Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Lsm Razali Ismail Fakhrurrazi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Razali Ismail
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADELIA ANANDA, SH. dkk.Razali Ismail
Tergugat
NoNama
1Fakhrurrazi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. Teguh Pribadi, SH, dkkFakhrurrazi
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam Provisi

Meletakkan sita jaminan terhadap satu bidang tanah dengan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jalan Merpati Nomor 16K Gampong Panggoi Bawah, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe dan satu Unit Mobil CRV warna Putih dengan Nomor Polisi BK 124 HMI, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

  1. Dalam Pokok Perkara:
  • Menyatakan Tindakan Tergugat sebagai tindakan wanprestasi (cedera janji) terhadap Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat dengan rincian:

Kerugian materil:

  1. Uang Pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)
  2. Biaya untuk membayar Penasehat Hukum dalam gugatan ini sebesar Rp. 30.000.000,- ) Tiga Puluh Juta Rupiah).

Kerugian inmateril:

Kerugian yang dialami oleh Penguggat terhitung sejak tanggal 26/2/2022  sampai hari ini (21/12/2024) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya dengan jumlah sebanyak 990 hari di kalikan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sebesar Rp 198.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan dikurangi Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), keuntungan yang dibayarkan pada Agustus 2023-Maret 2024.

Total Kerugian inmateril:

Rp. 198.000.000,- - Rp. 21.000,000,- =177.000.000,- (seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari jika lalai menjalankan putusan ini.

Atau jika Makelis Hakim pandangan lain, mohon keadilan yang seadilnya, sesuai dengan apa yang dianggap benar dan baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak