Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Lsm SYAFRIZAL AMRI SH WINDI SUTIANDA BIN T. NUZULI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2177 /L.1.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SYAFRIZAL AMRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINDI SUTIANDA BIN T. NUZULI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkWINDI SUTIANDA BIN T. NUZULI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

      

PERTAMA

 

---------------- “Bahwa terdakwa WINDI SUTIANDA Bin T. NUZULI pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat Lr Tenggiri Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan laporan dari Masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Lr tenggiri Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe menindaklanjuti hal itu saksi A. JUMADI HARAHAP, saksi DEDI MARSAROSA serta saksi IKHSAN SAPUTRA melalukan penyelidikan dan benar bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira jam 22.30 Wib saksi A. JUMADI HARAHAP, saksi DEDI MARSAROSA serta saksi IKHSAN SAPUTRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa WINDI SUTIANDA Bin T. NUZULI saat sedang berjalan pulang ke rumah setelah membeli Narkotika jenis sabu dari BODREK (DPO/) dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian terhadap terdakwa berhasil diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan 1 (satu) unit Hp merk XIAOMI warna cream dengan nomor Sim Card 0853-3707-0273 milik terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan diketahui terdakwa WINDI SUTIANDA Bin T. NUZULI pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira jam 22.00 Wib pergi berjalan kaki menuju warung kecil di Lr Tenggiri Kampung Jawa Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe tepatnya didekat rumah terdakwa untuk menunggu BODREK (DPO/30/V/Res.4.2/2024/Resnarkoba) yang sebelumnya sudah terdakwa hubungi menggunakan 1 (satu) unit handphone merk XIOMI warna cream dengan nomor sim card. 0853-3707-0273 dengan tujuan membeli Narkotika Golongan I jenis sabu dari BODREK (DPO). Sekira jam 22.20 Wib BODREK (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus/ paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, kemudian terdakwa menyerahkankan uang secara tunai senilai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian sabu tersebut disimpan disaku celana sebelah kiri dan terdakwa berjalan kembali pulang kerumah.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Pegadaian Syariah Nomor 178/Sp.60013/2024 pada hari jumat tanggal 10 Mei 2024 diketahui bahwa barang bukti 1(satu) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat Bruto 0,21 (nol koma dua satu) dan berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 2776/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan YUDIATNIS, S.T., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram yang disita dari terdakwa WINDI SUTIANDA Bin T. NUZULI dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----------““Bahwa terdakwa WINDI SUTIANDA Bin T. NUZULI pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat Lr Tenggiri Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan laporan dari Masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Lr tenggiri Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda sakti Kota Lhokseumawe menindaklanjuti hal itu saksi A. JUMADI HARAHAP, saksi DEDI MARSAROSA serta saksi IKHSAN SAPUTRA melalukan penyelidikan dan benar bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira jam 22.30 Wib saksi A. JUMADI HARAHAP, saksi DEDI MARSAROSA serta saksi IKHSAN SAPUTRA melakukan penangkapan terhadap terdakwa WINDI SUTIANDA Bin T. NUZULI saat sedang berjalan pulang ke rumah setelah membeli Narkotika jenis sabu dari BODREK (DPO/30/V/Res.4.2/2024/Resnarkoba) dan dilakukan penggeledahan badan/ pakaian terdakwa berhasil diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dan 1 (satu) unit Hp merk XIAOMI warna cream dengan nomor Sim Card 0853-3707-0273 milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Pegadaian Syariah Nomor 178/Sp.60013/2024 pada hari jumat tanggal 10 Mei 2024 diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus/paket barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat Brutto seberat 0.21 (nol koma dua satu) gram dan berat Netto seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 2776/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan YUDIATNIS, S.T., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/paket barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat Brutto seberat 0.21 (nol koma dua satu) gram dan berat Netto seberat 0,13 (nol koma tiga belas) yang disita dari terdakwa WINDI SUTIANDA Bin T. NUZULI benar mengandung metafetamina (positif metafetamina) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya