Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PN Lsm MUHAMMAD ISMAIL DALIMUNTHE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ISMAIL DALIMUNTHE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon:
  • Mengesahkan perbaikan identitas Pada KTP dari nama Muhammad Ismail Dalimunthe menjadi nama Muhammad Ismail, dari tempat dan tanggal lahir Lhokseumawe, 11 Agustus 2000 menjadi Banda Aceh, 11 April 2003, agar sesuai dengan Akta Kelahiran No. 549 (lima ratus empat puluh sembilan) dan Kartu Keluarga No. 1111072607160004 dan Ijazah;
  • Menghapus Data Akta Kelahiran No. 1157/T/24/2000 dan Kartu Keluarga (KK) No. 1173023003061151  dan penyesuaian Data Pemohon yang ada pada Data Base di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lhokseumawe agar sesuai dengan Akta Kelahiran No. 549 (lima ratus empat puluh sembilan) dan Kartu Keluarga No. 1111072607160004 dan Ijazah;
  1. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki identitas dan Menghapus Data Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dan penyesuaian Data Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak