Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
177/Pdt.P/2024/PN Lsm HAEKAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 177/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAEKAL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan perubahan nama 1 (satu) orang Anak Pemohon pada AKTA KELAHIRAN ANAK dan KK Pemohon, yaitu : Nama anak Pemohon yang ke-2 (dua) dari nama HRITHIK ROSHAN menjadi nama HAEDAR AMIR AZIZ;
  3. Mengizinkan kepada Dinas terkait untuk merubah nama anak Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak