Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.Bth/2017/PN Lsm | PT. BINTANG COSMOS | 1.Ny. NG O SUI Alias HO 2.ALEX NAULI BASA alias ANG KIM SYU alias NG KIM SU 3.WONG KING WHA 4.NG SUK ING 5.HANDOKO NAULI BASA 6.ALEX NAULI BASA 7.WONG KING KWOK 8.LIDIA GANDA 9.NG YEK ING 10.MELIANA NAULI BASA 11.ERWIN NAULI BASA 12.Ahli waris dari NG SHUK ING yang bernama LO SIAO YUE 13.TONY NAULI BASA 14.CRISTOPHER MARTIN NAULI BASA 15.INGRI NAULI BASA 16.TAN BUN HUANG alias FLANC S |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Mei 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.Bth/2017/PN Lsm | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar 3. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan No. 50/Eks/2014/441/Pdt.G/2000/PN.Mdn. tanggal 06 Juni 2016 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe No. 03/Pen.Pdt.Eks/2016/PN-Lsm. tanggal 21 Juni 2016 jo. Berita Acara Penyitaan Eksekusi (Executorial Beslag) Jurusita Pengadilan Negeri Lhokseumawe No. 03/Pen.Pdt.Eks/2016/PN.Lsm. tanggal 18 Juli 2016, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 4. Memerintahkan Juru Sita yang berwenang pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk mencabut dan mengangkat sita eksekusi yang telah dilaksanakan terhadap : - sebidang tanah seluas 7.697 m2, yang terletak di Jalan Banda Aceh Medan, Desa Meunasah Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 557/Meunasah Panggoi tercatat atas nama Pelawan ; 5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad) ; 6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |