Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
-------Bahwa ia terdakwa I RIZKI AULIA PUTRA bin SOFYAN bersama-sama dengan terdakwa terdakwa II AGUS SALEM bin M HUSEIN A GANI pada hari sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 22.55 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di jalan Medan-Banda Aceh Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan dilakukan pada suatu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa I RIZKI AULIA PUTRA bin SOFYAN bersama-sama dengan terdakwa terdakwa II AGUS SALEM bin M HUSEIN A GANI dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk honda Beat Hitam tahun 2024 warna Hitam berjalan kearah Banda Aceh untuk mencari target HP yang bisa dicuri dan melihat saksi AULIA FATHIHATUN NISA BINTI MASYKURDIN EL-AHMADI yang sedang berjualan pulsa sendirian, kemudian langsung mendatangi Konter jualan pulsa yang tempat berjualan masih di kawasan jalan umum di Jalan Medan-Banda Aceh di Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe tersebut dan berhenti di depan tiang listik yang berjarak 10 meter.
- Kemudian terdakwa I RIZKI AULIA PUTRA bin SOFYAN dengan berjalan kaki mendatangi Konter jualan pulsa dan dengan berpura-pura membeli pulsa dan meminta mengisi pulsa yang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada saksi AULIA FATHIHATUN NISA BINTI MASYKURDIN EL-AHMADI yang sedang memegang 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A95 Warna Perak Pelagi Bersinar dengan nomor IMEI : 862619056414257 dan nomor IMEI: 862619056414240 dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy WARNA PUTIH milik saksi AULIA FATHIHATUN NISA BINTI MASYKURDIN EL-AHMADI, kemudian terdakwa I RIZKI AULIA PUTRA bin SOFYAN meminta saksi AULIA FATHIHATUN NISA mengambil kabel data yang paling sudut, Kemudian terdakwa I RIZKI AULIA PUTRA bin SOFYAN mengambil dan merampas 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A95 Warna Perak Pelagi Bersinar dengan nomor IMEI : 862619056414257 dan nomor IMEI :862619056414240 dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy WARNA PUTIH dengan cara menarik kedua Handphone tersebut dari tangan saksi AULIA FATHIHATUN NISA BINTI MASYKURDIN EL-AHMADI secara paksa dengan keras dan cepat sampai saksi AULIA FATHIHATUN NISA tidak dapat menahan atau melawan yang membuat saksi AULIA FATHIHATUN NISA mengalami sakit dibagian tangan sebelah kanan, dan kemudian terdakwa I RIZKI AULIA PUTRA bin SOFYAN langsung melarikan diri ke sepeda motor yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa II AGUS SALEM bin M HUSEIN A GANI yang berperan menunggu terdakwa I RIZKI AULIA PUTRA bin SOFYAN di sepeda motor dengan kondisi sepeda motor menyala yang siap untuk dijalankan untuk melarikan diri setelah aksi terdakwa I RIZKI AULIA PUTRA bin SOFYAN berhasil mengambil Hp dari saksi AULIA FATHIHATUN NISA BINTI MASYKURDIN EL-AHMADI dan kemudian pergi mengendarai sepeda motor dengan kencang menuju ke arah Medan atau Lhokseumawe.
- Bahwa kemudian terdakwa I RIZKI AULIA PUTRA bin SOFYAN bersama-sama dengan terdakwa II AGUS SALEM bin M HUSEIN A GANI pada jam 23.30 wib langsung menjual 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A95 Warna Perak Pelagi Bersinar dengan nomor IMEI : 862619056414257 dan nomor IMEI : 862619056414240 dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy WARNA PUTIH IMEI : - kepada IRFANSYAH alias CECEP di desa Mon Geudong kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian ditukar dengan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 ¼ ji.
- Bahwa akibat dari kehilangan 2 (dua) unit Handphone tersebut, saksi AULIA FATHIHATUN NISA BINTI MASYKURDIN EL-AHMADI mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------
SUBSIDAIR
-------Bahwa ia terdakwa I RIZKI AULIA PUTRA bin SOFYAN bersama-sama dengan terdakwa terdakwa II AGUS SALEM bin M HUSEIN A GANI pada hari sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 22.55 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat jalan Medan-Banda Aceh Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau setidaknya-tidaknya dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari terdakwa I RIZKI AULIA PUTRA bin SOFYAN bersama-sama dengan terdakwa terdakwa II AGUS SALEM bin M HUSEIN A GANI berjalan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk honda Beat Hitam tahun 2024 warna Hitam berjalan kearah Banda Aceh, kemudian berhenti dan mendatangi Konter jualan pulsa dipinggir jalan umum di Jalan Medan-Banda Aceh di Desa Batuphat Timur Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
- Kemudian terdakwa I RIZKI AULIA PUTRA bin SOFYAN mengambil 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A95 Warna Perak Pelagi Bersinar dengan nomor IMEI : 862619056414257 dan nomor IMEI : 862619056414240 dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy WARNA PUTIH milik saksi AULIA FATHIHATUN NISA BINTI MASYKURDIN EL-AHMADI dengan cara menarik kedua Handphone tersebut dari tangan saksi AULIA FATHIHATUN NISA BINTI MASYKURDIN EL-AHMADI, dan kemudian terdakwa I RIZKI AULIA PUTRA bin SOFYAN langsung pergi ke sepeda motor yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa II AGUS SALEM bin M HUSEIN A GANI yang berperan menunggu terdakwa I RIZKI AULIA PUTRA bin SOFYAN di sepeda motor dengan kondisi sepeda motor menyala yang siap untuk dijalankan untuk melarikan diri setelah aksi terdakwa I RIZKI AULIA PUTRA bin SOFYAN berhasil mengambil Hp dari saksi AULIA FATHIHATUN NISA BINTI MASYKURDIN EL-AHMADI dan kemudian terdakwa I RIZKI AULIA PUTRA bin SOFYAN dan Terdakwa II AGUS SALEM bin M HUSEIN A GANI pergi mengendarai sepeda motor dengan kencang menuju ke arah Medan atau Lhokseumawe.
- Bahwa kemudian terdakwa I RIZKI AULIA PUTRA bin SOFYAN bersama-sama dengan terdakwa II AGUS SALEM bin M HUSEIN A GANI pada jam 23.30 wib langsung menjual 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A95 Warna Perak Pelagi Bersinar dengan nomor IMEI I : 862619056414257 dan nomor IMEI II : 862619056414240 dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy WARNA PUTIH IMEI : - kepada IRFANSYAH alias CECEP di desa Mon Geudong kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan harga Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian ditukar dengan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 ¼ ji.
- Bahwa akibat dari kehilangan 2 (dua) unit Handphone tersebut, saksi AULIA FATHIHATUN NISA BINTI MASYKURDIN EL-AHMADI mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana |