Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Lsm RAMARIO HAQRI SH 1.NASRULLAH ALIAS MANOK Bin ZAINI
2.DODI IFUNA BIN NASRUDDIN UMAR
3.ALFIT RAKSANJANI BIN M. NAZIR
4.AGUSTIA MUCHRIJAT BIN AMIRULLAH
5.YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2329 /L.1.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRULLAH ALIAS MANOK Bin ZAINI[Penahanan]
2DODI IFUNA BIN NASRUDDIN UMAR[Penahanan]
3ALFIT RAKSANJANI BIN M. NAZIR[Penahanan]
4AGUSTIA MUCHRIJAT BIN AMIRULLAH[Penahanan]
5YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AKWAAN PERTAMA ---------------- “Bahwa Terdakwa I NASRULLAH Alias MANOK Bin ZAINI, Terdakwa II DODI IFUNA Bin NASRUDDIN UMAR, Terdakwa III ALFIT RAKSANJANI Bin M. NAZIR, Terdakwa IV AGUSTIA MUCHRIJAT Bin AMIRULLAH, Terdakwa V YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN bersama dengan saksi EFENDI SAPUTRA Bin SAMARUDDIN, saksi MULYADI Bin ZAKARIA, dan saksi PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH antara hari Kamis tanggal 29 Febuari 2024 sampai dengan hari sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Februari dan bulan Maret tahun 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal dari terdakwa IV AGUSTIA MUCHRIJAT Bin AMIRULLAH membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dari terdakwa V YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira jam 11.00 Wib di Barak IV Lapas Kelas II A Lhokseumawe senilai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) secara tunai, dan terdakwa V YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN membeli sabu tersebut dari ABAH (DPO/10/III/Res.4.2/2024/Resnarkoba) sekira jam 10.00 Wib melalui kiriman nasi bungkus dari Pos Penjagaan Piket Lapas Kelas II A Lhokseumawe yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan dan sabu tersebut disimpan oleh terdakwa V YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN. 3 - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Maret sekira jam 01.00 Wib di dalam Barak VI Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe saksi MULYADI (berkas perkara terpisah) mengajak saksi EFENDI SAPUTRA (berkas perkara terpisah) dan saksi PIRMANSYAH (berkas perkara terpisah) serta menyuruh saksi EFENDI SAPUTRA Bin SARMUDDIN membeli Narkotika jenis sabu untuk digunakan bersama-sama, saksi MULYADI menyerahkan uang senilai Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan saksi PIRMANSYAH menyerahkan uang senilai Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sehingga uang yang terkumpul Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), kemudian saksi EFENDI SAPUTRA menghubungi Terdakwa IV AGUSTIAN MUCHRIJAT Bin AMIRULLAH untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian sekira jam 01.30 Wib Terdakwa I NASRULLAH Alias MANOK Bin ZAINI sedang membeli rokok di Barak VI yang berada di Lapas Kelas II A Lhokseumawe, dan bertemu dengan saksi EFENDI SAPUTRA meminta tolong untuk membelikan sabu dari terdakwa IV AGUSTIA MUCHRIJAT Bin AMIRULLAH seharga Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) yang sebelumnya sudah dihubungi melalui telepon oleh saksi EFENDI SAPUTRA, dan yang menerima telepon tersebut adalah terdakwa II DODI IFUNA Bin NASARUDDIN. Terdakwa I NASRULLAH Alias MANOK Bin ZAINI pergi menuju Barak IV untuk membeli sabu dan bertemu dengan terdakwa III ALFIT RAKSANJANI Bin M.NAZIR yang menerima uang Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan kemudian terdakwa III ALFIT RAKSANJANI Bin M.NAZIR menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat kertas timah warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam pipet plastik transparan kepada terdakwa I NASRULLAH Alias MANOK Bin ZAINI kemudian diberikan kepada saksi EFENDI SAPUTRA. setelah sabu tersebut diterima oleh saksi EFENDI SAPUTRA dan akan digunakan secara bersama-sama dengan saksi MULYADI Bin ZAKARIA dan saksi PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH sekira jam 02.15 Wib datanglah saksi MUKHLIS Bin BACHARUDDIN Ketua Barak VI yang langsung mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat kertas timah warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam pipet plastik transparan untuk diserahkan kepada petugas piket Lapas Kelas II A Lhokseumawe. - Bahwa berdasarkan laporan dari saksi JEHAN RAMADHAN dan saksi FAHMI SYAKIRULLAH yaitu Petugas Lapas Kelas II A Lhokseumawe telah mengamankan narapidana yang menyimpan Narkotika jenis Sabu. Menindaklanjuti hal ini anggota tim Kepolisian Resor Lhokseumawe yaitu saksi NOVI ANDRIANSYAH, saksi FIRMAN FATWA serta saksi KAUTSAR AJI PUTRA pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I NASRULLAH Alias MANOK Bin ZAINI, Terdakwa II DODI IFUNA Bin NASRUDDIN UMAR, Terdakwa III ALFIT RAKSANJANI Bin M. NAZIR, Terdakwa IV AGUSTIA MUCHRIJAT Bin AMIRULLAH, dan Terdakwa V YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN atas penelusuran dari penangkapan saksi EFENDI SAPUTRA Bin SARMUDDIN, saksi MULYADI Bin ZAKARIA dan saksi PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat kertas timah rokok warna kuning yang berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam pipet plastik transparan, 1 (satu) buah pipet Aqua, 1(satu) buah gunting kecil dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru nomor simcard 0813-6038-9664. - Bahwa para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. - Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Pegadaian Syariah Nomor 064/Sp.60013/2024 pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam pipet plastik transparan dengan berat Bruto 0,15 (nol koma lima belas) dan berat netto 0,11 (nol koma sebelas ) gram. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 1278/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram yang disita 4 dari terdakwa Terdakwa EFENDI SAPUTRA Bin SARMUDDIN, MULYADI Bin ZAKARIA, PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH, Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------ ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I NASRULLAH Alias MANOK Bin ZAINI, Terdakwa II DODI IFUNA Bin NASRUDDIN UMAR, Terdakwa III ALFIT RAKSANJANI Bin M. NAZIR, Terdakwa IV AGUSTIA MUCHRIJAT Bin AMIRULLAH, Terdakwa V YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN bersama dengan saksi EFENDI SAPUTRA Bin SAMARUDDIN, saksi MULYADI Bin ZAKARIA, dan saksi PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH antara hari Kamis tanggal 29 Febuari 2024 sampai dengan hari sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Februari dan bulan Maret tahun 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berdasarkan laporan dari saksi JEHAN RAMADHAN dan saksi FAHMI SYAKIRULLAH yaitu Petugas Lapas Kelas II A Lhokseumawe telah mengamankan narapidana yang menyimpan Narkotika jenis Sabu. Menindaklanjuti hal ini anggota tim Kepolisian Resor Lhokseumawe yaitu saksi NOVI ANDRIANSYAH, saksi FIRMAN FATWA serta saksi KAUTSAR AJI PUTRA pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I NASRULLAH Alias MANOK Bin ZAINI, Terdakwa II DODI IFUNA Bin NASRUDDIN UMAR, Terdakwa III ALFIT RAKSANJANI Bin M. NAZIR, Terdakwa IV AGUSTIA MUCHRIJAT Bin AMIRULLAH, dan Terdakwa V YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN atas penelusuran dari penangkapan saksi EFENDI SAPUTRA Bin SARMUDDIN, saksi MULYADI Bin ZAKARIA dan saksi PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat kertas timah rokok warna kuning yang berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam pipet plastik transparan, 1 (satu) buah pipet Aqua, 1(satu) buah gunting kecil dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru nomor simcard 0813-6038-9664. - Bahwa diketahui barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu didapati dari terdakwa IV AGUSTIA MUCHRIJAT Bin AMIRULLAH pada hari Kamis tanggal 29 Febuari 2024 sekira jam 11.00 Wib yang memberikan uang senilai Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa V YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN dan diberikan 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan dan sabu tersebut diperoleh dari ABAH (DPO/10/III/Res.4.2/2024/ Resnarkoba). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 2 Maret sekira jam 01.00 Wib di dalam Barak VI Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe saksi I EFENDI SAPUTRA Bin SARMUDDIN membeli Narkotika jenis sabu untuk digunakan bersama-sama saksi MULYADI dan saksi PIRMANSYAH, kemudian saksi EFENDI SAPUTRA menghubungi terdakwa IV AGUSTIAN MUCHRIJAT untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian sekira jam 01.30 Wib terdakwa I NASRULLAH Alias MANOK Bin ZAINI sedang membeli rokok di Barak VI yang berada di Lapas Kelas II A Lhokseumawe, dan bertemu dengan saksi EFENDI SAPUTRA yang meminta tolong untuk membelikan sabu dari terdakwa IV AGUSTIA MUCHRIJAT yang sebelumnya sudah dihubungi melalui telepon oleh saksi EFENDI SAPUTRA, dan yang menerima telepon tersebut adalah terdakwa II DODI IFUNA. Terdakwa I NASRULLAH pergi menuju Barak IV bertemu dengan Terdakwa III ALFIT RAKSANJANI menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat kertas timah warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam pipet plastik transparan kepada terdakwa I NASRULLAH Alias 5 MANOK Bin ZAINI kemudian diberikan kepada saksi EFENDI SAPUTRA. setelah sabu tersebut diterima oleh saksi EFENDI SAPUTRA dan akan digunakan secara bersama-sama dengan saksi MULYADI Bin ZAKARIA dan saksi PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH sekira jam 02.15 Wib datanglah saksi MUKHLIS Bin BACHARUDDIN Ketua Barak VI yang langsung mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat kertas timah warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam pipet plastik transparan untuk diserahkan kepada petugas piket Lapas Kelas II A Lhokseumawe. - Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. - Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Pegadaian Syariah Nomor 064/Sp.60013/2024 pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan kedalam pipet plastik transparan dengan berat Bruto 0,15 (nol koma lima belas) dan berat netto 0,11 (nol koma sebelas ) gram. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 1278/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. SUPIYANI, M.Si., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram yang disita dari Terdakwa NASRULLAH Alias MANOK Bin ZAINI, DODI IFUNA Bin NASRUDDIN UMAR, ALFIT RAKSANJANI Bin M. NAZIR, AGUSTIA MUCHRIJAT Bin AMIRULLAH, YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN, Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-- ------------------------------ ATAU KETIGA Bahwa Terdakwa I NASRULLAH Alias MANOK Bin ZAINI, Terdakwa II DODI IFUNA Bin NASRUDDIN UMAR, Terdakwa III ALFIT RAKSANJANI Bin M. NAZIR, Terdakwa IV AGUSTIA MUCHRIJAT Bin AMIRULLAH, Terdakwa V YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN bersama dengan saksi EFENDI SAPUTRA Bin SAMARUDDIN, saksi MULYADI Bin ZAKARIA, dan saksi PIRMANSYAH Bin MAHMUDDIN ARH antara hari Kamis tanggal 29 Febuari 2024 sampai dengan hari sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Februari dan bulan Maret tahun 2024, bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan diketahui pada hari Kamis tanggal 29 Febuari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Febuari tahun 2024 Terdakwa II DODI IFUNA Bin NASRUDDIN UMAR menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diberikan oleh Terdakwa IV AGUSTIA MUCHRIJAT Bin AMIRULLAH untuk menggunakan bagi diri sendiri, dan Terdakwa IV AGUSTIA MUCHRIJAT Bin AMIRULLAH juga memberikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada terdakwa I NASRULLAH Alias MANOK Bin ZAINI melalui Terdakwa II DODI IFUNA Bin NASRUDDIN UMAR dan menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut untuk diri sendiri. - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Kepolisian Daerah Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor: R/31/III/KES.12/2024/DOKKES pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADLIN NISA, A.Md.Keb., atas 1 (satu) botol 6 urine yang telah diambil oleh MUNADIA, A.Md.Farm., terhadap Terdakwa NASRULLAH Alias MANOK Bin ZAINI adalah benar positif (+) Sabu (Methamphetamine). - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Kepolisian Daerah Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor: R/27/III/KES.12/2024/DOKKES pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADLIN NISA, A.Md.Keb., atas 1 (satu) botol urine yang telah diambil oleh MUNADIA, A.Md.Farm., terhadap Terdakwa DODI IFUNA Bin NASRUDDIN UMAR adalah benar positif (+) Sabu (Methamphetamine). - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Kepolisian Daerah Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor: R/26/III/KES.12/2024/DOKKES pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADLIN NISA, A.Md.Keb., atas 1 (satu) botol urine yang telah diambil oleh MUNADIA, A.Md.Farm., terhadap Terdakwa ALFIT RAKSANJANI Bin M. NAZIR adalah benar positif (+) Sabu (Methamphetamine). - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Kepolisian Daerah Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor: R/29/III/KES.12/2024/DOKKES pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADLIN NISA, A.Md.Keb., atas 1 (satu) botol urine yang telah diambil oleh MUNADIA, A.Md.Farm., terhadap Terdakwa AGUSTIA MUCHRIJAT Bin AMIRULLAH adalah benar positif (+) Sabu (Methamphetamine). - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Kepolisian Daerah Lhokseumawe Urusan Kedokteran Kesehatan nomor: R/30/III/KES.12/2024/DOKKES pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADLIN NISA, A.Md.Keb., atas 1 (satu) botol urine yang telah diambil oleh MUNADIA, A.Md.Farm., terhadap Terdakwa YUSRIZAL Bin ZAINUDDIN adalah benar positif (+) Sabu (Methamphetamine). ----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya