INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2023/PN Lsm | Azwar | Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Republik Indonesia Cq.Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Aceh Cq. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2023/PN Lsm | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Nov. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Lhokseumawe berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-2149/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRIN-1279/L.1.12/Fd/10/2023 untuk menahan Pemohon dan seterusnya yang dilakukan oleh Termohon terkait peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembayaran Biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Passal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan d, ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undangundang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka Nomor : B-2149/L.1.12/Fd/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembayaran Biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Passal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan d, ayat (2) dan Ayat (3) Unndang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari rumah tahanan sejak perkara ini diputusakan;
5. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1,- (satu rupiah);
6. Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya kerugian Pemohon sebesar Rp. 1,- (satu rupiah);
7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |