Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa JUNAIDI ALIAS TUGAM BIN SULAIMAN pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Rumah Desa Meunasah Alue Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saat Terdakwa menghubungi saksi AZWIR untuk meminta dicarikan mobil rental, Terdakwa beralasan mobil tersebut akan dipakai untuk menjemput tamu yang ada di Medan, dari permintaan tersebut kemudian saksi AZWIR mengatakan kepada Terdakwa bahwa mobil yang dicari sudah ada, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 Terdakwa mengambil mobil rental tersebut di Desa Meunasah Alue Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe bersama dengan saksi AZWIR, saksi SUCIPTO dan saksi Rudi di tempat saksi MUSLIM (korban).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang rental mobil kepada saksi SUCIPTO dan saksi SUCIPTO melakukan serah terima uang rental dan 2 unit kunci mobil dengan korban (mobil Innova transmisi automatic dari korban & mobil Innova transmisi manual dari saksi Fakhruddin) untuk dirental selama 2 (dua) hari dan mobil pun dibawa oleh Terdakwa ke Medan.
- Bahwa setelah sampai di Medan Terdakwa awalnya memarkirkan mobil Transmisi automatic milik korban di Milenium Plaza, lalu Terdakwa mengantarkan sopir mobil Innova transmisi manual milik saksi FAKHRUDDIN ke terminal bus untuk pulang ke Aceh sehingga mobil Innova transmisi manual dibawa oleh Terdakwa ke Milenium Plaza dan Terdakwa memegang kedua mobil Innova yang dirental tersebut. Keesokan harinya karena waktu rental mobil akan habis, Terdakwa menghubungi saksi AZWIR dan meminta tambahan hari untuk rental mobil selama 2 (dua) hari lagi dengan alasan tamu tidak jadi datang dan uang rental mobil dijanjikan keesokan harinya, sedangkan Terdakwa yang berada di Medan terus menghubungi beberapa temannya untuk menjual kedua mobil Innova rental yang ada pada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa sempat pergi ke Binjai untuk menjual mobil Innova Transmisi automatic kepada temannya, namun masih belum ada kesepakatan sehingga Terdakwa kembali ke Milenium Plaza. Keesokan harinya tanggal 12 Desember 2023 Terdakwa kembali mencoba menjual mobil Innova rental yang ada dalam penguasaannya dan membuat janji kepada pembeli untuk bertemu melihat mobil di daerah Berayan, mobil Innova automatic yang ada pada Terdakwa dititipkan kepada Sdr. Eko (DPO) di sebuah bengkel beserta dengan kunci mobil dan STNK dan selanjutnya Terdakwa pergi ke Berayan menggunakan mobil Innova transmisi manual untuk menjual mobil tersebut.
- Bahwa setelah bertemu dengan pembeli mobil di daerah Berayan, mobil Innova transmisi manual tersebut dicoba oleh pembeli untuk dilakukan pengetesan, namun saat berada di daerah pintu tol Berayan, mobil tersebut tiba-tiba mati yang diduga dimatikan secara jarak jauh melalui GPS, sehingga mobil dibiarkan ditinggal di dekat pintu tol Berayan.
- Sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa sempat menerima telfon dari Sdr. Eko (DPO) bahwa mobil Innova transmisi automatic yang Terdakwa titipkan sudah hilang dan Terdakwa tidak memberitahukan kejadian kehilangan tersebut kepada pemilik rental dan justru mematikan seluruh alat komunikasinya.
Bahwa perbuatan Terdakwa JUNAIDI ALIAS TUGAM BIN SULAIMAN diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JUNAIDI ALIAS TUGAM BIN SULAIMAN pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 bertempat di Rumah Desa Meunasah Alue Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumae yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saat Terdakwa menghubungi saksi AZWIR untuk meminta dicarikan mobil rental yang dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dikatakan Terdakwa untuk menjemput tamu di Medan. Kemudian saksi AZWIR mengatakan kepada Terdakwa bahwa mobil yang dicari sudah ada, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 Terdakwa mengambil mobil rental tersebut di Desa Meunasah Alue Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe bersama dengan saksi AZWIR, saksi SUCIPTO dan Sdr. Rudi di tempat saksi MUSLIM.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang rental mobil kepada saksi SUCIPTO dan saksi SUCIPTO melakukan serah terima uang rental dan 2 unit kunci mobil dengan korban (mobil Innova transmisi automatic dari saksi Muslim & mobil Innova transmisi manual dari saksi Fakhruddin) untuk dirental selama 2 (dua) hari dan mobil pun dibawa oleh Terdakwa ke Medan.
- Bahwa setelah sampai di Medan Terdakwa awalnya memarkirkan mobil Transmisi automatic milik korban di Milenium Plaza, lalu Terdakwa mengantarkan sopir mobil Innova transmisi manual milik saksi FAKHRUDDIN ke terminal bus untuk pulang ke Aceh sehingga mobil Innova transmisi manual dibawa oleh Terdakwa ke Milenium Plaza dan Terdakwa memegang kedua mobil Innova dirental tersebut. Keesokan harinya karena waktu rental mobil akan habis, Terdakwa menghubungi saksi AZWIR untuk meminta tambahan hari untuk rental mobil selama 2 (dua) hari lagi dengan alasan tamu tidak jadi datang dan uang rental mobil dijanjikan keesokan harinya, sedangkan Terdakwa yang berada di Medan terus menghubungi beberapa temannya untuk menjual kedua mobil Innova rental yang ada pada Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa sempat pergi ke Binjai untuk menjual mobil Innova Transmisi autoautomatic kepada temannya, namun masih belum ada kesepakatan sehingga Terdakwa kembali ke Milenium Plaza. Keesokan harinya tanggal 12 Desember 2023 Terdakwa kembali mencoba menjual mobil Innova rental yang ada dalam penguasaannya dan membuat janji kepada pembeli untuk bertemu melihat mobil di daerah Berayan, mobil Innova automatic yang ada pada Terdakwa dititipkan kepada Sdr. Eko (DPO) di sebuah bengkel beserta dengan kunci mobil dan STNK dan selanjutnya Terdakwa pergi ke Berayan menggunakan mobil Innova transmisi manual untuk menjual mobil tersebut.
- Bahwa setelah bertemu dengan pembeli mobil di daerah Berayan, mobil Innova transmisi manual tersebut dicoba oleh pembeli untuk dilakukan pengetesan, namun saat berada di daerah pintu tol Berayan, mobil tersebut tiba-tiba mati yang diduga dimatikan jarak jauh melalui GPS, sehingga mobil dibiarkan ditinggal di dekat pintu tol Berayan.
- Sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa sempat menerima telfon dari Sdr. Eko (DPO) dan diberitahu bahwa mobil Innova transmisi automatic yang Terdakwa titipkan sudah hilang dan Terdakwa tidak memberitahukan kejadian kehilangan tersebut kepada pemilik rental dan justru mematikan seluruh alat komunikasinya.
Bahwa perbuatan Terdakwa JUNAIDI ALIAS TUGAM BIN SULAIMAN diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP. |