Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.B/2025/PN Lsm | M ANDRI GHAFARY, S.H. | AZKIA ALIAS SINYEK BIN SAMSUL BAHRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.B/2025/PN Lsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-59/L.1.12/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa AZKIA ALIAS SINYEK BIN SAMSUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Sanggamara Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Perbuatan Terdakwa AZKIA ALIAS SINYEK BIN SAMSUL BAHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
SUBSIDIAIR Bahwa Terdakwa AZKIA ALIAS SINYEK BIN SAMSUL BAHRI pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Sanggamara Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Perbuatan Terdakwa AZKIA ALIAS SINYEK BIN SAMSUL BAHRI sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |