Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, yang terjadi pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wib di ruang tunggu sidang kantor Pengadilan Negeri Lhokseumawe Jalan Iskandar Muda Desa Kampung Jawa Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, yang diduga dilakukan oleh tersangka NURDINSYAH Bin USMAN terhadap korban ABDURRAHMAN Bin USMAN dengan cara tersangka meninju sebanyak dua kali dan mengenai di samping mata sebelah kiri korban dan korban terjatuh ke lantai.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana |