Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 32.643.275,- (Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertifikat Hak Milik Nomor .606 tanggal 19 April 20006 Atas Nama Zulfikri Muhammad, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.29/3958/11/2017 tanggal 10 November2017 dan Nomor : 3958-01-006008-10-9 tanggal 09 November 2017 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Jumat tanggal 10 november 2017
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertifikat Hak Milik Nomor : Nomor 606 tanggal 19 April 2006 Atas Nama Zulfikri Muhammad sekaligus tanah yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 31.000.000,- (Tiga Puluh Satu juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan Suami di atas materai yang cukup pada hari kamis tanggal 10 November 2017
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Peringatan Pertama…………………………………...............Bukti P. 4. A
- Surat Peringatan Kedua………….....………………………………..Bukti P. 4. B
- Surat Peringatan Ketiga …...………………………........…………..Bukti P. 4. C
8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat. |