Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat, yaitu:
- Kerugian materil Para Penggugat sebesar Rp.9.375.000.000,00 (sembilan milyar tigaratus tujuhpuluh lima juta rupiah);
- Kerugian immateril Para Penggugat sebesar Rp.6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga 1 (satu) tahun sebesar 13 % x Rp.9.375.000.000,00 (sembilan milyar tigaratus tujuhpuluh lima juta rupiah) = Rp.1.218.750.000,00 (satu milyar duaratus delapanbelas juta tujuhratus limapuluh ribu rupiah) x 5 (lima) tahun berjumlah Rp.6.093.750.000,00 (enam milyar sembilanpuluh tiga juta tujuhratus limapuluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.2.500.000,00 (dua juta limaratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Tergugat (uitvoerbaar bij vorrad);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
A t a u:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |