Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
Bahwa terdakwa Irwanda bin A. Gani Jalil bersama-sama dengan Saksi Ibnu Hajar bin Basyaruddin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), atau sendiri-sendiri melakukannya, pada Hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Dusun Kuta Awe Kelurahan Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sebagai orang yang melakukan atau sendiri-sendiri melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni sabu seberat 83,19 (delapan puluh tiga koma sembilan belas) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira Jam 20.00 wib saat terdakwa bersama dengan saksi Ibnu Hajar, terdakwa menghubungi sdr Jefri Juanda alias Si Nek (DPO) dan mengatakan jika sabu yang ada pada terdakwa sudah habis, dan selanjutnya beberapa menit kemudian sdr Jefri Juanda alias si Nek (DPO) datang kerumah terdakwa di Dusun Kuta Awe Kelurahan Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan menyerahkan 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa dan juga saksi Ibnu Hajar bin Basyaruddin yang mana saat itu sdr Jefri Juanda alias Si Nek mengatakan bahwa 1 (satu) paket untuk terdakwa jual dan uang hasil penjualannya nanti terdakwa serahkan kepada Jefri Juanda alias Si Nek (DPO) sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan 3 (tiga) paket lainnya disuruh simpan saja Kemudian terdakwa Irwanda bin A. Gani Jalil menyimpan Narkoitka jenis shabu tersebut di dalam lemari yang ada di dalam kamar rumahnya.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Jam 19.30 WIB saksi Ibnu Hajar bin Basyaruddin datang ke rumah tua yang berada di samping rumah terdakwa, tidak berapa lama kemudian terdakwa turut datang ke rumah tersebut dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa bersama dengan saksi Ibnu Hajar bin Basyaruddin membelah/membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) bagian yang kurang lebih sama banyaknya. Kemudian masing-masing narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam plastic klip bening sehingga menjadi 4 (empat) paket kecil. Beberapa saat kemudian Terdakwa dan saksi Ibnu Hajar bin Basyaruddin mendengar ada yang datang, lalu terdakwa memasukkan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kantong celananya. Ternyata yang datang adalah petugas dari BNNP Aceh dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan badan saksi Ibnu Hajar bin Basyaruddin dan di dalam kantong celana terdakwa ditemukan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening. Kemudian petugas BNNP Aceh bertanya apakah ada narkotika lainnya dan terdakwa Irwanda bin A. Gani Jalil mengatakan ada dan disimpan di rumahnya. Lalu petugas melakukan penggeledahan dalam rumah terdakwa Irwanda bin A. Gani Jalil dan dalam lemari dalam kamar rumah terdakwa ditemukan lagi Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket besar dan Ketika ditanyakan, terdakwa Irwanda bin A. Gani Jalil mengatakan Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Kemudian Terdakwa dan saksi Ibnu Hajar bin Basyaruddin Bersama dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu :
- 4 (empat) paket Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 10,04 (sepuluh koma nol empat) gram;
- 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik dengan berat netto 73,15 (tujuh tiga koma lima belas) gram.
- 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y71 wama Gold.
- 1 (satu) unit timbangan DIGITAL Merk F1976 wama hitam.
- 1 (satu) unit timbangan DIGITAL Merk Digital Scale.
- 1 (satu) buah dompet animasi kucing wama ungu.
- 61 (enampuluh satu) lembar Plastik klip bening ukuran 5x4.
- 31 (tiga puluh satu) lembar Plastik Klip bening ukuran 4x2.
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A17 warna biru dongker.
dibawa ke Kantor BNNP Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 228-S/BAP.S1/05-24 tanggal 14 Mei 2024, barang bukti 7 (tujuh) Bungkus Narkotika Golongan I Jenis Bukan Tanaman yanhg dibungkus dengan plastic bening setelah ditimbang berat keseluruhan adalah 83,19 (delapan puluh tiga koma Sembilan belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS42FF/VI/2024 Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggall 11 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika disimpulkan sampel barang bukti milik saksi Irwanda bin A. Gani Jalil positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Irwanda bin A. Gani Jalil bersama-sama dengan Saksi Ibnu Hajar bin Basyaruddin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), atau sendiri-sendiri melakukannya, pada Hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Dusun Kuta Awe Kelurahan Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sebagai orang yang melakukan atau sendiri-sendiri melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni sabu seberat 83,19 (delapan puluh tiga koma sembilan belas) Gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira Jam 20.00 WIB bertempat di depan rumah terdakwa Irwanda bin A. Gani Jalil yang beralamat di Dusun Kuta Awe Kelurahan Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Terdakwa bersama dengan saksi Ibnu Hajar bin Basyaruddin menerima Narkotika jenis sabu dari Sdr. Jefri Juanda alis Si Nek (belum tertangkap atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 4 (empat) paket yang diterima oleh terdakwa Irwanda bin A. Gani Jalil dengan disaksikan oleh saksi Ibnu Hajar bin Basyaruddin. Kemudian terdakwa Irwanda bin A. Gani Jalil menyimpan Narkoitka jenis shabu tersebut di dalam lemari yang ada di dalam kamar rumahnya.
- Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Jam 19.30 WIB saksi Ibnu Hajar bin Basyaruddin datang ke rumah tua yang letaknya di samping rumah terdakwa, tidak berapa lama kemudian terdakwa Irwanda bin A. Gani Jalil turut datang ke rumah tersebut dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu. Lalu Terdakwa bersama dengan saksi Ibnu Hajar bin Basyaruddin membelah/membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) bagian yang kurang lebih sama banyaknya. Kemudian masing-masing narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan ke dalam plastic klip bening sehinngga menjadi 4 (empat) paket kecil. Beberapa saat kemudian Terdakwa dan saksi Ibnu Hajar bin Basyaruddin mendengar ada yang datang, lalu terdakwa Irwanda bin A. Gani Jalil memasukkan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kantong celananya. Ternyata yang datang adalah petugas dari BNNP Aceh dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan badan saksi Ibnu Hajar bin Basyaruddin dan di dalam kantong celana terdakwa Irwanda bin A. Gani Jalil ditemukan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening. Kemudian petugas BNNP Aceh bertanya apakah ada narkotika lainnya dan terdakwa Irwanda bin A. Gani Jalil mengatakan ada dan disimpan di rumahnya. Lalu petugas melakukan penggeledahan dalam rumah terdakwa Irwanda bin A. Gani Jalil dan dalam lemari dalam kamar rumah saksi Irwanda bin A. Gani Jalil ditemukan lagi Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) paket besar dan Ketika ditanyakan, terdakwa Irwanda bin A. Gani Jalil mengatakan Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. Kemudian Terdakwa dan saksi Ibnu Hajar bin Basyaruddin Bersama dengan barang bukti yang berhasil disita yaitu :
- 4 (empat) paket Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 10,04 (sepuluh koma nol empat) gram;
- 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik dengan berat netto 73,15 (tujuh tiga koma lima belas) gram.
- 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y71 wama Gold.
- 1 (satu) unit timbangan DIGITAL Merk F1976 wama hitam.
- 1 (satu) unit timbangan DIGITAL Merk Digital Scale.
- 1 (satu) buah dompet animasi kucing wama ungu.
- 61 (enampuluh satu) lembar Plastik klip bening ukuran 5x4.
- 31 (tiga puluh satu) lembar Plastik Klip bening ukuran 4x2.
- 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A17 warna biru dongker.
dibawa ke Kantor BNNP Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 228-S/BAP.S1/05-24 tanggal 14 Mei 2024, barang bukti 7 (tujuh) Bungkus Narkotika Golongan I Jenis Bukan Tanaman yanhg dibungkus dengan plastic bening setelah ditimbang berat keseluruhan adalah 83,19 (delapan puluh tiga koma Sembilan belas) gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS42FF/VI/2024 Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggall 11 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika disimpulkan sampel barang bukti milik saksi Irwanda bin A. Gani Jalil positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman yakni ganja dari pihak berwenang, dan terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |