Telah terjadi Tindak Pidana ringan memakai tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya yaitu korban an. NYAK UMAR BIN H.ABDULLAH yang telah memiliki surat AKTA JUAL BELI dengan Nomor : Nomor 594.4/34/BS/II/1987, tanggal 13 Februari 1987, tanggal 13 Februari 1987 yang ditanda tangani oleh PPAT ( pejabat pembuat akta tanah ) camat Banda Sakti saat itu an. DOCTORANDUS DJAKFAR M.ADAM yang dilakukan oleh tersangka an. AZHARI BIN JAKFAR dengan cara membuat pagar dari batu bata di sekelilingnya dan telah ditimbun serta telah dibuatkan bangunan diatasnya berupa warung atau café  sedangkan tanah tersebut tidak termasuk dalam sertifikat milik tersangka  yaitu Nomor : 61 yang diterbitkan pada tanggal 16 Mai 1995 atas nama pemegang hak an. MUHAMMAD JAFAR BUDIMAN dengan luas tanah 467 m2 sesuai dengan peta situasi hasil pengukuran yang dikeluarkan oleh BPN Kota Lhokseumawe Nomor : ST-01.16/I/2022, tanggal 27 Januari 2022.
Melanggar : Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 51 PRP tahun 1960,tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dapat dipidana dengan hukuan kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5000 ( lima ribu rupiah ). |