Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
155/Pid.Sus/2024/PN Lsm | 1.Sri Wahyuni, S.H. 2.SYAFRIZAL AMRI SH |
BOYHAQI RAMADANI BIN ZULKARNAINI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 155/Pid.Sus/2024/PN Lsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2533/L.1.12/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa terdakwa Boyhaqi Ramadani Bin Zulkarnaini, bersama Sdr. Muhammad Nabil (DPO) dan saksi Rizqi Ramadani Bin Aiyuddin, serta saksi Rahmat Akbar Bin M.Kasim (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dibulan Mei dalam tahun 2024, bertempat di Halte Peuntet di Desa Blang Mane Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakuksn tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol.1 dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5(lima)gram, (barang bukti sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, sekira pukul 13.00 wib, saat terdakwa berada didalam kampus kuliahnya, terdakwa menerima telepon melalui handphone miliknya dari sdr. Muhammad Nabil (DPO), saat itu terdakwa diperintahkan oleh Sdr.Muhammad Nabil (DPO) untuk mengambil 4(empat)paket sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram dari saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin, yang terdakwa sendiri belum mengenalnya, di jalan Karing Desa Blang Pria Kec. Samudra Kab. Aceh Utara, dengan menyebutkan ciri-ciri saksi Rizqi Ramadani yang menggunakan sepeda motor vario putih, selanjutnya terdakwa sempat melakukan video call dengan saksi Rizqi Ramadani dan juga sdr. Muhammad Nabil, supaya saling mengenal wajah, setelah mengenal wajah saksi Rizqi Ramadani , terdakwa pergi ketempat yang dimaksud oleh sdr. Muhammad Nabil untuk mengambil paket sabu dengan saksi Rizqi Ramadani di jalan Karing Kec. Blang Pria Kec. Samudra Pasai Kab. Aceh Utara, dengan menggunakan mobil brio warna putih, setibanya dilokasi dituju , terdakwa melihat saksi Rizqi Ramadani menunggu dipinggir jalan, lalu terdakwa membawa mobil ke tempat saksi Rizki Ramadani berdiri, setelah itu terdakwa menurunkan kaca mobil seketika itupula saksi Rizqi Ramadani memberikan bungkusan plastik kresek putih diserahkan kepada terdakwa, lalu terdakwa menerima bungkusan berisikan sabu tersebut dan meletakkannya dibawah jok tempat duduk terdakwa nyetir, kemudian terdakwa langsung membawa bungkusan plastik kresek warna putih berisiksan 1(satu)paket sabu tersebut ke rumah terdakwa di Desa Blang Mane Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan menyimpan sabu tersebut dibelakang rumahnya ditempat sampah.
Kemudian dihari yang sama sekira pukul 03.00 wib, terdakwa menerima telepon dari saksi Rahmat Akbar dengan mengatakan kepada terdakwa, bahwa saksi Rahmat Akbar sudah berada didepan rumah terdakwa, lalu terdakwapun beranjak membukakan pintu rumahnya dan saksi Rahmat Akbar menanyakan sabu tersebut dimana, langsung terdakwa mengajak saksi Rahmat Akbar bersama-sama pergi kebelakang rumah terdakwa, setibanya dibelakang rumahnya, terdakwa menunjukan sabu tersebut terdakwa simpan didalam tempat sampah, lalu terdakwa mengambilnya lalu memberikannya kepada saksi Rahmat Akbar, oleh saksi Rahmat Akbar 1(satu)paket sabu tersebut dibagi menjadi 4(empat)paket sabu dalam kemasan plastik bening, selanjutnya direkatkan pada paha kanan dan paha kiri saksi Rahmat Akbar, selanjutnya saksi Rahmat Akbar mengajak terdakwa untuk bersama-sama membawa sabu tersebut ke daerah Medan Propinsi Sumut, kemudian terdakwa bersama saksi Rahmat Akbar pergi bersama-sama ke halte Peunteut di Kel. Ulee Blang Mane Kec.Blang Mangat Kota Lhokseumaw, yang tidak jauh jaraknya dari rumah terdakwa, guna menaiki bus penumpang untuk membawa sabu ke Kota Medan, dan saat sedang menunggu bus penumpang, sekira pukul 04.00 wib, terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari BNNP Aceh, langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Rahmat Akbar dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4(empat)paket sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua ) gram, dipaha kiri dan kanan saksi Rahmat Akbar. selanjutnya terdakwa bersama saksi Rahmat Akbar dan 4(empat)paket sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua ) gram, dibawa ke Kantor BNNP Aceh, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas penyalahgunaan narkotika sabu yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi Rahmat Akbar dan anggota Polri pada BNNP Aceh berhasil melakukan penyitaan terhadap 1(satu)unit mobil R4 honda Brio warna putih dengan nomor plat polisi BL 1876 AO Noka MHRDD1850LJ002789 nosin L 12B33709578 serta 1(satu)unit handephone milik terdakwa merk iphone warna putih, yang barang bukti handephone tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi lalu mobil honda Brio warna putih dikemudikan terdakwa untuk mengambil dan membawa sabu yang diambil dari saksi Rizqi Ramadhani (split).
Adapun terdakwa melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika gol.1 jenis sabu dengan cara menjadi perantara dalam jual beli atau menerima, 4(empat)paket sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram, tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BNNP Aceh nomor : DS41FF/VI/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa Rahmat Akbar Bin M.Kasim, Dkk yaitu 1(satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat brutto 20,6591 (dua puluh koma enam lima Sembilan satu)gram, dengan kesimpulan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam gol.I nomor urut 61 yang diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa sampel telah dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara ini).
Berdasarkan hasil penimbangan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh nomor : 229-S/BAP-S1/05-24 tanggal 16 Mei 2024, dengan hasil penimbangannya terhadap 4(empat)paket narkotika gol.1 jenis bukan tanaman yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat brutto 454,22 (empat puluh empat koma dua dua)gram, dan yang telah disisihkan sebanyak 21,31 (dua puluh satu koma tiga satu) gram sesuai BA penyisihan barang bukti tanggal 18 Mei 2024, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dilaboratorium BNN di Deli Serdang Sumut, sehingga sisa barang bukti sabu seberat 432,91 (empat ratus tiga puluh dua koma sembilan satu) gram, yang telah dimusnahkan oleh BNNP Aceh sesuai BA pemusnahan barang bukti tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh.
Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Subsidair
Bahwa terdakwa Boyhaqi Ramadani Bin Zulkarnaini, bersama Sdr. Muhammad Nabil (DPO) dan saksi Rizqi Ramadani Bin Aiyuddin, serta saksi Rahmat Akbar Bin M.Kasim (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 04.00 wib , atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dibulan Mei dalam tahun 2024, bertempat di Halte Peuntet di Desa Blang Mane Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakuksn tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, narkotika gol.1 dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5 (lima) gram, (barang bukti sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh anggota BNNP Aceh terhadap saksi Rahmat Akbar, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 04.00 wib, di halte Peuntet di Kel.Ulee Blang Manee Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, atas penyalahgunaan sabu sebanyak 4(empat)bungkus denga berat 454,22 (empat koma lima puluh empat koa dua dua) gram diteumk pada paha kiri dan kanan saksi Rahmat Akbar, saat dilakukan interogasi kepemilikan sabu tersebut, diperoleh oleh terdari dari saksi Rizqi Ramadani untuk dibawa ke Kota Medan, selanjjutnya 4(empat)paket sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua ) gram, dibawa ke Kantor BNNP Aceh, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas penyalahgunaan narkotika sabu yang dilakukan oleh terdakwa bersama saksi Rahmat Akbar dan anggota Polri pada BNNP Aceh berhasil melakukan penyitaan terhadap 1(satu)unit mobil R4 honda Brio warna putih dengan nomor plat polisi BL 1876 AO Noka MHRDD1850LJ002789 nosin L 12B33709578 serta 1(satu)unit handephone milik terdakwa merk iphone warna putih, yang barang bukti handephone tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi lalu mobil honda Brio warna putih dikemudikan terdakwa untuk mengambil dan membawa sabu yang diambil dari saksi Rizqi Ramadhani (split).
Adapun terdakwa melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan cara masing-masing yaitu terdakwa memperolah sabu dari saksi Rizqi Ramadani selanjutnya bersama saksi Rahmat Akbar, sabu sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram hendak dibawa ke Kota Medan, namun anggota BNNP Aceh sekira pukul 04.00 wib berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi saksi Rahmat Akbar dihalte Peuntet di Kelurahan Ulee Blang Mane Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika gol.1 jenis sabu dengan cara menyimpan, menguasai 4(empat)paket sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram, tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BNNP Aceh nomor : DS41FF/VI/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa Rahmat Akbar Bin M.Kasim, Dkk yaitu 1(satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat brutto 20,6591 (dua puluh koma enam lima Sembilan satu)gram, dengan kesimpulan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam gol.I nomor urut 61 yang diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa sampel telah dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara ini).
Berdasarkan hasil penimbangan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh nomor : 229-S/BAP-S1/05-24 tanggal 16 Mei 2024, dengan hasil penimbangannya terhadap 4(empat)paket narkotika gol.1 jenis bukan tanaman yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat brutto 454,22 (empat puluh empat koma dua dua)gram, dan yang telah disisihkan sebanyak 21,31 (dua puluh satu koma tiga satu) gram sesuai BA penyisihan barang bukti tanggal 18 Mei 2024, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dilaboratorium BNN di Deli Serdang Sumut, sehingga sisa barang bukti sabu seberat 432,91 (empat ratus tiga puluh dua koma sembilan satu) gram, yang telah dimusnahkan oleh BNNP Aceh sesuai BA pemusnahan barang bukti tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh.
Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |