Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana Pengrusakan yang diduga keras dilakukan oleh Tersangka yakni Sdr FARIDAH HANUM BINTI MAHMUD ,Pengrusakan tersebut terjadi sekira Bulan November 2019 ,sekira pukul 16.30 wib di Dsn C Desa Cot Trieng Kec Muara Satu Kota Lhokseumawe ,tersangka FARIDAH HANUM BINTI MAHMUD melakukan Pengrusakan dengan cara mencabut dan menghilangkan berupa 1 (satu) Buah Pamplet Milik sdr Ibrahim yang di pasang di sebuah tanah / Sawah,Pamplet tersebut berisikan himbauan bahwa Tanah tersebut adalah milik sdr IBRAHIM yang di menangkan atas gugatan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan sampai Banding DI tingkat Mahkamah Agung dengan No : 466 K / PDT / 2017 / Perkara Kasasi Perdata,Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana |