Petitum |
M E N G A D I L I
Â
- Mengabulkan Perlawanan Lelang Eksekusi Pelawan seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan sah menurut hukum ke 7 (ketujuh) Truck atau objek Lelang eksekusi yaitu: berupa: 7 (tujuh) unit Truck  dengan Nomor Polisi, Nomor Mesin dan Nomor Rangka, yaitu :----------
- Polisi: BL 9523 N, Merk Isuzu, Model Truck Tractor Head, Tahun Pembuatan2016, Nomor Rangka : MHCGVZ34KGJ00046, Nomor Mesin : 6HK1684202, Warna Putih,Bahan Bakar Solar . Â
- Nomor Polisi : BL 8752 N, Model Truck Tronton, Type FVM 34 HP (Tronton) 6x2, Tahun Pembuatan 2016, Nomor Rangka : MHCFVM34TGJ000996, Nomor Mesin : 6HK1F003780, Warna Putih, Bahan Bakar Solar;
- Nomor Polisi : BL 8756 N, Merk Isuzu, Model Truck Tronton, Type FVM 34 T HP (Tronton) 6x2, Tahun Pembuatan 2016, Nomor Rangka : MHCFVM34TGJ000990, Nomor Mesin : 6HK1F003769, Warna Putih, Bahan Bakar Solar;
- Nomor Polisi : BL 8754 N, Merk Isuzu, Model truck Tronton, Type FVM 34 T HP (Tronton) 6 x 2, Tahun Pembuatan 2016, Nomor Rangka : MHCFVM34TGJ000989, Nomor Mesin : 6HK1F003770, Warna Putih, Bahan Bakar Solar;
- Nomor Polisi : BL 8841 N,Merk : Isuzu, Model Truck, Type FVM 34 U HP 5,8 (Tronton) 6x2, Tahun Pembuatan 2018, Nomor Rangka : MHCFVM34UJJ000350, Nomor Mesin : 6HK1F008908, Warna Putih, Bahan Bakar Solar;
- Nomor Polisi : BL 8511 N, Merk Mitsubishi, Model Truck Tronton, Type FN 517 ML2 6x2 M/T (Tronton), Tahun Pembuatan 2012, Nomor Rangka : MHMRN517CCK002409, Nomor Mesin : 6D16H32067, Warna Orange, Bahan Bakar Solar;
- Nomor Polisi : BL 8536 N, Merk Mitsubishi, Model Truck Tronton, Type FS 510 FY-12.023CC, Tahun Pembuatan 2007, Nomor Rangka : FSS17VY500134, Nomor Mesin : 6D24277782, Warna Merah Putih Kombinasi, Bahan Bakar Solar. Â
       Milik Pelawan selaku pihak ketiga ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat perjanjian Jual Beli antara Pelawan dan Terlawan II, menurut hukum ;
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang Eksekusi dalam perkara Nomor: 19/Pdt-Eks/  /2017/PN.LSM tanggal 13 Oktober 2022 adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan (noneksekutabel)
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara;
Â
A t a u :
Â
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Â berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |