-------Bahwa terdakwa SAYYIDINA ANWAR Bin ANWAR ALI pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya masih bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jln. Listrik Desa Tumpok Teungoh Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira jam 18.00 wib di Jalan Listrik Desa Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa SAYYIDINA ANWAR Bin ANWAR ALI yang sedang berada di sebuah bangunan Puja Sera Pasar Inpres Lhokseumawe ditangkap oleh saksi Muhammad Balia Bin Jamaluddin, saksi Mhd. Fajar Bahri Bin Anwar Budiman dan saksi Ilham Satria Bin Sulaiman yang merupakan anggota dari Kepolisian Polsek Banda Sakti.
- Setelah terdakwa SAYYIDINA ANWAR Bin ANWAR ALI dilakukan penangkapan, saksi dari kepolisian Polsek Banda Sakti melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Paket Narkotika, 1 (satu) buah kaca pirek yang telah disambungkan dengan pipet, 1(satu) buah alat hisap jenis sabu (Bong), 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme dan 1 (satu) Buah Mancis warna biru dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa SAYYIDINA ANWAR Bin ANWAR ALI dan terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman tersebut .
- Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian dengan No: 124/60013/2024 dengan tanggal 09 Juli 2024 menyatakan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 981/NNF/2024 bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang disita dari terdakwa SAYYIDINA ANWAR Bin ANWAR ALI adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|