Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2024/PN Lsm 1.RAMARIO HAQRI SH
3.SYAFRIZAL AMRI SH
1.MUHAMMAD SAYUTHI
2.ABDUL RACHMAN
3.MUHAMMAD ABDUL AZIS
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 142/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2378 /L.1.12/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
2SYAFRIZAL AMRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAYUTHI[Penahanan]
2ABDUL RACHMAN[Penahanan]
3MUHAMMAD ABDUL AZIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FAKHRURRAZI, S.H.MUHAMMAD SAYUTHI
2FAKHRURRAZI, S.H.ABDUL RACHMAN
3FAKHRURRAZI, S.H.MUHAMMAD ABDUL AZIS
Anak Korban
Dakwaan

---------------- “Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD SAYUTHI Bin ABDUL RACHMAN, Terdakwa II ABDUL RACHMAN Bin HAMZAH, bersama Terdakwa III MUHAMMAD ABDUL AZIS Bin ABDUL RACHMAN pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2023, bertempat di Stadion Bola Kaki PT Arun Desa Batuphat Barat Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Kepala, memar kebiruan dibagian kepala belakang akibat benturan benda tumpul;
  • Wajah, luka lecet pada pipi kiri dengan ukuran panjang 3 (tiga) cm dan lebar 4 (empat) cm;
  • Mata kanan, luka robek pada pelipis mata kanan dengan ukuran panjang 6 (enam) cm dan lebar 2 (dua) cm, pada luka tersebut dilakukan 4 (empat) jahitan.
  • Telinga kanan, luka robek pada telinga kanan dengan ukuran panjang 1 (satu) cm dan lebar 2 (dua) cm pada luka tersebut dilakukan 1 (satu) kali jahitan;
  • Leher, luka memar pada bagian leher dengan ukuran panjang 4 (empat) cm dan lebar 5 (lima) cm akibat benturan benda tumpul;
  • Dada, luka memar dengan ukuran panjang 5 (lima) cm dan lebar 2 (dua) cm akibat benturan benda tumpul.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya