Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Nasir, SH., MH | DARMA BAKTI | 2 | Muhammad Nasir, SH., MH | MARDHIAH DAUD | 3 | Muhammad Nasir, SH., MH | MISBAHUL JANNAH | 4 | Muhammad Nasir, SH., MH | AZHARI | 5 | Muhammad Nasir, SH., MH | FAJAR SIDDIK | 6 | Muhammad Nasir, SH., MH | FITRIANA AB, SHI | 7 | RISKA YUSFA, SH., Mkn | DARMA BAKTI | 8 | RISKA YUSFA, SH., Mkn | MARDHIAH DAUD | 9 | RISKA YUSFA, SH., Mkn | MISBAHUL JANNAH | 10 | RISKA YUSFA, SH., Mkn | AZHARI | 11 | RISKA YUSFA, SH., Mkn | FAJAR SIDDIK | 12 | RISKA YUSFA, SH., Mkn | FITRIANA AB, SHI |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruhnya Gugatan Perlawanan ini dari PARA PELAWAN.
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang benar, beritikad baik dalam mengajukan perlawanan – verzet dilindungi serta sesuai menurut hukum yang berlaku.
- Menyatakan judex factie dan judex jurist telah melampaui kewenangannya mengenai kompetensi absolut dalam membuat Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor: 03/ PDT. G/ 2015/ PN-LSM Tanggal 03 Agustus 2015, Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 1/ PDT/ 2016/ PT-BNA Tanggal 26 Januari 2016 Dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung  Nomor: 2562 K/ PDT/ 2016 Tanggal 29 November 2016 dalam hal membuat amar Putusan yaitu:-
- Menyatakan Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV dan Tergugat XVI adalah ahli waris dari alm. Abdullah Sulaiman dan sudah sepatutnya secara hukum mempertanggung jawabkan perbuatan pewarisnya yakni alm. Abdullah Sulaiman (mantan Geuchik Desa Tumpok Teungoh).
- Menyatakan Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV dan Tergugat XVI adalah ahli waris dari alm. Abdullah Sulaiman.
- Memperbaiki dan atau membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor: 03/ PDT. G/ 2015/ PN-LSM, Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 1/ PDT/ 2016/ PT-BNA Dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2562 K/ PDT/ 2016 yang merugikan hak-hak PELAWAN – I atas tanah seluas lebih kurang 1.584 M2 tersebut.
- Menyatakan PELAWAN – I sebagai Hak Milik sah  terhadap tanah seluas ±1.584 M2 yang terletak di Desa/ Gampong Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ( dahulu Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ) dengan batas – batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Timur: dengan sawah Abouk Wong, (sekarang dengan pekarangan seluas 5.185 m / lorong seluas 63 m / perumahan PLN seluas 3.985 m / lorong 105 m / pekarangan Saiful Bahri seluas 1.935 m);
- Sebelah Barat: dengan jalan kampong Tempok Teungoh;
- Sebelah Utara: dengan kebun Ahmad, (sekarang dengan pekarangan Usman seluas 55,95 m pekarangan seluas 147 m / pekarangan Muljiono dan Salam seluas 249 m / pekarangan Saifullah / pekarangan Mak Piyu / pekarangan Ibnu / pekarangan Darwati seluas 712 m);
- Sebelah Selatan: dengan kebun Waki Djali dan tanah wakaf, (sekarang pekarangan Yusuf dan SMP N 3).
- Menyatakan Pengadilan Negeri Lhokseumawe tidak bisa lagi dan tidak berhak lagi membuat dan mengirim aanmaning serta tidak bisa melaksanakan eksekusi tehadap tanah seluas ±1.584 M2 tersebut karena dengan adanya dan masuknya perkara verzet ini,ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe, adanya Pihak – pihak yang tidak digugat termasuk PPAT dan tanah itu telah dibeli, dikuasai dan dibangun rumah diatasnya dan didiami maka masuk dalam non exsecutable dalam kekuasaan nyata Pihak Ketiga serta batas – batas tanah yang dijual sama sekali tidak disebutkan .
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1589 Tanggal 05 Juli 2007 atas nama PELAWAN – DARMA BAKTI adalah tetap sah dan berkekuatan hukum serta belum dibatalkan karena belum pernah dibatalkan atau dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh Putusan Pengadilan.
- Menyatakan Surat Pengakuan Jual tanggal 18 Februari 1964 mengenai tanah seluas ±1.584 M2 atas nama Orang Tua Kandung TERLAWAN yang bernama Said Husin Al-Habsji adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta wajib dibatalkan.
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh ALMARHUM ABDULLAH SULAIMAN dalam menjalankan Jabatannya dalam hal membuat surat – surat dan menjadi Saksi yang berhubungan dengan tanah seluas ±1.584 M2 sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan kepada PELAWAN – II sampai dengan PELAWAN – VI karena perbuatan itu bukan perbuatan pribadi.
- Menyatakan TERLAWAN sama sekali tidak berhak memiliki dan menguasai serta menjual tanah seluas lebih kurang 1.584 M2 tersebut.
- Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh TURUT TERLAWAN – I, TURUT TERLAWAN – II dan TURUT TERLAWAN – III adalah sah sesuai dengan prosedur hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku
- Menghukum TERLAWAN untuk mengakui tanah seluas lebih kurang 1.584 M2 tersebut adalah Hak Milik PELAWAN – I – DARMA BAKTI.
- Menyatakan dan menghukum TERLAWAN – MUHAMMAD HUSIN untuk tidak mengajukan Permohonan Eksekusi dan untuk dilaksanakan eksekusi terhadap objek tanah terperkara ini seluas lebih kurang 1.584 M2 sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam Perkara verzet ini.
- Menghukum TERLAWAN untuk serta merta tunduk dan patuh untuk melaksanakan seluruh isi dan materi dari Putusan dalam Perkara verzet ini dengan penuh tanggungjawab
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|