Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2020/PN Lsm ADE INDRA MAHENDRA, S.Psi FARIDAH HANUM Binti MAHMUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 1/Pid.C/2020/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B//IV/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ADE INDRA MAHENDRA, S.Psi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARIDAH HANUM Binti MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah  terjadi tindak pidana Pengrusakan yang diduga keras dilakukan oleh tersebut yakni Sdr. FARIDAH HANUM Binti MAHMUD, Pengrusakan tersebut terjadi sekira bulan November 2019 pukul 16.00 wib, yang terjadi  di Dusun C Desa Cot Trieng Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, tersangka FARIDAH HANUM Binti MAHMUD melakukan Pengrusakan dengan cara mencabut dan menghilangkan berupa 1 (satu) buah pamplet milik sdr Ibrahim yang di pasang di sebuah tanah/sawah, pamplet tersebut berisikan himbauan bahwa tanah tersebut adalah milik sdr IBRAHIM yang dimenangkan atas gugutan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan sampai Banding di Mahkamah Agung dengan No. 466 K/PDT/2017 Perkara Kasasi perdata,

sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 406 KUHPIdana

Pihak Dipublikasikan Ya