Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon:
- Mengesahkan perbaikan identitas Pada KTP dari nama Muhammad Ismail Dalimunthe menjadi nama Muhammad Ismail, dari tempat dan tanggal lahir Lhokseumawe, 11 Agustus 2000 menjadi Banda Aceh, 11 April 2003, agar sesuai dengan Akta Kelahiran No. 549 (lima ratus empat puluh sembilan) dan Kartu Keluarga No. 1111072607160004 dan Ijazah;
- Menghapus Data Akta Kelahiran No. 1157/T/24/2000 dan Kartu Keluarga (KK) No. 1173023003061151 dan penyesuaian Data Pemohon yang ada pada Data Base di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lhokseumawe agar sesuai dengan Akta Kelahiran No. 549 (lima ratus empat puluh sembilan) dan Kartu Keluarga No. 1111072607160004 dan Ijazah;
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki identitas dan Menghapus Data Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dan penyesuaian Data Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|