Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengesahkan tanggal, bulan, tahun lahir dan nama Pemohon dan istri pemohon pada pada buku nikah, yaitu: Pada buku nikah pemohon dari tahun lahir 1963  menjadi tahun 1964 dan dari nama MUHHAMAD ADAM menjadi MUHAMAD ADAM; Istri Pemohon dari nama MOELINA SANTI lahir 14 April 1974 menjadi Maulina Santi lahir 14 Maret 1972
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki tanggal, bulan, tahun lahir dan nama Pemohon dan istri pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;Â
|