Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Lsm RAMLI ROBI Bin HAMZAH SAID 1.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA LHOKSEUMAWE
2.Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat PN LSM-677CE6FF73D92
Pemohon
NoNama
1RAMLI ROBI Bin HAMZAH SAID
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA LHOKSEUMAWE
2Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
3PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Terdakwa Ramli Robi Bin Hamzah Said tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga, keempat, dan kelima;
  2. Membebaskan Terdakwa Ramli Robi Bin Hamzah Said oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
  3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  5. Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi warna hitam yang didalamya terdapat aplikasi facebook;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Evercoss warna hitam putih yang sudah rusak;

Dikembalikan kepada Terdakwa;

  • 2 (dua) lembar printout yang berisikan screenshoot postingan dari akun facebook ramli siti robi;

Terlampir dalam berkas perkara;

  1. Membebankan biaya perkara kepada negara;

 

  1. Bahwa kemudian Pemohon pada tanggal 26 Januari 2024 telah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Lhokseumawe sebagaimana Surat Pembebasan yang diterbitkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Lhokseumawe tanggal 26 Januari 2024;

 

  1. Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : 183/Pid.Sus/2023/PN.Lsm tanggal 25 Januari 2024, Temohon II kemudian melakukan upaya hukum Kasasi kepada Mahkamah Agung sebagaimana Akta Permohonan Kasasi Nomor : 1/Akta Pid/2024/PN Lsm tanggal 2 Februari 2024;

 

  1. Bahwa kemudian Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 5908 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 telah menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :

  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tersebut;
  • Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara;

 

  1. Bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5908 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 telah diberitahukan kepada Pemohon sebagaimana Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 183/Pid.Sus/2023/PN Lsm tanggal 25 Oktober 2024 sehingga Permohonan Praperadilan Tuntutan Ganti Rugi masih dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan :

Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.;

 

  1. Bahwa Pemohon selaku Terdakwa yang telah diadili yang mana perbuatan pidana terdakwa sebagaimana yang dirumusan dalam unsur-unsur pasal yang  didakwakan oleh Termohon  II tidak dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum dalam persidangan, akibat hukumnya terdakwa diputus bebas oleh pengadilan (Vide Pasal 191 ayat (1) KUHAP);

 

  1. Bahwa menurut pendapat Yahya Harahap : “Sekiranya seorang terdakwa dituntut dan diadili dalam pemeriksaan sidang pengadilan, kemudian ternyata apa yang didakwakan tidak dapat dibuktikan berdasar alat bukti yang sah, sehingga apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan terdakwa dibebaskan dari tuntutan pidana. Berarti terdakwa telah dituntut dan diadili tanpa dasar alasan hukum. Putusan pembebasan tersebut, menjadi dasar bagi terdakwa untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian atas alasan telah dituntut dan diadili tanpa berdasarkan undang-undang”

 

  1. Bahwa selama Pemohon ditahan di Rumah Tahanan Negara pada Polres Lhokseumawe dan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Lhokseumawe selama 6 (enam) bulan, Pemohon telah menderita kerugian yang mana Pemohon sebagai tulang punggung satu-satunya bagi keluarga telah membuat susah dan sengsara istri dan anak Pemohon karena tidak bisa memberikan makan dan tempat perlindungan bagi anak dan istri Pemohon justru istri Pemohon bersusah payah untuk bisa menghidupi keluarga dan mengeluarkan ongkos untuk menjenguk Pemohon di Rumah Tahanan Polres Lhokseumawe dan Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Lhokseumawe selama Pemohon di tahan sehingga sangat layak bagi Pemohon untuk menuntut ganti kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) agar dibayar oleh Turut Termohon kepada Pemohon;

 

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan : Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

PRIMAIR
 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan (Turut Termohon) untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Pemohon;
  3. Memerintahkan pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan Ganti Kerugian diterima oleh Menteri Keuangan (Turut Termohon);
  4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya