengan KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP ),KARTU KELUARGA ( KK ) Dan KUTIPAN AKTA KELAHIRAN.
  3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki Tanggal Lahir dan Tempat Lahir Pemohon tersebut diatas dan dicatat didalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak