Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.B/2024/PN Lsm SYAFRIZAL AMRI SH MARZUKI ALIAS PON BIN MUCKTAR A.RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 145/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2240 /L.1.12/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFRIZAL AMRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARZUKI ALIAS PON BIN MUCKTAR A.RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN

----Bahwa Terdakwa MARZUKI ALIAS PON BIN MUCKTAR A.RAHMAN pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira Jam 20.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Jalan Nelayan Meunasah Dusun II Pusong baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “Penganiayaan”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa MARZUKI ALIAS PON BIN MUCKTAR A.RAHMAN mendatangi  Saksi SAFRIZAL BIN MUCKTAR A.RAHMAN dengan perasaan kesal dikarenakan Saksi SAFRIZAL BIN MUCKTAR A.RAHMAN selalu mencari-cari kesalahan Terdakwa. Lalu Terdakwa berkata “NGAPAIN KAMU MELAPOR”, dan saksi SAFRIZAL BIN MUCKTAR A.RAHMAN menjawab “LAPOR APA ?”. Kemudian Terdakwa dengan sengaja menimbulkan rasa sakit dengan cara mengayunkan atau melemparkan 1 (satu) Buah Kursi Kayu Ukuran Kecil ke arah saksi SAFRIZAL BIN MUCKTAR A.RAHMAN sebanyak satu kali sehingga mengenai pinggang atau badan, kemudian melempar kursi kayu ukuran kecil tersebut ke arah saksi SAFRIZAL BIN MUCKTAR A.RAHMAN sehingga mengenai siku lengan sebelah kiri.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa MARZUKI ALIAS PON BIN MUCKTAR A.RAHMAN mengakibatkan saksi SAFRIZAL BIN MUCKTAR A.RAHMAN mengalami luka lecet pada pinggang sebelah kiri, tangan kiri bengkak dan memar di siku belakang sehingga saksi SAFRIZAL BIN MUCKTAR A.RAHMAN tidak bisa bekerja selama 3 (tiga) hari sebagai nelayan.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM KORBAN PENGANIAYAAN dari Detasemen Kesehatan Wilayah IM.04.01 Rumkit TK III 06.01 No.R/VER/61/VI/2024 dengan Kesimpulan luka lecet pada pinggang sebelah kiri dengan diameter 1cm, tangan kiri bengkak dan memar dekat siku belakang dengan Panjang 5cm diameter 2cm yang diakibatkan trauma benda tumpul.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya