Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Lsm M.YUSUF IBRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M.YUSUF IBRAHIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Mengesahkan perbaikan identitas Pemohon pada KTP, KK dan AKTA KELAHIRAN Pemohon agar sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)  Pemohon, yaitu 

  • Pada KTP dan KK dari nama M. Yusuf Ibrahim dan pada AKTA KELAHIRAN dari nama M. Yusuf. IB menjadi nama Muhammad Yusuf dan dari tempat tanggal lahir Rancong Barat, 22 Oktober 1965 menjadi tempat dan tanggal lahir Meuraksa, 03 Desember 1968, sesuai dengan yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB);
  • Pada KTP dan KK dari Pekerjaan Wiraswasta menjadi Pekerjaan Nelayan/ Perikanan, sesuai dengan fakta yang sebenarnya;

3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki identitas Pemohon dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;

4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak