Dakwaan |
-------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MALIK bersama-sama dengan saksi MAHYEDDIN, saksi ASMA’UL HUSNA, saksi BARMAWI als MAWI bin NAHROWI dan saksi Ruslaini (berkas terpisah) atau bertindak sendiri-sendiri dalam kurun waktu sekitar bulan Desember 2012 sampai dengan bulan 20 Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di sekitar tahun 2012 sampai dengan sekitar tahun 2024, bertempat di KCU Bank BCA cabang Lhokseumawe, atau setidak tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil kejahatan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), dengan tujuan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa berawal tertangkapnya saksi BARMAWI melakukan tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika narkotika jenis shabu yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, Dimana saat dalam proses penyidikan perkara TPA Narkotika terhadap saksi BARMAWI (perkara TPA narkotika terpisah) ditemukan aliran transaksi keuangan yang patut diduga berasal hasil bisnis narkotika ke berapa nomor rekening para pelaku TPA Narkotika yaitu saksi MAHYEDDIN, saksi BARMAWI, sdr. DENY SETIAWAN dan saksi ASMA’UL HUSNA, sehingga petugas dari BNN RI pada hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024, sekitar Jam 16.45 Wib di SPBU Jalan Kelambir 5, Tanjung Gusta, Medan Sumatera Utara mengamankan terdakwa MUHAMMAD MALIK, yang diduga melakukan perbuatan mengendalikan peredaran gelap narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang dari tahun 2016 s/d 2019 dan perbuatan tersebut terdakwa MUHAMMAD MALIK sebagai pengendali peredaran gelap narkotika dan menerima transfer hasil dari perdagangan narkotika dari orang-orang yang telah menerima barang narkotika dari terdakwa MUHAMMAD MALIK. Dimana terdakwa MUHAMMAD MALIK selaku pelaku tindak pidana asal narkotika yang selama ini belum pernah tertangkap petugas didukung oleh keterangan saksi MAHYEDDIN, saksi BARMAWI, sdr. DENY SETIAWAN dan saksi ASMA’UL HUSNA adalah pelaku tindak pidana narkotika sesuai alat bukti surat antara lain:
- Surat Perintah Penyidikan atas nama BARMAWI (saksi dalam perkara ini) Nomor : Sp.Sidik/0062-TPPU/XI/2023/BNN, tanggal 16 November 2023 dan SPDP TPA narkotika dan TPPU narkotika atas nama BARMAWI Nomor : B/0122-TPPU/XI/DR/PB.03.00/SPDP/2023/BNN, tanggal 17 November 2023.
- Surat Perintah Penyidikan atas nama MAHYEDIN Nomor : SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP TPA narkotika dan TPPU narkotika atas nama saksi MAHYEDDIN Nomor : B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk
- Sesuai Petikan Putusan Pidana an. DENY SETIAWAN (Narkotika) No. 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky tanggal 18 Agustus 2018 dengan pidana penjara 16 tahun subsider 1 bulan yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Tanjung Raja Sumatera Selatan).
- Surat Perintah Penyidikan atas nama ASMA’UL HUSNA Nomor : SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP TPA narkotika dan TPPU narkotika atas nama saksi ASMA’UL HUSNA Nomor : B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama terdakwaASMA’UL HUSNA, Dkk .
- Surat Perintah Penyidikan atas nama MAHYEDIN Nomor : SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP TPA narkotika dan TPPU narkotika atas nama saksi MAHYEDDIN Nomor : B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk)
Putusan pengadilan perkara TPA narkotika dan perkara TPPU Narkotika :
- Putusan Pengadilan Negeri Palembang atas nama saksi BARMAWI dengan Nomor : 183/Pid.Sus/2024/PN. Plg tanggal 24 April 2024 Perkara Tindak pidana Narkotika dengan putusan pidana penjara 2 tahun subsider 4 bulan.
- Putusan Pengadilan Negeri Sekayu atas nama sdr. DENY SETIAWAN, dengan Nomor 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky tanggal 18 Agustus 2018 Perkara Tindak pidana Narkotika dengan putusan pidana penjara 16 tahun subsider 1 bulan.
- Bahwa berawal perkenalan terdakwa MUHAMMAD MALIK dengan saksi MAHYEDDIN, saksi BARMAWI, sdr DENY SETIAWAN dan saksi ASMA’UL HUSNA dalam kegiatan bisnis narkotika dan transaksi keuangan hasil dari bisnis narkotika dimana perkenalan terdakwa MUHAMMAD MALIK sebagai berikut :
- Saksi MAHYEDDIN adalah saat jadi terdakwa terkena operasi oleh aparat di tempat hiburan di Medan Sumatera Utara sekitar tahun 2014 dengan cek urin dan hasilnya positif sebagai pengguna narkotika dan saat terjaring tidak ditemukan barang bukti narkotika, sehingga hanya diisolasi oleh aparat setempat dan diwaktu tersebutlah terdakwa berkenalan dengan abang sepupu dari saksi MAHYEDDIN yang bernama sdr. RASIDIN yang sama-sama terkena operasi terjaring. Selanjutnya setelah terdakwa dikenalkan oleh sdr RASIDIN yang merupakan abang sepupu dari saksi MAHYEDDIN, kemudian sekitar tahun 2016, terdakwa diajak oleh saksi MAHYEDDIN untuk mengantarkan barang haram narkotika sebanyak 2 Kg ke daerah Muara Bungo dengan bus ALS ke daerah Jambi, namun terdakwa tidak kenal dengan orang yang akan menerima barang narkotika tersebut, dan perbuatan ini sering dilakukan berdua yaitu mengantar ataupun menggendong barang narkoba ke berbagai tempat di wilayah Sumatera.
- Dan perbuatan dalam hal mengantarkan barang narkotika tersebut terus berulang hingga kemudian terdakwa mendapatkan sumber barang narkoba jenis shabu tersebut dari bos terdakwa yang tinggal di negara Malaysia yang bernama FADIL, kemudian terdakwa dikenalkan oleh saksi MAHYEDDIN kepada seorang laki-laki yang mengaku bernama DENY SETIAWAN dan istrinya yang bernama saksi ASMA’UL HUSNA sekitar tahun 2016. Perkenalan terdakwa dengan sdr DENY SETIAWAN dan saksi ASMAUL HUSNA dalam rangka kerjasama dalam bisnis narkotika yang selanjutnya sdri ASMAUL HUSNA meminta barang narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg untuk diedarkan, demikian juga dengan sdr DENY SETIAWAN meminta barang narkotika jenis sabu dari terdakwa sebanyak 5 kg yang selanjutnya untuk diedarkan mereka. Mengingat bahwa saksi MAHYEDDIN dan sdr DENY SETIAWAN tidak menepati janji dalam memberikan ataupun menyetorkan uang hasil narkotika kepada terdakwa, kemudian selanjutnya terdakwa secara diam-diam bekerja sama dengan saksi ASMA’UL HUSNA untuk melakukan kerjasama dalam rangka mengedarkan barang narkotika tersebut tanpa sepengetahuan saksi MAHYEDDIN dan sdr DENY SETIAWAN. dan bentuk kerjasama terdakwa dengan saksi ASMA’UL HUSNA dalam bisnis narkotika berjalan hanya sampai sekitar pertengahan akhir 2019.
- Setelah berjalannya kerjasama dalam bisnis narkotika tersebut kemudian terdakwa mendengar bahwa sdr DENY SETIAWAN dan saksi ASMAUL HUSNA bercerai sekitar tahun 2017, namun bentuk kerjasama terdakwa dengan kedua orang tersebut dalam bisnis narkotika masih berjalan, hingga kemudian sekitar tahun 2018 saksi ASMAUL HUSNA menikah dengan saksi MAHYEDIN. Sekitar tahun 2018 terdakwa mendengar bahwa sdr DENY SETIAWAN ketangkap terkait kasus peredaran gelap narkotika, yang kemudian menjalanin hukuman di daerah Palembang Sumatera Selatan. Dan menurut terdakwa bahwa perbuatan sdr DENY SETIAWAN dalam kasus tersebut bukan barang narkoba yang berasal dari terdakwa, karena saat itu sdr DENY SETIAWAN tidak ada ambil narkotika dari terdakwa, namun sesaat sdr DENY SETIAWAN sedang menjalani hukuman di Lapas di daerah Palembang Sumatera Selatan, sdr DENY SETIAWAN ada menghubungi terdakwa lewat telepon selular untuk meminta barang narkotika kepada terdakwa untuk diedarkan dari dalam Lapas, dan hal tersebut terdakwa penuhi untuk menjalankan bisnis narkoba jenis sabu milik terdakwa.
- Dan sekitar tahun 2022 terdakwa ada berkomunikasi ke sdri ASMA’UL HUSNA terkait terdakwa akan menyewa alat berat berupa EXCAVATOR milik saksi MAHYEDDIN, yang saat itu sepengetahuan terdakwa bahwa saksi MAHYEDDIN dan saksi ASMA’UL HUSNA sudah menikah setelah saksi ASMA’UL HUSNA bercerai dengan sdr DENY SETIAWAN sekitar tahun 2016. Selanjutnya bahwa selama terdakwa melakukan bisnis narkotika dari tahun 2016 s/d 2019, transaksi keuangan atas hasil dari bisnis narkotika tersebut melalui pentransferan ke rekening atas nama terdakwa yaitu terdakwa MUHAMMAD MALIK, baik yang terdakwa terima dari penerima narkotika milik terdakwa maupun dari orang yang disuruh oleh penerima atas barang narkotika yang terdakwa maksud.
Dimana terdakwa MUHAMMAD MALIK dengan saksi MAHYEDDIN, saksi BARMAWI, sdr DENY SETIAWAN dan saksi ASMA’UL HUSNA adalah pelaku-pelaku tindak pidana asal narkotika sesuia dengan alat bukti surat :
- Saksi MAHYEDDIN berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024.
- Saksi BARMAWI berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik/0062-TPPU/XI/2023/BNN, tanggal 16 November 2023 dan sesuai Petikan Putusan Pengadilan Palembang Nomor : 183/Pid.Sus/2024/PN. Plg tanggal 24 April 2024 Perkara Tindak pidana Narkotika dengan putusan pidana penjara 2 tahun subsider 4 bulan.
- Saksi DENY SETIAWAN sesuai Petikan Putusan Pengadilan Sekayu Nomor : 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky tanggal 18 Agustus 2018 Perkara Tindak pidana Narkotika dengan putusan pidana penjara 16 tahun subsider 1 bulan
- Saksi ASMA’UL HUSNA berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama terdakwa ASMA’UL HUSNA, Dkk dalam perkara TPPU Narkotika.
- Bahwa profil riwayat keluarga terdakwa MUHAMMAD MALIK : Terdakwa anak ke dua dari enam bersaudara dari seorang ayah bernama KHAIRUDIN (almarhum) dan ibu bernama NURSIAH, terdakwa menikah tanggal 01 Juni 2015 dengan sdr. RAHMAWATI, dan mempunyai anak 3 (tiga) orang dengan nama: SITY SYAFFIYAH, umur 8 tahun, MUHAMMAD MUSSYAYAT MALIK, umur 6 tahun, MUHAMMAD BILAL MALIK, umur 1 tahun.
- Bahwa profil dan riwayat pekerjaan terdakwa MUHAMMAD MALIK yaitu :
- Tahun 2002 sd 2004 pernah bekerja di pabrik batu bata di daerah Tebing Tinggi sebagai buruh kasar.
- Tahun 2004 bekerja sebagai kondektur Truk pasir di daerah Medan selama 8 bulan.
- Tahun 2005 s/d 2007 bekerja sebagai sopir truk.
- Tahun 2008 bekerja di ladang sawit milik orang lain di daerah Aceh yang kemudian berhenti dan bekerja di Showroom mobil di daerah jalan Medan sampai tahun 2009.
- Tahun 2010 bekerja di daerah Batam selama 6 bulan sebagai Kuli angkat Pasir.
- Tahun 2011 s/d 2015 memulai jadi agen jual-beli mobil di seputaran daerah Medan.
- Tahun 2015 s/d 2019 ikut melakukan lelang mobil bekas di daerah Medan dan Pekanbaru.
- Tahun 2020 s/d 2021 usaha tambang emas di daerah Aceh
- Tahun 2021 s/d saat ini usaha crusher tambang dalam hal ini pemecah batu kali di daerah Cot Girek, Aceh Utara.
- Bahwa terdakwa memiliki rekening diberbagai Bank sebagai sarana transaksi bisnis narkotika dan sarana untuk pembelian aset baik bergerak maupun tidak bergerak milik terdakwa MUHMMAD MALIK yaitu :
- Rekening BCA No. 2960426501 an. MUHAMMAD MALIK, dibuka di bank BCA cabang Lhokseumawe, tanggal 15 Mei 2017 dengan fasilitas perbankan berupa Internet Banking.
- Rekening BCA No. 2962963600 an. MUHAMMAD MALIK, di buka pada bank BCA cabang Lhokseumawe tanggal 21 Oktober 2016, Buku Tabungan dan Kartu ATM dengan fasilitas perbankan berupa buku tabungan, ATM.
- Rekening BCA No. 2960426528 an. MUHAMMAD MALIK, di buka pada bank BCA cabang Lhokseumawe, tanggal 15 Mei 2017 dengan fasilitas perbankan buku tabungan, ATM.
- Rekening BCA No. 2960452626 an. MUHAMMAD MALIK di buka pada bank BCA cabang Lhokseumawe, tanggal 17 Desember 2012 dengan fasilitas perbankan buku tabungan, ATM.
- Rekening BCA No. 2960509784 an. MUHAMMAD MALIK di buka pada bank BCA cabang Lhokseumawe, tanggal 18 Mei 2015 dengan fasilitas perbankan Buku Tabungan dan Kartu ATM
- Rekening BRI No. 040401001581566 an. MUHAMMAD MALIK, dibuka pada BRI Cabang Jalan Gatot Subroto, Medan, tanggal 26 Januari 2022 fasilitas pebankan yang terdakwadapatkan atas pembukuaan rekening ini adalah Buku Tabungan, ATM dan M-Banking.
- Rekening BNI No. 8518608887 an. MUHAMMAD MALIK, dibuka di bank BNI cabang Medan, tanggal 1 Agustus 2023 dengan fasilitas pebankan yang terdakwadapatkan atas pembukuaan rekening ini adalah Buku Tabungan, ATM dan M-Banking.
- Rekening Bank Danamon Syariah No. 003668133790 an. MUHAMMAD MALIK, dibuka di bank Danamon cabang Medan Sumatera Utara, tanggal 21 September 2023 sebagai Setoran Haji.
Dan terdakwa juga menggunakan rekening RAHMAWATI yang merupakan rekening milik istri terdakwa dan terdakwa juga pernah menitipkan rekening RAHMAWATI untuk kegiatan bisnis narkotika kepada saksi BARMAWI.
- Bahwa terdakwa telah melakukan bisnis narkotika dengan para pelaku TPA Narkotika yaitu :
- Saksi MAHYEDDIN tinggal di daerah Aceh, terdakwa mengenal saksi MAHYEDDIN sekitar tahun 2015, sesuai dengan Surat Perintah penyidikan Nomor : SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk dalam perkara TPPU Narkotika).
- Saksi BARMAWI tinggal didaerah Palembang Sumatera Selatan. Terdakwa mengenal saksi BARMAWI alias IWAN dalam bisnis narkotika sekitar tahun 2018 akhir, sesuai dengan Putusan Perkara TPA Narkotika atas nama Sdr. BARMAWI nomor 183/Pid.Sus/2024/PN. Plg tanggal 24 April 2024 Perkara Tindak pidana Narkotika dengan putusan pidana penjara 2 tahun subsider 4 bulan dan surat perintah penyidikan Nomor Sp.Sidik/0062-TPPU/XI/2023/BNN, tanggal 16 November 2023 dan SPDP perkara TPPU atas nama Sdr. BARMAWI Nomor B/0122-TPPU/XI/DR/PB.03.00/SPDP/2023/BNN, tanggal 17 November 2023
- sdr DENY SETIAWAN dalam bisnis narkotika sekitar tahun 2016, sesuai dengan Putusan Perkara TPA Narkotika atas nama sdr DENY SETIAWAN, nomor : 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky tanggal 18 Agustus 2018 Perkara Tindak pidana Narkotika dengan putusan pidana penjara 16 tahun subsider 1 bulan
- saksi ASMA’UL HUSNA (Mantan Istri sdr DENY SETIAWAN) dan (Istri saksi MAHYEDDIN), sesuai dengan Surat Perintah penyidikan Nomor : SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk dalam perkara TPPU Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Mutasi rekening BCA an. MUHAMMAD MALIK No. 2960509784 (rekening milik terdakwa), terdapat transaksi uang masuk (K) :
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN dengan keterangan 130 TOKE2, 230 TOKE2, 229 TOKE2, 30 BINTANG, 65 BINTANG, 110 BINTANG, 150 STAR, 240 STARS, 200 STARS, 270 STARS, 340 STARS, 370 STARS, 440 STARS dan 400 STARS dari rekening BCA No. 0401889883 a.n ARDIKA PUTRA PANCA (rekening yang dikuasai dan dikendalikan oleh Narapidana dalam perkara Narkotika dan TPPU Narkotika an. IMAM MUZAKI alias BOSS CANG alias KATE yang saat ini menjalani pidana di Lapas narkotika Kelas II A Bangli Provinsi Bali), sebanyak 15 kali transaksi periode 23/08/2016 sd 13/09/2016 sebesar Rp. 620,000,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah anak buah terdakwa yang bernama IMAM MUZAKI dengan menggunakan rekening an. ARDIKA telah melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening terdakwamerupakan bentuk setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa. Dan IMAM MUZAKI alias BOSS CANG alias KATE adalah pelaku TPA Narkotika sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Denpasar nomor:249/Pid.Sus/2014/PN Dps (Narkotika) tanggal 5 mei 2014 dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan, putusan pengadilan negeri denpasar No. 461/Pid.Sus/2016/PN Dps (narkotika) tanggal 28 juli 2016 dengan pidana penjara 8 tahun dan putusan pengadilan denpasar No. 699/Pid.Sus/2022/PN Dps (TPPU) tanggal 24 Januari 2023 dengan pidana penjara 11 tahun.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara SETORAN TUNAI DGN BERITA dengan keterangan BLT dari rekening pihak lain a.n BARMAWI (rekening milik saksi an. BARMAWI dalam perkara Narkotika dan TPPU narkotika yang saat ini berada di Rutan Palembang), sebanyak 1 kali transaksi periode 10/12/2018 sebesar Rp. 50,000,000.00,-.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah anak buah terdakwa yang bernama BARMAWI, dengan menggunakan rekening an. BARMAWI miliknya sendiri telah melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening tersangka, dan untuk maksud dari pengiriman uang atau pentransferan sejumlah uang tersebut merupakan bentuk setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa. Dan saksi BARMAWI adalah pelaku TPA Narkotika sesuai dengan putusan pengadilan Negeri Denpasar nomor249/Pid.Sus/2014/PN Dps (Narkotika) tanggal 5 mei 2014 dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan, putusan pengadilan negeri denpasar No. 461/Pid.Sus/2016/PN Dps (narkotika) tanggal 28 juli 2016 dengan pidana penjara 8 tahun dan putusan pengadilan denpasar No. 699/Pid.Sus/2022/PN Dps (TPPU) tanggal 24 Januari 2023 dengan pidana penjara 11 tahun.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN dan SETORAN TUNAI VIA ATM dari rekening Bank BCA 0217006001 a.n RUSLAINI (rekening milik tersangka an. RUSLAINI dalam perkara Narkotika dan TPPU narkotika yang saat ini berada di Lapas Perempuan Palembang), sebanyak 12 kali transaksi periode 19/11/2018 sd 17/01/2019 sebesar Rp. 144,400,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah anak buah terdakwa yang bernama BARMAWI dan terdakwa kenal, dengan menggunakan rekening an. RUSLAINI telah melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening tersangka, dan untuk maksud dari pengiriman uang atau pentransferan sejumlah uang tersebut merupakan bentuk setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa dan RUSLAINI adalah pelaku TPA Narkotika sesuai dengan putusan pengadilan Palembang nomor184/Pid.Sus/2024/PN. Plg tanggal 24 April 2024 dengan pidana penjara 12 tahun.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN dari rekening Bank BCA No. 8570019954 a.n RETNO OKTORIKO (rekening milik terdakwaan. BARMAWI dalam perkara Narkotika dan TPPU narkotika yang saat ini berada di Rutan Palembang), sebanyak 6 kali transaksi periode 13/08/2018 sd 06/11/2018 sebesar Rp. 143,000,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah anak buah terdakwa yang bernama BARMAWI dan terdakwakenal, dengan menggunakan rekening an. RETNO OKTORIKO telah melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening tersangka, dan untuk maksud dari pengiriman uang atau pentransferan sejumlah uang tersebut merupakan bentuk setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa dan sdr. RETNO OKTORIKO adalah anak kandung dari tersangka RUSLAINI sesuai Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/0062-TPPU/XI/2023/BNN, tanggal 16 November 2023 dan SPDP nomor : B/0122-TPPU/XI/DR/PB.03.00/SPDP/2023/BNN, tanggal 17 November 2023.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN dengan keterangan BAYAR ALAT BERAT dari rekening Bank BCA No. 2960369869 a.n MAHYEDDIN (rekening milik terdakwaTPPU Narkotika an. MAHYEDDIN), sebanyak 3 kali transaksi periode 16/01/2017 sd 02/02/2017 sebesar Rp. 122,000,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang kerekening terdakwa tersebut adalah teman terdakwa dalam bisnis Narkoba yang bernama MAHYEDDIN, dan untuk maksud tujuan pentransferan sejumlah uang tersebut adalah transfer kekeurangan uang pembelian alat berat, dimana saksi MAHYEDDIN ada membeli alat berat melalui terdakwa, dan untuk saat ini alat berat milik MAHYEEDIN tersebut berada di tempat tambang batu terdakwayang ada di Lhoksukon dan saksi MAHYEDDIN pelaku TPPU berasal TPA Narkotika sesuai dengan surat perintah penyidikan TPPU nomor SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk dalam perkara TPPU Narkotika.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN dari rekening Bank BCA 2960379554 a.n MAHYEDDIN (rekening milik terdakwaTPPU Narkotika an. MAHYEDDIN), sebanyak 2 kali transaksi periode 12/01/2017 sd 17/01/2017 sebesar Rp. 91,500,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang kerekening terdakwa tersebut adalah teman terdakwa dalam bisnis Narkoba yang bernama MAHYEDDIN, dan untuk maksud tujuan pentransferan sejumlah uang tersebut adalah transfer kekeurangan uang pembelian alat berat, dimana sdr. MAHYEDDIN ada membeli alat berat melalui terdakwa, dan untuk saat ini alat berat milik MAHYEDDIN tersebut berada di tempat tambang batu terdakwa yang ada di Lhoksukon. Dan saksi MAHYEDDIN pelaku TPPU berasal TPA Narkotika sesuai dengan surat perintah penyidikan TPPU nomor SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk dalam perkara TPPU Narkotika.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN DAN PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN dengan keterangan Jual beli mobil dan Jual beli alat berat dari rekening Bank BCA No. 2962963111 a.n ASMAUL HUSNA (rekening milik terdakwaTPPU Narkotika an. ASMA’UL HUSNA), sebanyak 29 kali transaksi periode 12/10/2016 sd 06/06/2017 sebesar Rp. 6,400,950,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah rekan bisnis Narkoba terdakwa yang bernama ASMA’UL HUSNA dan terdakwa kenal, dengan menggunakan rekening an. ASMA’UL HUSNA sendiri telah melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening terdakwadan untuk maksud dari pengiriman uang atau pentransferan sejumlah uang tersebut merupakan bentuk setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari tersangka. Dan ASMA’UL HUSNA adalah pelaku TPPU berasal TPA Narkotika sesuai dengan surat perintah penyidikan TPPU nomor SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk dalam perkara TPPU Narkotika.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN DAN PEMINDAHAN LANGSUNG DARI TAHAPAN dari rekening Bank BCA No. 8280238890 a.n ASMA'UL HUSNA (rekening milik terdakwaTPPU Narkotika an. ASMA’UL HUSNA), sebanyak 27 kali transaksi periode 11/08/2016 sd 21/11/2016 sebesar Rp. 1,961,100,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah rekan bisnis Narkoba terdakwa yang bernama ASMAUL HUSNA dan terdakwa kenal, dengan menggunakan rekening an. ASMAUL HUSNA sendiri telah melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening terdakwa, dan untuk maksud dari pengiriman uang atau pentransferan sejumlah uang tersebut merupakan bentuk setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa. Dan ASMA’UL HUSNA adalah pelaku TPPU berasal TPA Narkotika sesuai dengan surat perintah penyidikan TPPU nomor SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk dalam perkara TPPU Narkotika.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN dengan keterangan BAYAR LAHAN DAN PEMBAYARAN TANA dari rekening BCA No. 0217013333 a.n ASMA’UL HUSNA (rekening milik terdakwaTPPU Narkotika an. ASMA’UL HUSNA), sebanyak 15 kali transaksi periode 08/11/2018 sd 17/01/2019 sebesar Rp. 1,450,000,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah rekan bisnis Narkoba terdakwa yang bernama ASMA’UL HUSNA dan terdakwakenal, dengan menggunakan rekening an. ASMA’UL HUSNA sendiri telah melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening terdakwa, dan untuk maksud dari pengiriman uang atau pentransferan sejumlah uang tersebut merupakan bentuk setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa. Dan ASMA’UL HUSNA adalah pelaku TPPU berasal TPA Narkotika sesuai dengan surat perintah penyidikan TPPU nomor SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk dalam perkara TPPU Narkotika.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara SETORAN TUNAI DGN BERITA dengan keterangan BELI KARET, MPA, BYR LAHAN dan HASIL KARET dari rekening pihak lain a.n. ASMAUL HUSNA (rekening milik terdakwaTPPU Narkotika an. ASMA’UL HUSNA), sebanyak 9 kali transaksi periode 12/11/2018 sd 28/12/2018 sebesar Rp. 1,375,000,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah rekan bisnis Narkoba terdakwa yang bernama ASMA’UL HUSNA dan terdakwa kenal, dengan menggunakan rekening an. ASMA’UL HUSNA sendiri telah melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening terdakwa, dan untuk maksud dari pengiriman uang atau pentransferan sejumlah uang tersebut merupakan bentuk setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa. Dan ASMA’UL HUSNA adalah pelaku TPPU berasal TPA Narkotika sesuai dengan surat perintah penyidikan TPPU nomor SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama terdakwaASMA’UL HUSNA, Dkk dalam perkara TPPU Narkotika.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN dengan keterangan BYR LAHAN dan PEMBAYARAN LAHAN dari rekening BCA No. 8570032675 a.n ASMAUL HUSNA (rekening milik terdakwaTPPU Narkotika an. ASMA’UL HUSNA), sebanyak 11 kali transaksi periode 08/11/2018 sd 11/03/2019 sebesar Rp. 1,080,000,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah rekan bisnis Narkoba terdakwa yang bernama ASMAUL HUSNA dan terdakwakenal, dengan menggunakan rekening an. ASMAUL HUSNA sendiri telah melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening terdakwa, dan untuk maksud dari pengiriman uang atau pentransferan sejumlah uang tersebut merupakan bentuk setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa. Dan ASMA’UL HUSNA adalah pelaku TPPU berasal TPA Narkotika sesuai dengan surat perintah penyidikan TPPU nomor SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama terdakwaASMA’UL HUSNA, Dkk dalam perkara TPPU Narkotika.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA ATM DARI TAHAPAN dari rekening BCA No. 8435141460 a.n FERY FADLI, sebanyak 16 kali transaksi periode 26/09/2016 sd 13/02/2017 sebesar Rp. 890,000,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah rekan bisnis Narkoba terdakwa yang bernama DENY SETIAWAN dan terdakwa kenal, dengan menggunakan rekening an. FERY FADLI (rekening milik adiknya) telah melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening terdakwa, dan untuk maksud dari pengiriman uang atau pentransferan sejumlah uang tersebut merupakan bentuk setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa. Dan sdr. DENY SETIAWAN adalah pelaku TPA Narkotika sesuai dengan putusan pengadilan Sekayu nomor 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky tanggal 18 Agustus 2018 dengan pidana penjara 16 tahun subsider 1 bulan.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara SETORAN TUNAI DGN BERITA dengan keterangan BYR BHN BANGUNA dari rekening pihak lain a.n. FERY FADLI, sebanyak 7 kali transaksi periode 17/10/2016 sd 18/01/2017 sebesar Rp. 675,000,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah rekan bisnis Narkoba terdakwa yang bernama DENY SETIAWAN dan terdakwa kenal, dengan menggunakan rekening an. FERY FADLI (rekening milik adiknya) telah melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening tersangka, dan untuk maksud dari pengiriman uang atau pentransferan sejumlah uang tersebut merupakan bentuk setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa. Dan sdr. DENY SETIAWAN adalah pelaku TPA Narkotika sesuai dengan putusan pengadilan Sekayu nomor 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky tanggal 18 Agustus 2018 dengan pidana penjara 16 tahun subsider 1 bulan
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara SETORAN TUNAI DGN BERITA dari rekening pihak lain a.n FERY, sebanyak 1 kali transaksi periode 19/12/2016 sebesar Rp. 100,000,000.00.-
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah rekan bisnis Narkoba terdakwa yang bernama DENY SETIAWAN dan terdakwa kenal, dengan menggunakan rekening an. FERY FADLI (rekening milik adiknya) telah melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening tersangka, dan untuk maksud dari pengiriman uang atau pentransferan sejumlah uang tersebut merupakan bentuk setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa. Dan sdr. DENY SETIAWAN adalah pelaku TPA Narkotika sesuai dengan putusan pengadilan Sekayu nomor 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky tanggal 18 Agustus 2018 dengan pidana penjara 16 tahun subsider 1 bulan.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara SETORAN TUNAI DGN BERITA dari rekening pihak lain a.n FERY PADLI, sebanyak 1 kali transaksi periode 10/10/2016 sebesar Rp. 100,000,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah rekan bisnis Narkoba terdakwa yang bernama DENY SETIAWAN dan terdakwakenal, dengan menggunakan rekening an. FERY FADLI (rekening milik adiknya) telah melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening terdakwa, dan untuk maksud dari pengiriman uang atau pentransferan sejumlah uang tersebut merupakan bentuk setoran uang narkoba yang narkobanya berasal dari terdakwa. Dan sdr. DENY SETIAWAN adalah pelaku TPA Narkotika sesuai dengan putusan pengadilan Sekayu nomor 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky tanggal 18 Agustus 2018 dengan pidana penjara 16 tahun subsider 1 bulan.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA IB DARI TAHAPAN dari rekening BCA No. 2960451611 a.n RASYIDIN, sebanyak 7 kali transaksi periode 13/04/2016 sd 28/09/2016 sebesar Rp. 395,500,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah rekan bisnis Narkoba terdakwa yang bernama MAHYEDDIN dan terdakwa kenal, dengan menggunakan rekening an. RASYIDIN (rekening milik saudaranya) telah melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening tersangka, dan untuk maksud dari pengiriman uang atau pentransferan sejumlah uang tersebut adalah dimana terdakwa ada pinjam uang ke sdr. MAHYEDDIN untuk modal jual beli mobil. Dan saksi MAHYEDDIN pelaku TPPU berasal TPA Narkotika sesuai dengan surat perintah penyidikan TPPU nomor SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor : B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA MB DARI TAPRES dari rekening Bank BCA 2960500973 a.n RASYIDIN, sebanyak 7 kali transaksi periode 02/05/2016 sd 21/11/2016 sebesar Rp. 105,000,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah rekan bisnis Narkoba terdakwayang bernama MAHYEDDIN dan terdakwakenal, dengan menggunakan rekening an. RASYIDIN (rekening milik saudaranya) telah melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening terdakwa, dan untuk maksud dari pengiriman uang atau pentransferan sejumlah uang tersebut adalah dimana terdakwa ada pinjam uang ke sdr. MAHYEDDIN untuk modal jual beli mobil. Dan saksi MAHYEDDIN pelaku TPPU berasal TPA Narkotika sesuai dengan surat perintah penyidikan TPPU nomor SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor : B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN dari rekening Bank BCA 2960322277 a.n RASYIDIN, sebanyak 2 kali transaksi periode 12/05/2016 sd 26/05/2016 sebesar Rp. 58,200,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah rekan bisnis Narkoba terdakwa yang bernama MAHYEDDIN dan terdakwa kenal, dengan menggunakan rekening an. RASYIDIN (rekening milik saudaranya) telah melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening terdakwa, dan untuk maksud dari pengiriman uang atau pentransferan sejumlah uang tersebut adalah dimana terdakwa ada pinjam uang ke sdr. MAHYEDDIN untuk modal jual beli mobil. Dan saksi MAHYEDDIN pelaku TPPU berasal TPA Narkotika sesuai dengan surat perintah penyidikan TPPU nomor SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor : B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara KR OTOMATIS RTGS, TRANSFER NON-CUST KE CUST VIA ATM LAIN (SWITCHING) dan SETORAN TUNAI DGN BERITA dari rekening pihak lain a.n RAHMAWATI, sebanyak 9 kali transaksi periode 23/12/2016 sd 24/06/2019 sebesar Rp. 238,000,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah istri terdakwa yang bernama RAHMAWATI dan terdakwa kenal, dengan menggunakan rekening an. RAHMAWATI (rekening milik istri terdakwa) telah melakukan pengiriman atau transfer uang ke rekening terdakwa, yang mana uang tersebut berasal dari pinjaman Bank, dimana setelah pinjaman ke Bank sudah cair, uang tersebut terlebih dahulu masuk kerekening milik istri terdakwa, yang selanjutnya oleh istri terdakwa dipindah dengan cara transfer maupun yang lainnya ke rekening milik terdakwa untuk tambahan modal usaha terdakwa.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER NON-CUST KE CUST VIA ATM LAIN (SWITCHING) dari rekening pihak lain a.n PT MUSSI INTI PERK, sebanyak 8 kali transaksi periode 04/04/2019 sd 23/03/2020 sebesar Rp. 102,500,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah terdakwa sendiri, dimana PT MUSSI INTI PERKASA merupakan perusahaan milik terdakwa yang bergerak dalam bidang pemecah batu atau stone crusher, dan uang yang dikirimkan melalui perusahaan terdakwa ke rekening pribadi terdakwa adalah merupakan keuntungan dari usagha tersebut, sedangkan untuk modal usaha terkait dengan pendirian usaha milik terdakwa secara keseluruhan adalah sebagian dari bisnis narkoba yang terdakwa jalani dan sebagian dari pinjaman modal usaha dari Bank.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN dari rekening BCA No. 2962963600 a.n MUHAMMAD MALIK (rekening lain milik tersangka), sebanyak 210 kali transaksi periode 18/04/2017 sd 23/03/2020 sebesar Rp. 2,073,975,000.00.
Dimana terdakwa mengakui transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi dengan maksud untuk memindah atau mentransfer sebagian uang yang ada direkening satu kerekening milik terdakwa lainnya, dan uang yang terdakwa transfer antar rekening milik terdakwa tersebut adalah sebagian uang hasil bisnis narkoba yang terdakwa lakukan dan sebagian dari hasil usaha yang terdakwa lakukan, tetapi terdakwa sudah lupa atas usaha apa saja uang tersebut.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER NON-CUST KE CUST VIA ATM LAIN (SWITCHING) dari rekening pihak lain a.n MUHAMMAD MALIK (rekening lainnya milik terdakwa), sebanyak 49 kali transaksi periode 01/11/2017 sd 26/09/2019 sebesar Rp. 654,700,000.00. Dimana terdakwa mengakui transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi dengan maksud untuk memindah atau mentransfer sebagian uang yang ada direkening satu kerekening milik terdakwa lainnya, dan uang yang terdakwa transfer antar rekening milik terdakwatersebut adalah sebagian uang hasil bisnis narkoba yang terdakwa lakukan dan sebagian dari hasil usaha yang terdakwa lakukan, tetapi terdakwa sudah lupa atas usaha apa saja uang tersebut, dikarenakan sekitar tahun 2019 terdakwa sudah mulai berhenti bisnis narkoba
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER NON-CUST KE CUST VIA ATM LAIN (SWITCHING) dari rekening pihak lain a.n MUHAMMAD MALIK (rekening lainnya milik terdakwa), sebanyak 7 kali transaksi periode 02/01/2019 sd 22/07/2019 sebesar Rp. 76,300,000.00.-
Dimana terdakwa mengakui transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi dengan maksud untuk memindah atau mentransfer sebagian uang yang ada direkening satu kerekening milik terdakwa lainnya, dan uang yang terdakwa transfer antar rekening milik terdakwa tersebut adalah sebagian uang hasil bisnis narkoba yang terdakwa lakukan dan sebagian dari hasil usaha yang terdakwa lakukan, tetapi terdakwa sudah lupa atas usaha apa saja uang tersebut, dikarenakan sekitar tahun 2019 terdakwa sudah mulai berhenti bisnis narkoba.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER NON-CUST KE CUST VIA ATM LAIN (SWITCHING) dari rekening pihak lain a.n BPK MUHAMMAD MALIK (rekening lainnya milik terdakwa), sebanyak 6 kali transaksi periode 22/12/2017 sd 22/07/2019 sebesar Rp. 56,000,000.00.
Dimana terdakwa mengakui transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi dengan maksud untuk memindah atau mentransfer sebagian uang yang ada direkening satu kerekening milik terdakwa lainnya, dan uang yang terdakwa transfer antar rekening milik terdakwa tersebut adalah sebagian uang hasil bisnis narkoba yang terdakw alakukan dan sebagian dari hasil usaha yang terdakwa lakukan, tetapi terdakwa sudah lupa atas usaha apa saja uang tersebut, dikarenakan sekitar tahun 2019 terdakwa sudah mulai berhenti bisnis narkoba.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara SETORAN TUNAI DGN BERITA sebanyak 3 kali transaksi periode 11/02/2016 sd 04/08/2016 sebesar Rp. 459,000,000.00. Dimana terdakwa mengakui transaksi keuangan tersebut diatas adalah transaksi yang dilakukan oleh anak buah terdakwa dalam bisnis narkoba ataupun terdakwa sendiri, dan uang yang disetor ke rekening milik terdakwatersebut adalah sebagian uang hasil bisnis narkoba yang terdakwalakukan dan sebagian dari hasil usaha yang terdakwa lakukan, tetapi terdakwa sudah lupa atas usaha apa saja uang tersebut, dikarenakan sekitar tahun 2019 terdakwa sudah mulai berhenti bisnis narkoba.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara SETORAN TUNAI DGN BERITA sebanyak 2 kali transaksi periode 12/11/2018 sd 11/01/2019 sebesar Rp. 140,000,000.00.
Dimana terdakwa mengakui transaksi keuangan tersebut diatas adalah transaksi yang dilakukan oleh anak buah terdakwa dalam bisnis narkoba ataupun terdakwa sendiri, dan uang yang disetor ke rekening milik terdakwa tersebut adalah sebagian uang hasil bisnis narkoba yang terdakwa lakukan dan sebagian dari hasil usaha yang terdakwa lakukan, tetapi terdakwa sudah lupa atas usaha apa saja uang tersebut, dikarenakan sekitar tahun 2019 terdakwa sudah mulai berhenti bisnis narkoba.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN dengan keterangan 280 TOKE2 dari rekening Bank BCA No. 8910326881 a.n AMA, sebanyak 1 kali transaksi periode 24/08/2016 sebesar Rp. 50,000,000.00.
Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah rekan bisnis Narkoba terdakwa yang bernama IWAN TOKE yang merupakan seorang Narapidana di Lapas Lhokseumawe tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia, dan untuk maksud dari pengiriman uang atau pentransferan sejumlah uang tersebut adalah bentuk setoran uang narkoba ke rekening terdakwa yang narkobanya berasal dari terdakwa.
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA MB DARI TAHAPAN dari rekening Bank BCA No. 8555059791 a.n INDRA SETIANO, sebanyak 1 kali transaksi periode 23/09/2016 sebesar Rp. 90,000,000.00. Dimana terdakwa mengakui yang melakukan transaksi keuangan atau yang mentransfer uang adalah rekan bisnis Narkoba terdakwa yang bernama DENY SETIAWAN yang merupakan seorang Narapidana di Lapas Palembang yang merupakan suami pertama dari sdri. ASMA’UL HUSNA dengan menggunakan rekening an. INDRA SETIANO, dan untuk maksud dari pengiriman uang atau pentransferan sejumlah uang tersebut adalah bentuk setoran uang narkoba ke rekening tersangka, yang narkobanya berasal dari terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Mutasi rekening BCA an. MUHAMMAD MALIK No. 2960509784 (rekening milik terdakwa), terdapat transaksi uang keluar (D) :
- dengan menggunakan fasilitas atau cara PEMINDAHAN LANGSUNG TABUNGAN KE TAHAPAN dan TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN ke rekening Bank BCA No. 2960398605 a.n. MUNZAKIR D (seorang residevis dalam perkara TPPU Narkotika), sebanyak 13 kali transaksi periode 24/08/2016 sd 12/05/2017 sebesar Rp. 2,720,000,000.00. dimana ransaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi dengan maksud untuk melakukan setoran uang hasil bisnis narkoba yang terdakwa jalani ke Bandar Besar yaitu sdr. FADIL, dan yang memerintahkan terdakwa untuk mengirim uang atau mentransfer uang ke rekening MUNZAKIR D adalah sdr. FADIL, dan untuk sdr. FADIL setahu terdakwa adalah warga ACEH yang tinggal di Malaysia.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN dan PEMINDAHAN LANGSUNG TABUNGAN KE TAHAPAN ke rekening Bank BCA No. 8250031131 a.n. FAHMI, sebanyak 13 kali transaksi periode 18/08/2016 sd 13/02/2017 sebesar Rp. 1,280,000,000.00. dimana transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi dengan maksud untuk melakukan setoran uang hasil bisnis narkoba yang terdakwajalani ke Bandar Besar yaitu sdr. FADIL, dan yang memerintahkan terdakwa untuk mengirim uang atau mentransfer uang ke rekening MUNZAKIR D adalah sdr. FADIL, dan untuk sdr. FADIL setahu terdakwa adalah warga ACEH yang tinggal di Malaysia.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN dan PEMINDAHAN LANGSUNG TABUNGAN KE TAHAPAN dengan keterangan PINJAMAN BANG WARD ke rekening Bank BCA No. 8455298799 a.n. ARIKO SANOFEL (rekening yang dikuasai dan dikendalikan oleh Narapidana dalam perkara TPPU Narkotika yang saat ini berada di Lapas Narkotika Kelas 2B Rumbai Pekanbaru), sebanyak 4 kali transaksi periode 12/01/2017 sd 19/01/2017 sebesar Rp. 850,000,000.00. dimana transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi dengan maksud untuk melakukan setoran uang hasil bisnis narkoba yang terdakwa jalani ke Bandar Besar yaitu sdr. FADIL, dan yang memerintahkan terdakwa untuk mengirim uang atau mentransfer uang ke rekening ARIKO SANOFEL adalah sdr. FADIL, dan untuk sdr. FADIL setahu terdakwa adalah warga ACEH yang tinggal di Malaysia.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara PEMINDAHAN LANGSUNG TABUNGAN KE TAHAPAN dan TRANSFER VIA IB-SME KE TAHAPAN ke rekening Bank BCA No. 2960369869 a.n. MAHYEDDIN, sebanyak 3 kali transaksi periode 14/12/2016 sd 03/02/2017 sebesar Rp. 410,010,000.00. Dimana transaksi keuangan tersebut diatas adalah transaksi yang terdakwa lakukan sendiri, dimana maksud terdakwamentransfer sejumlah uang tersebut adalah mengembalikan uang milik sdr. MAHYEDDIN karena sdr. MAHYEDDIN ada rencana beli alat berat melalui terdakwa tetapi tidak jadi, dan uang yang terdakwa gunakan untuk mengembalikan uang tersebut berasal dari bisnis narkoba yang terdakwajalani selama ini. saksi MAHYEDDIN pelaku TPPU berasal TPA Narkotika sesuai dengan surat perintah penyidikan TPPU nomor SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor : B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk
- dengan menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER VIA ATM KE TAHAPAN ke rekening Bank BCA No. 2960379554 a.n. MAHYEDDIN, sebanyak 1 kali transaksi periode 28/03/2018 sebesar Rp. 100,000,000.00. dimana transaksi keuangan tersebut diatas adalah transaksi yang terdakwalakukan sendiri, dimana maksud terdakwa mentransfer sejumlah uang tersebut diatas adalah memberikan fee atau keuntungan daripada alat berat milik sdr. MAHYEDDIN yang alat berat miliknya da ditempat tersangka, dan uang yang terdakwa gunakan untuk mengembalikan uang tersebut berasal dari bisnis narkoba yang terdakwa jalani selama ini. saksi MAHYEDDIN pelaku TPPU berasal TPA Narkotika sesuai dengan surat perintah penyidikan TPPU nomor SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor : B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER CUST KE NON-CUST VIA ATM BCA (SWITCHING) ke rekening pihak lain a.n. MAHYEDDIN, sebanyak 1 kali transaksi periode 13/09/2016 sebesar Rp. 8,078,000.00. dimana Bahwa transaksi keuangan tersebut diatas adalah transaksi yang terdakwa lakukan sendiri, dimana maksud terdakwa mentransfer sejumlah uang tersebut diatas adalah memberikan fee atau keuntungan daripada alat berat milik sdr. MAHYEDDIN yang alat berat miliknya ada ditempat terdakwa, dan uang yang terdakwa gunakan untuk mengembalikan uang tersebut berasal dari bisnis narkoba yang terdakwa jalani selama ini. saksi MAHYEDDIN pelaku TPPU berasal TPA Narkotika sesuai dengan surat perintah penyidikan TPPU nomor SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor : B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER VIA MB KE TAHAPAN dengan keterangan PINJAMAN ke rekening Bank BCA No. 8280238890 a.n. ASMA'UL HUSNA, sebanyak 2 kali transaksi periode 13/12/2016 sebesar Rp. 15,000,000.00. dimana transaksi keuangan tersebut diatas adalah transaksi yang terdakwa lakukan sendiri, dimana maksud terdakwa mentransfer sejumlah uang tersebut diatas adalah mengembalikan uang yang terdakwa pinjam dari sdri. ASMA’UL HUSNA karena terdakwa pernah pinjam modal untuk usaha, dan uang yang terdakwa gunakan untuk mengembalikan uang tersebut berasal dari bisnis narkoba yang terdakwa jalani selama ini. sdri. ASMA’UL HUSNA pelaku TPPU dari TPA Narkotika sesuai dengan surat perintah penyidikan TPPU nomor SP. Sidik/0005-TPPU/III/2024 tanggal 03 Maret 2024 dan SPDP Nomor : B/0013/III/DR/PB.03.02/2024/BNN tanggal 03 Maret 2024 atas nama tersangka ASMA’UL HUSNA, Dkk
- dengan menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER CUST KE NON-CUST VIA ATM BCA (SWITCHING) ke rekening pihak lain a.n. DENY SETIAWAN sebanyak 1 kali transaksi periode 09/09/2016 sebesar Rp.10,000,000.00. dimana transaksi keuangan tersebut diatas adalah transaksi yang terdakwa lakukan sendiri, dimana maksud terdakwa mentransfer sejumlah uang tersebut diatas adalah mengembalikan uang yang terdakwa pinjam dari sdr. DENY SETIAWAN karena terdakwa pernah pinjam modal untuk usaha, dan uang yang terdakwa gunakan untuk mengembalikan uang tersebut berasal dari bisnis narkoba yang terdakwa jalani selama ini. Dan sdr. DENY SETIAWAN pelaku TPA Narkotika putusan pengadilan negeri Sekayu nomor 817/Pid.Sus/2018/PN.Sky tanggal 18 Agustus 2018 dengan pidana penjara 16 tahun subsider 1 bulan.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara TARIKAN PEMINDAHAN TAHAPAN DGN BUKU sebanyak 1 kali transaksi periode 04/08/2016 sebesar Rp. 210,035,000.00. dimana transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi penarikan uang dengan dipindahkan kerekening tujuan lainnya tetapi terdakwa sudah lupa dengan maksud untuk melakukan untuk membayar atau membeli aset tanah atau mobil tetapi terdakwa juga sudah lupa, dan uang yang terdakwa gunakan tersebut adalah hasil atau berasal dari bisnis narkoba yang terdakwa jalani.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara TARIKAN PEMINDAHAN DGN BUKU KECIL (THP GOLD) sebanyak 4 kali transaksi periode 17/01/2017 sd 11/01/2019 sebesar Rp. 799,052,500.00. dimana transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi penarikan uang dengan dipindahkan kerekening tujuan lainnya tetapi terdakwa sudah lupa dengan maksud untuk melakukan untuk membayar atau membeli aset tanah atau mobil dan juga untuk keperluan sehari-hari, tetapi terdakwa juga sudah lupa, dan uang yang terdakwa gunakan tersebut adalah hasil atau berasal dari bisnis narkoba yang terdakwa jalani.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara TARIKAN TUNAI DGN BUKU sebanyak 7 kali transaksi periode 16/02/2016 sd 04/08/2016 sebesar Rp. 639,000,000.00. dimana Bahwa transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi penarikan uang dengan dipindahkan kerekening tujuan lainnya tetapi terdakwa sudah lupa dengan maksud untuk melakukan untuk membayar atau membeli aset tanah atau mobil dan juga untuk keperluan sehari-hari, tetapi terdakwa juga sudah lupa, dan uang yang terdakwa gunakan tersebut adalah hasil atau berasal dari bisnis narkoba yang terdakwa jalani.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara TARIKAN TUNAI DGN BUKU KECIL (THP GOLD) sebanyak 20 kali transaksi periode 09/09/2016 sd 04/12/2018 sebesar Rp. 2,455,010,000.00. dimana transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi penarikan uang dengan dipindahkan kerekening tujuan lainnya tetapi terdakwasudah lupa dengan maksud untuk melakukan untuk membayar atau membeli aset tanah atau mobil dan juga untuk keperluan sehari-hari, tetapi terdakwa juga sudah lupa, dan uang yang terdakwa gunakan tersebut adalah hasil atau berasal dari bisnis narkoba yang terdakwa jalani.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara PEMINDAHAN LANGSUNG TABUNGAN KE TAHAPAN dan TRANSFER VIA MB KE TAHAPAN ke rekening Bank BCA No. 2962963600 a.n. MUHAMMAD MALIK (rekening lain milik tersangka), sebanyak 47 kali transaksi periode 21/10/2016 sd 09/03/2020 sebesar Rp. 1,684,770,000.00. dimana transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi dengan maksud untuk memindah atau mentransfer sebagian uang yang ada direkening satu kerekening milik terdakwa lainnya dan juga untuk keperluan sehari-hari, dan uang yang terdakwa transfer antar rekening milik terdakwa tersebut adalah sebagian uang hasil bisnis narkoba yang terdakwa lakukan dan sebagian dari hasil usaha yang terdakwa lakukan, tetapi terdakwa sudah lupa atas usaha apa saja uang tersebut, dikarenakan sekitar tahun 2019 terdakwa sudah mulai berhenti bisnis narkoba.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER VIA MB BCA VIRTUAL ACCOUNT DB dan TRANSFER VIA MB KE BANK LAIN ke rekening pihak lain a.n. MUHAMMAD MALIK (rekening lain milik tersangka), sebanyak 2 kali transaksi periode 30/10/2018 sd 23/03/2020 sebesar Rp. 41,981,686.00. dimana transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi dengan maksud untuk memindah atau mentransfer sebagian uang yang ada direkening satu kerekening milik terdakwa lainnya dan juga untuk keperluan sehari-hari, dan uang yang terdakwa transfer antar rekening milik terdakwa tersebut adalah sebagian uang hasil bisnis narkoba yang terdakwa lakukan dan sebagian dari hasil usaha yang terdakwa lakukan, tetapi terdakwa sudah lupa atas usaha apa saja uang tersebut, dikarenakan sekitar tahun 2019 terdakwa sudah mulai berhenti bisnis narkoba.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER VIA MB KE BANK LAIN ke rekening pihak lain a.n. RAHMAWATI (istri tersangka), sebanyak 1 kali transaksi periode 13/02/2017 sebesar Rp. 4,000,000.00. dimana Bahwa transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi dengan maksud untuk memindah atau mentransfer sebagian uang yang ada direkening satu kerekening milik terdakwa lainnya dan juga untuk keperluan sehari-hari, dan uang yang terdakwa transfer antar rekening milik terdakwa tersebut adalah sebagian uang hasil bisnis narkoba yang terdakwa lakukan dan sebagian dari hasil usaha yang terdakwa lakukan, tetapi terdakwa sudah lupa atas usaha apa saja uang tersebut, dikarenakan sekitar tahun 2019 terdakwa sudah mulai berhenti bisnis narkoba.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER VIA MB KE TAHAPAN ke rekening Bank BCA No. 8645096424 a.n. KHAIRA UMMAH (adik ipar terdakwa), sebanyak 2 kali transaksi periode 18/07/2019 sd 10/07/2019 sebesar Rp. 1,200,000.00. dimana transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi dengan maksud untuk memindah atau mentransfer sebagian uang yang ada direkening satu kerekening milik terdakwa lainnya dan juga untuk keperluan sehari-hari, dan uang yang terdakwa transfer antar rekening milik terdakwa tersebut adalah sebagian uang hasil bisnis narkoba yang terdakwa lakukan dan sebagian dari hasil usaha yang terdakwa lakukan, tetapi terdakwa sudah lupa atas usaha apa saja uang tersebut, dikarenakan sekitar tahun 2019 terdakwa sudah mulai berhenti bisnis narkoba.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER VIA MB KE BANK LAIN ke rekening pihak lain a.n. KHAIRA UMMAH (adik ipar terdakwa), sebanyak 1 kali transaksi periode 30/08/2018 sebesar Rp. 150,000.00. dimana Bahwa transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi dengan maksud untuk memindah atau mentransfer sebagian uang yang ada direkening satu kerekening milik terdakwa lainnya dan juga untuk keperluan sehari-hari, dan uang yang terdakwa transfer antar rekening milik terdakwa tersebut adalah sebagian uang hasil bisnis narkoba yang terdakwalakukan dan sebagian dari hasil usaha yang terdakwa lakukan, tetapi terdakwa sudah lupa atas usaha apa saja uang tersebut, dikarenakan sekitar tahun 2019 terdakwa sudah mulai berhenti bisnis narkoba.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara AUTO COLLECTION IB BISNIS ke rekening Bank BCA No. 2050070070 a.n. BCA FINANCE PT, sebanyak 30 kali transaksi periode 22/06/2017 sd 02/03/2020 sebesar Rp. 334,155,000.00. dimana transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana transaksi tersebut merupakan transaksi potongan secara otomati dari pihak pembiayaan, dengan maksud terdakwa ada melakukan kredit kendaraan roda empat jenis Pajero Sport tetapi atas kendaraan ini sudah diambil secara paksa oleh bandar narkoba atas nama BEN alias ADI yang setahu terdakwa ada di Medan, dimana terdakwajuga pernah mengambil narkoba atau memesan narkoba ke BEN als ADI tetapi terdakwabelum bayar, dan uang yang terdakwa gunakan membayar mobil tersebut adalah hasil atau berasal dari bisnis narkoba yang terdakwa jalani.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER VIA ATM KE GIRO dengan keterangan KREDIT MONIL DAN PP ke rekening Bank BCA No. 0221568868 a.n. TRUST FINANCE INDO, sebanyak 11 kali transaksi periode 13/09/2016 sd 14/02/2019 sebesar Rp. 120,978,000.00. ddimana transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi dengan cara transfer ke rekening TRUST FINANCE INDO adalah dengan maksud untuk membayar atau membeli mobil Truk Tronton bekas, dan atas truk ini sudah lama terdakwa jual, dan uang yang terdakwagunakan membayar truk ini adalah hasil atau berasal dari bisnis narkoba yang terdakwa jalani.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER VIA ATM KE GIRO ke rekening Bank BCA No. 2960528711 a.n. RIZKI MOBIL CV, sebanyak 1 kali transaksi periode 26/05/2016 sebesar Rp. 50,000,000.00. dimana transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi dengan cara transfer ke rekening RIZKI MOBIL CV adalah dengan maksud untuk membayar DP pembelian mobil tetapi terdakwa sudah tidak ingat jenis mobilnya karena mobilnya sudah lama terdakwa jual , dan uang yang terdakwa gunakan membayar truk ini adalah hasil atau berasal dari bisnis narkoba yang terdakwa jalani.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER VIA MB KE GIRO ke rekening Bank BCA No. 0353123456 a.n. BUANA FINANCE TBK, sebanyak 1 kali transaksi periode 14/10/2016 sebesar Rp. 40,000,000.00. dimana transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi dengan cara transfer ke rekening BUANA FINANCE TBK adalah dengan maksud untuk membayar atau membeli Truk Tronton bekas dimana pada saat itu terdakwa menang lelang, dan atas truk ini sudah lama terdakwa jual, dan uang yang terdakwa gunakan membayar truk ini adalah hasil atau berasal dari bisnis narkoba yang terdakwa jalani.
- dengan menggunakan fasilitas atau cara TRANSFER CUST KE NON-CUST VIA ATM BCA (SWITCHING) ke rekening pihak lain a.n. SINARMAS MULTIFINA, sebanyak 1 kali transaksi periode 03/12/2018 sebesar Rp. 10,000,000.00. dimana transaksi keuangan tersebut diatas adalah terdakwa sendiri yang melakukan, dimana terdakwa melakukan transaksi dengan cara transfer ke rekening SINARMAS MULTIFINA adalah dengan maksud untuk membayar tanda jadi bahwa terdakwa ikut lelang diperusahaan tersebut dan untuk kelanjutan lelang tersebut terdakwa sudah lupa, dan uang yang terdakwa gunakan membayar tanda jadi ikut lelang adalah hasil atau berasal dari bisnis narkoba yang terdakwa jalani.
- Bahwa berdasarkan Mutasi rekening BCA an. MUHAMMAD MALIK No. 2962963600 (rekening milik terdakwa), terdapat transaksi uang masuk (K) :
- menerima penempatan atau pentransferan sejumlah uang secara TRANSFER VIA MB DARI TAPRES dari rekening Bank BCA No. 6115322722 a.n ARDIKA PUTRA PANCA (rekening yang dikuasai dan dikendalikan oleh Narapidana dalam perkara Narkotika dan TPPU Narkotika an. IMAM MUZAKI alias BOSS CANG alias KATE yang saat ini menjalani pidana di Lapas narkotika Kelas II A Bangli Provinsi Bali), sebanyak 3 kali transaksi periode 21/01/2020 sd 13/02/2020 sebesar Rp. 120,000,000.00.- dimana yang mela
|