Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada
penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 46.721.624,- (empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh satu ribu enam ratus dua puluh empat rupiah) kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Akta Jual Beli No 295/BS/2014 tanggal 11 Juli 2014 atas nama Zubaidah Gani, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.89/3959/1/2016 tanggal 15-01-2016 antara penggugat dengan tergugat pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2016 di Lhokseumawe ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Akta Jual Beli No : 295/BS/2014 tanggal 11 Juli 2014 atas nama Zubaidah Gani, yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 12 Januari 2016 di Lhokseumawe.
-
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
-
- Surat peringatan pertama No : B. 115 BU-I/MKR/09/2019 pada tanggal 05 September 2016.……………………………………… …...............Bukti P.4.A
- Surat peringatan kedua No : B. 115 BU-I/MKR/12/2016 pada tanggal 05 Desember 2016………………………. ……………………………..Bukti P.4.B
- Surat peringatan ketiga No : B. 115 BU-I/MKR/04/2017 pada tanggal 10 April 2017.............…………………...........………………………………..Bukti P.4.C
- Surat peringatan / Somasi No. : B 75/MRD/7/2019………. Pada tanggal 02 Juli 2019…………………………………………………………Bukti P.4 D
-
Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
|