Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2025/PN Lsm 1.MURSYID, SH
2.ABDI FIKRI, S.H., M.H.
ARMIA Bin MUSTAFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-55/L.1.12/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MURSYID, SH
2ABDI FIKRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMIA Bin MUSTAFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Heny Naslawati, SH., dkkARMIA Bin MUSTAFA
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia terdakwa Armia bin Mustafa dengan pemufakatan jahat bersama sdr. Ahmad Zarkasy  Bin Amiruddin (diajukan dalam penuntutan terpisah), Ramzi bin Razali hasbi  (diajukan dalam penuntutan terpisah), sdr. Fajar  (Daftar Pencarian Orang) dan sdr. Muhammad Ali Hasbi (daftar pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Cot Trieng kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe atau di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 1.085,00 (seribu delapan puluh lima koma nol) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa Armia Bin Mustafa menerima telpon dari sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) yang meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika dari temannya di Aceh Utara, lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa  tidak berani melakukannya, dan kemudian sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) meminta Terdakwa untuk mencari orang untuk mengambil Narkotika tersebut, lalu Terdakwa menawarkan sdr. Ahmad Zarkasy  Bin M. Kasim untuk melakukannya, dan sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) pun menyutujuinya, selanjunya Terdakwa menelpon sdr. Ahmad Zarkasy  Bin M. Kasim dan mengajak dirinya bertemu, lalu Terdakwa dengan sdr. Ahmad Zarkasy  Bin M. Kasim bertemu disawah didekat rumah Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saudara Ahmad Zarkasy  Bin M. Kasim bahwa ada pekerjaan mengambil Narkotika dari sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) dan sdr. Ahmad Zarkasy  Bin M. Kasim  pun bersedia melakukannya, dan setelah itu Terdakwa menghubungi sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) dan mengatakan jika Terdakwa sudah bersama sdr. Ahmad Zarkasy  Bin M. Kasim dan sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) meminta Terdakwa untuk meyerahkan Handphone kepada sdr. Ahmad Zarkasy  Bin M. Kasim untuk berbicara secara langsung, dan setelah berbicara sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) pun memberikan nomor handphone nya kepada sdr. Ahmad Zarkasy  Bin M. Kasim. Selanjutnya

Sdr. Ahmad Zarkasy  Bin M. Kasim pamit kepada Terdakwa untuk mengambil Narkotika tersebut, dan Terdakwa melanjutkan pekerjaannya di sawah.

  • Bahwa kemudian sekira pada pukul 15.00 Wib masih dihari yang sama Sdr. Ahmad Zarkasy  Bin M. Kasim kembali ke tempat dimana Terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah kantong kresek warna biru yang berisi narkotika jenis Shabu yang terbungkus dengan plastic bening dan dimana satu lagi terbungkus dalam plastic teh cina yang bertuliskan GUANYINWAN warna Kuning Gold, lalu terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut ke rumah sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi. Sesampai di rumah Terdakwa bertemu dengan sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi yang pada saat itu sedang berbaring ditempat tidurnya atau disamping tempat tidur Terdakwa. Lalu sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi  menanyakan apa itu ? Lalu terdakwa menjawab ini narkotika jenis shabu milik sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO). Kemudian Narkotika shabu tersebut disimpan di kamar tersebut dan nanti sore akan ada orang yang akan mengambilnya. Selanjutnya Terdakwa meletakkan Narkotika jenis shabu tersebut tersebut diatas kasur/tempat tidur Terdakwa dan menutupinya dengan kain, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar untuk melanjutkan aktifitas kesehariannya sedangkan sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi  tetap didalam kamar beristirahat.
  • Bahwa keesokan hanrinya pada tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib saat Terdakwa sedang berada dikamar, Terdakwa mendapatkan telpon dari sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) dan Terdakwa disuruh menunggu seseorang yang akan datang untuk mengambil Narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa menjawab Terdakwa  akan menunggu di pondok didekat rumah sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi dan sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) menjawab iya boleh nanti dirinya akan menyuruh orang untuk mengambil Narkotika jenis shabu tersebut ke pondok, Lalu Terdakwa langsung pergi menuju pondok bersama sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi.
  • Bahwa kemudian pada pukul 16.30 Wib saat Terdakwa  sedang duduk di pondok bersama sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi datang seorang laki-laki bernama FAJAR (DPO) dan sdr. Fajar mengatakan mau mengambil shabu dan akan melakukan pengetesan terlebih dahulu untuk mengetaui keaslian shabu tersebut. Lalu Terdakwa menyuruh sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi untuk mengantar sdr. FAJAR (DPO) masuk ke kamar dan menyerahkan Narkotika shabu tersebut, lalu sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi pun membawa sdr. FAJAR (DPO) menuju ke rumahnya, sedangkan Terdakwa tetap menunggu di pondok, tidak lama kemudian sekitar 15 (lima belas) menit sdr. Fajar (DPO) dan sdr. Ramzi Bin kembali ke pondok dan duduk bersama Terdakwa. Kemudian pada pukul 17.00 Wib pada saat Terdakwa masih duduk bersama sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi dan sdr. Fajar (DPO) tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang mengaku petugas BNNP Aceh dan langsung mengamankan Terdakwa dan sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi, sedangkan sdr. Fajar (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa dan sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi diintrogasi dan petugas menanyakan dimana Narkotika jenis shabu Terdakwa simpan lalu Terdakwa mengatakan ada dirumah sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi, dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumah sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi dan Terdakwa menunjukan keberadaan narkotika jenis shabu tersebut terletak diatas kasur/tempat tidur Terdakwa dan petugas pun mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dan selanjutnya petugas menanyakan dari mana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut, lalu Terdakwa menjawab dari sdr. Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin lalu petugas meminta Terdakwa untuk menunjukan rumah sdr. Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin, lalu Terdakwa dimasukan ke dalam mobil bersama sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi dan setelah sampai dirumah sdr. Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin petugas BNNP Aceh langsung turun menuju ke rumah sdr. Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin sedangkan Terdakwa  dengan sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi tetap berada dimobil, dan tidak lama kemudian sekira pukul 17.30 Wib petugas membawa sdr. Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin ke dalam mobil. Dan dilakukan introgasi terhadap sdr. Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin dan petugas menanyakan apa kaitan dirinya dengan Narkotika jenis shabu tersebut, lalu sdr.  Ahmad Zarkasy  Bin M. Kasim menjawab jika narkotika jenis shabu tersebut dirinya yang mengambil dari seseorang yang tidak iya kenal atas suruhan sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) di simpang KKA kabupaten Aceh utara dan kemudian Narkotika jenis shabu tersebut diserahkan kepada Terdakwa, dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atas kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut. selanjutnya Terdakwa bersama sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi dan juga sdr. Ahmad Zarkasy  Bin M. Kasim beserta 1 (satu) buah kantong kresek warna biru yang berisi narkotika jenis Shabu yang satu terbungkus dengan plastic bening dan satu lagi terbungkus dalam plastic teh cina yang bertuliskan GUANYINWAN warna Kuning Gold dibawa ke kantor BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui :
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor: 411-S/BAP.S1/10 – 24 tanggal 03 Oktober 2024  yang ditangani oleh sdr. RUDI ERNAWAN Nik. P83534 dan diketahui bahwa satu paket narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan palstik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWAN warna kuning keemasan  dengan berat Netto 859,20 (delapan ratus lima puluh sembilan koma dua puluh) gram dan satu paket narkotika golongan I jenis bukan yang dibungkus dengan plasik bening seberat 225, 80 (dua ratus dua puluh lima koma delapan puluh) gram maka total berat keseluruhan adalah 1.085,00 (seribu delapan puluh lima koma nol) gram dan disisihkan seberat 32,93 (tiga puluh dua koma sembilan puluh tiga) Gram dan sisa 1.052,07 (seribu lima puluh dua koma nol tujuh) gram.
  • Laporan Pengujian laboratoriun No. LHU.081.K.05.16.24.0043 tanggal 05 Oktober 2024  yang dikeluarkan Oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh  dengan hasil bahwa :
  1. satu paket narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan palstik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWAN warna kuning keemasan  dengan berat Netto 859,20 gram;
  2. Satu paket narkotika golongan I jenis bukan yang dibungkus dengan plasik bening seberat 225, 80 gram

adalah positif mengandung Metamfetamin

  • Bahwa peran terdakwa dalam tindak pidana narkotika ini adalah sebagai perantara dan sebagai penerima narkotika shabu  sedangankan sdr. Ahmad Zarkasy  bin M. Kasim sebagai orang yang mengambil Narkotika Shabu dan menyerahkan kepeada terdakwa sedangkan sdr. Ramzi bin Bin Razali Hasbi adalah orang yang ikut serta membantu terdakwa dalam menyimpan narkotika shabu dan menyerahkan narkotika shabu tersebut kepada sdr. Fajar.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa ia terdakwa Armia bin Mustafa dengan pemufakatan jahat bersama sdr. Ahmad Zarkasy  Bin Amiruddin (diajukan dalam penuntutan terpisah), Ramzi bin Razali hasbi  (diajukan dalam penuntutan terpisah), sdr. Fajar  (Daftar Pencarian Orang) dan sdr. Muhammad Ali Hasbi (daftar pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam dalam tahun 2024 bertempat di di Kelurahan Cot Trieng kecamatan Muara satu Kota Lhokseumawe atau di tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu 1.085,00 (seribu delapan puluh lima koma nol) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 Wib saat Terdakwa sedang duduk disebuah pondok di dekat rumah Terdakwa bersama sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi dan sdr. Fajar tiba-tiba datang beberapa orang laki-laki yang mengaku petugas BNNP Aceh dan langsung melakukan penangkan terhadap Terdakwa dan sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi, sedangkan sdr. Fajar berhasil melarikan diri. Selanjutnya Terdakwa dan sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi diintrogasi dan petugas menanyakan dimana Narkotika Terdakwa simpan lalu Terdakwa mengatakan ada dirumah sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi, dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumah sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi dan Terdakwa menunjukan narkotika tersebut terletak diatas kasur tempat tidur Terdakwa dan petugas pun mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dan selanjutnya petugas menanyakan dari mana Terdakwa mendapatkan Narkotika tersebut, lalu Terdakwa menjawab dari sdr. Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin lalu petugas meminta Terdakwa untuk menunjukan rumah sdr. Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin, lalu Terdakwa dimasukan kedalam mobil bersama sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi dan setelah sampai dirumah sdr. Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin petugas BNNP Aceh langsung turun menuju ke rumah sdr. AHMAD ZARKASY Bin AMIRUDDIN sedangkan Terdakwa  dengan saudara RAMZI Bin tetap berada dimobil, dan tidak lama kemudian sekira pukul 17.30 Wib petugas membawa sdr. Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin ke mobil. Dan dilakukan introgasi terhadap sdr. Ahmad Zarkasy Bin Amiruddin dan petugas menanyakan apa kaitan dirinya dengan Narkotika tersebut, lalu sdr.  Ahmad Zarkasy  Bin M. Kasim menjawab jika narkotika tersebut dirinya yang mengambil dari seseorang yang tidak iya kenal atas suruhan sdr. Muhammad Ali Hasbi (DPO) di simpang KKA kabupaten Aceh utara dan kemudian Narkotika tersebut diserahkan kepada Terdakwa, dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atas kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut. selanjutnya Terdakwa bersama sdr. Ramzi Bin Razali Hasbi dan juga sdr. Ahmad Zarkasy  Bin M. Kasim beserta satu buah kantong kresek warna biru yang berisi kristal bening (narkotika Shabu) yang satu terbungkus dengan plastic bening dan satu lagi terbungkus dalam plastic teh cina yang bertuliskan GUANYINWAN warna Kuning Gold dibawa ke kantor BNNP Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui :
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor: 411-S/BAP.S1/10 – 24 tanggal 03 Oktober 2024  yang ditangani oleh sdr. RUDI ERNAWAN Nik. P83534 dan diketahui bahwa satu paket narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan palstik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWAN warna kuning keemasan  dengan berat Netto 859,20 (delapan ratus lima puluh sembilan koma dua puluh) gram dan satu paket narkotika golongan I jenis bukan yang dibungkus dengan plasik bening seberat 225, 80 (dua ratus dua puluh lima koma delapan puluh) gram maka total berat keseluruhan adalah 1.085,00 (seribu delapan puluh lima koma nol) gram dan disisihkan seberat 32,93 (tiga puluh dua koma sembilan puluh tiga) Gram dan sisa 1.052,07 (seribu lima puluh dua koma nol tujuh) gram.
  • Laporan Pengujian laboratoriun No. LHU.081.K.05.16.24.0043 tanggal 05 Oktober 2024  yang dikeluarkan Oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Banda Aceh  dengan hasil bahwa :
  • satu paket narkotika golongan I jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan palstik teh Cina yang bertuliskan GUANYINWAN warna kuning keemasan  dengan berat Netto 859,20 gram;
  • Satu paket narkotika golongan I jenis bukan yang dibungkus dengan plasik bening seberat 225, 80 gram

adalah positif mengandung Metamfetamin

  • Bahwa peran terdakwa dalam tindak pidana narkotika ini adalah sebagai orang menerima dan menyimpan narkotika jenis shabu  sedangankan sdr. Ahmad Zarkasy  bin M. Kasim sebagai orang yang mengambil narkotika shabu dan menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sedangkan sdr. Ramzi bin Bin Razali Hasbi adalah orang yang ikut serta membantu terdakwa dalam menyimpan narkotika shabu dan menyerahkan narkotika shabu tersebut kepada sdr. Fajar.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya