Dakwaan |
KESATU
-------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS pada bulan September 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan September 2024 sekira jam 16.00 WIB terdakwa MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS di rumah terdakwa Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara membeli narkotika jenis sabu dari DANI (DPO) dengan cara terdakwa menghubungi DANI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 8 Plus Warna Hitam Nomor SIM Card 082280757232 dan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu sebanyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk diberikan kepada teman terdakwa yang bernama JOE (DPO).
- Bahwa keesokan harinya sekira jam 16.00 WIB, DANI (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu ke rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) buah lastic kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam lastic transparan dan terdakwa memberikan uang senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) secara cash kepada DANI (DPO). Masih di hari yang sama pada jam 18.00, JOE (DPO) datang ke rumah terdakwa setelah mendapat kabar dari terdakwa terkait narkotika jenis sabu yang sudah ada di rumah terdakwa, selanjutnya JOE (DPO) mengambil narkotika jenis sabu dari terdakwa dan mencobanya di sebuah hutan yang tidak jauh dari rumah terdakwa. Sekira 15 menit kemudian, JOE (DPO) datang kembali dan berkata tidak mau menerima narkotika jenis sabu tersebut karena kurang bagus dan minta untuk dikembalikan uangnya. Selanjutnya terdakwa menghubungi DANI (DPO) untuk mengembalikan narkotika jenis sabu tersebut, dan DANI (DPO) menjawab akan mencari narkotika jenis sabu yang lain, lalu JOE (DPO) pulang dan 1 (satu) buah lastic kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket sabu tersebut terdakwa simpan di dinding kamar terdakwa.
- Bahwa pada bulan Oktober 2024 sekira jam 13.00 WIB terdakwa yang saat itu lasti di rumah terdakwa Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara mencari narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa simpan di dinding kamar terdakwa dengan tujuan untuk dikembalikan kepada DANI (DPO), tetapi karena narkotika jenis sabu tersebut tidak ada lagi disana, kemudian terdakwa bertanya terkait keberadaan 1 (satu) buah lastic kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket sabu tersebut ke Saksi Azzahra (Penuntutan Terpisah) selaku istri terdakwa, dan Saksi Azzahra (Penuntutan Terpisah) mengatakan untuk tidak menanyakan lagi keberadaan barang tersebut karena sudah Saksi Azzahra (Penuntutan Terpisah) bersihkan semua.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 07.30 WIB di rumah terdakwa Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara terdakwa MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS didatangi Saksi Dedy Lazuardy, Saksi Dedi Marsarosa, Saksi Ikhsan Saputra, dan beberapa anggota Polres Lhokseumawe lainnya dengan menunjukan surat perintah tugas melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket sabu dimasukkan kedalam plastik transparan dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang ditemukan di dapur rumah terdakwa, serta 1 (satu) unit HP merk Iphone 8 Plus warna hitam dengan Nomor SIM Card 0822-8075-7232 yang ditemukan di dalam kamar terdakwa. Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang terdakwa beli dari DANI (DPO) untuk terdakwa jual kembali secara melawan hukum. Setelah dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, Saksi Azzahra (Penuntutan Terpisah) selaku istri terdakwa mengakui telah menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut di dapur rumah terdakwa dan Saksi Azzahra (Penuntutan Terpisah). Selanjutnya terdakwa, Saksi Azzahra (Penuntutan Terpisah), dan barang bukti di bawa ke Polres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat yang dikeluarkan oleh Pegadaian cabang Lhokseumawe Nomor: 481/60013/2024 tanggal 13 Desember 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat (Bruto) 81,14 (delapan puluh satu koma empat belas) gram dengan (Netto) 79,69 (tujuh puluh sembilan koma enam puluh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 38/NNF/2025 tanggal 14 Januari 2025 dengan hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 07.30 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 di rumah terdakwa Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 07.30 WIB di rumah terdakwa Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara terdakwa MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS didatangi Saksi Dedy Lazuardy, Saksi Dedi Marsarosa, Saksi Ikhsan Saputra, dan beberapa anggota Polres Lhokseumawe lainnya dengan menunjukan surat perintah tugas melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket sabu dimasukkan kedalam plastik transparan dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang ditemukan di dapur rumah terdakwa, serta 1 (satu) unit HP merk Iphone 8 Plus warna hitam dengan Nomor SIM Card 0822-8075-7232 yang ditemukan di dalam kamar terdakwa. Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari DANI (DPO) untuk terdakwa miliki atau kuasai secara melawan hukum. Setelah dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian, Saksi Azzahra (Penuntutan Terpisah) selaku istri terdakwa mengakui telah menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut di dapur rumah terdakwa dan Saksi Azzahra (Penuntutan Terpisah). Selanjutnya terdakwa, Saksi Azzahra (Penuntutan Terpisah), dan barang bukti di bawa ke Polres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis sabu tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat izin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat yang dikeluarkan oleh Pegadaian cabang Lhokseumawe Nomor: 481/60013/2024 tanggal 13 Desember 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat (Bruto) 81,14 (delapan puluh satu koma empat belas) gram dan (Netto) 79,69 (tujuh puluh sembilan koma enam puluh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 38/NNF/2025 tanggal 14 Januari 2025 dengan hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti mengandung Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |