Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2025/PN Lsm M ANDRI GHAFARY, S.H. ARI MAULANA Alias APARAN BIN ISHAK MUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-468/L.1.12/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M ANDRI GHAFARY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI MAULANA Alias APARAN BIN ISHAK MUSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ARI MAULANA ALIAS APARAN BIN ISHAK MUSA pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 17.20 WIB dan pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau pada suatu tempat yang Pengadilan Negeri Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 16.00 Terdakwa menghubungi Sdr. EFENDI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa dan Sdr. EFENFI (DPO) berjanjian untuk bertemu di lapangan bola yang berada di Desa Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara sekitar pukul 18.00 WIB.
  • Bahwa sebelum bertemu dengan Sdr. EFENDI (DPO), sekitar pukul 17.20 WIB Terdakwa pergi menjumpai Sdr Sdr. APA LAH (DPO) di sebuah warung kopi yang berada di Desa Blang Crok Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa berjumpa dengan Sdr. APA LAH (DPO) dan membeli narkotika jenis ganja kepada Sdr. APA LAH (DPO), kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu) rupiah dan menerima 1 bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna putih dari Sdr.APA LAH (DPO) dan menaruhnya di dalam saku celana Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung pergi menjumpai Sdr. EFENDI untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa pergi menjumpai Sdr. EFENDI menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario miliknya ke sebuah lapangan bola di Desa Keude Krueng Geukueh seperti yang sudah dijanjikan oleh Terdakwa dan Sdr. EFENDI sebelumnya, setelah bertemu dengan Sdr. EFENDI (DPO) kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.6.600.000,- (enam juta enam ratus ribu) rupiah kepada Sdr. EFENDI (DPO) dan menerima narkotika jenis sabu dalam bentuk 4 (empat) bungkus/paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan yang dibalut dengan plastik kresek warna hitam dari Sdr.EFENDI (DPO), lalu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di rumahnya dan menyimpannya di dalam 1 (satu) buah tas warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Lhokseumawe yakni saksi DEDI LAZUARDI, saksi NAJIBUL FUAD dan saksi CHAIDIR BACHTIAR pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 22.20 WIB di pinggir Jalan Medan – Banda Aceh Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Syariah Lhokseumawe Nomor : 461/Sp.600132/2024 tanggal 15 November 2024 barang bukti Sabu milik Terdakwa ARI MAULANA ALIAS APARAN BIN ISHAK MUSA memiliki berat netto 14,68 (empat belas koma enam puluh delapan) gram dan barang bukti ganja memiliki berat netto 5,08 (lima koma nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 17 Desember 2024, dari hasil pemeriksaan barang bukti milik Terdakwa ARI MAULANA ALIAS APARAN BIN ISHAK MUSA adalah:
  1. Barang bukti A berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi krsital berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 1 (satu). Bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat netto 5,08 (lima koma nol delapan) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

          Bahwa Perbuatan Terdakwa ARI MAULANA ALIAS APARAN BIN ISHAK MUSA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ARI MAULANA ALIAS APARAN BIN ISHAK MUSA pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 22.20 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dengan bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat pihak kepolisian Polres menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe sering terjadinya jual-beli narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut tim dari Satresnarkoba Polres Lhokseumawe saksi DEDI LAZUARDI, saksi NAJIBUL FUAD dan saksi CHAIDIR BACHTIAR mendatangi lokasi dimaksud pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 22.20 WIB dan melakukan pemantauan, setelah beberapa lama kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melihat di tempat tersebut tepatnya di pinggir Jalan Medan – Banda Aceh Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ada seorang pemuda mencurigakan yang sedang duduk di atas kendaraannya, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe langsung mengintrogasi Terdakwa dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan berupa 1 (satu) buah kotak kecil yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus/paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plsatik transparan yang ditemukan di saku celana sebelah kanan Terdakwa,
  • Bahwa kemudian Tim dari Kepolisian Polres Lhokseumawe melakukan penggeledahan pada kendaraan saksi dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk sonic, 5 (lima) lembar plastik transparan, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus/paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan, 1 (satu) bungkusan ganja yang dibalut dengan kertas warna putih. Selanjutnya pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan No.Pol BL 4093 QZ yang digunakan Terdakwa untuk mengantar dan menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian saksi membawa Terdakwa ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Syariah Lhokseumawe Nomor : 461/Sp.600132/2024 tanggal 15 November 2024 barang bukti Sabu milik Terdakwa ARI MAULANA ALIAS APARAN BIN ISHAK MUSA memiliki berat netto 14,68 (empat belas koma enam puluh delapan) gram dan barang bukti ganja memiliki berat netto 5,08 (lima koma nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 17 Desember 2024, dari hasil pemeriksaan barang bukti milik Terdakwa ARI MAULANA ALIAS APARAN BIN ISHAK MUSA adalah:
  1. Barang bukti A berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi krsital berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 1 (satu). Bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat netto 5,08 (lima koma nol delapan) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  dengan bentuk tanaman.

    Bahwa Perbuatan Terdakwa ARI MAULANA ALIAS APARAN BIN ISHAK MUSA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa ARI MAULANA ALIAS APARAN BIN ISHAK MUSA pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 22.20 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal saat pihak kepolisian Polres menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe sering terjadinya jual-beli narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut tim dari Satresnarkoba Polres Lhokseumawe saksi DEDI LAZUARDI, saksi NAJIBUL FUAD dan saksi CHAIDIR BACHTIAR mendatangi lokasi dimaksud pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 22.20 WIB dan melakukan pemantauan, setelah beberapa lama kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melihat di tempat tersebut tepatnya di pinggir Jalan Medan – Banda Aceh Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ada seorang pemuda mencurigakan yang sedang duduk di atas kendaraannya, kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe langsung mengintrogasi Terdakwa dan mengamankan Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan berupa 1 (satu) buah kotak kecil yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus/paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plsatik transparan yang ditemukan di saku celana sebelah kanan Terdakwa,
  • Bahwa kemudian Tim dari Kepolisian Polres Lhokseumawe melakukan penggeledahan pada kendaraan saksi dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk sonic, 5 (lima) lembar plastik transparan, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus/paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan, 1 (satu) bungkusan ganja yang dibalut dengan kertas warna putih. Selanjutnya pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan No.Pol BL 4093 QZ yang digunakan Terdakwa untuk mengantar dan menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian saksi membawa Terdakwa ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PT Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Syariah Lhokseumawe Nomor : 461/Sp.600132/2024 tanggal 15 November 2024 barang bukti Sabu milik Terdakwa ARI MAULANA ALIAS APARAN BIN ISHAK MUSA memiliki berat netto 14,68 (empat belas koma enam puluh delapan) gram dan barang bukti ganja memiliki berat netto 5,08 (lima koma nol delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 17 Desember 2024, dari hasil pemeriksaan barang bukti milik Terdakwa ARI MAULANA ALIAS APARAN BIN ISHAK MUSA adalah:
  1. Barang bukti A berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi krsital berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 1 (satu). Bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat netto 5,08 (lima koma nol delapan) gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman.

          Bahwa Perbuatan Terdakwa ARI MAULANA ALIAS APARAN BIN ISHAK MUSA sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya