Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat dengan Tergugat-I mempunyai kerjsama dalam pembelian dan penjualan tanah Galian C.
- Menyatakan sah jual beli tanah Galian C Penggugat mempunyai kerjasama dengan Tergugat-I di jual kepada Tergugat-II.
- Menyatakan Tergugat-I sah secara hukum tidak menyerahkan uang milik Penggugat dari hasil kerjasama pembelian dan penjualan tanah Galian C sebesar Rp. 561.640.000,- (lima ratus enam puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Tergugat-I.
- Menyatakan tindakan Tergugat-I adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi).
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk menyerahkan uang hak milik Tergugat sebesar Rp. 561.640.000,- (lima ratus enam puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) ditambah kerugian setiap bulan sebesar 2% (dua persen) setiap bulan kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bila Tergugat-Tergugat lalai menjalankan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta (Uit Voebar Bij Vooraad) meskipun terdapat perlawanan, verstek, banding maupun kasasi.
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |