Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Ibu Kandung Pemohon yang bernama UMMI SALAMAH telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 471.1/1158/2024 tertanggal 17 Desember 2024 pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2006 dan di kebumikan di Pemakaman keluarga Dusun Tgk di Panyang, Gampong Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk dicatat dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama UMMI SALAMAH tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|