Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
174/Pid.B/2024/PN Lsm | 1.Therry Ghutama, S.H., M.H. 3.MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H. |
RIDWAN ALIAS WAN BIN SAIFUDDIN YATIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 174/Pid.B/2024/PN Lsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2851/L.1.12/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------Bahwa terdakwa RIDWAN Alias WAN Bin SAIFUDDIN YATIM pada tanggal 12 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sekitaran Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe melakukan “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke- 5 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ------- Bahwa terdakwa RIDWAN Alias WAN Bin SAIFUDDIN YATIM pada tanggal 12 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya di bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sekitaran Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe melakukan “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP--------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |