Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2025/PN Lsm 2.M ANDRI GHAFARY, S.H.
3.ABDI FIKRI, S.H., M.H.
4.MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
1.RIDWAN BIN ISMAIL ABU BAKAR
2.WAHYUDI KESUMA BIN SANIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-50/L.1.12/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M ANDRI GHAFARY, S.H.
2ABDI FIKRI, S.H., M.H.
3MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN BIN ISMAIL ABU BAKAR[Penahanan]
2WAHYUDI KESUMA BIN SANIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa I WAHYUDI KESUMA Bin SANIMAN dan Terdakwa II RIDWAN Bin ISMAIL ABU BAKAR pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira Jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Terminal Bongkar Muat di Desa Meunasah Mee Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 333/Sp.60013/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu 6 (enam) bungkus / paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah dengan berat bruto 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram dan berat netto 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 5165/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Abdul Karim Tarigan S.H.  menyimpulkan bahwa barang bukti 6 (enam) bungkus / paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah dengan berat bruto 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram dan berat netto 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram diduga mengandung narkotika guna untuk pembuktian penuntutan adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1  Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa Terdakwa I WAHYUDI KESUMA Bin SANIMAN dan Terdakwa II RIDWAN Bin ISMAIL ABU pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira Jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di Jalan Samudera Desa Hagu Selatan Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 333/Sp.60013/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu 6 (enam) bungkus / paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah dengan berat bruto 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram dan berat netto 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara nomor Lab : 5165/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Debora M Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M Tanjung S.Pd serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Sumut Abdul Karim Tarigan S.H.  menyimpulkan bahwa barang bukti 6 (enam) bungkus / paket sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah dengan berat bruto 1,95 (satu koma sembilan puluh lima) gram dan berat netto 1,41 (satu koma empat puluh satu) gram diduga mengandung narkotika guna untuk pembuktian penuntutan adalah benar positif (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya