Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada penggugat;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum pengakuan hutang dengan jaminan nomor: 14 tanggal 15 Oktober 2012;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perubahan pengakuan hutang dengan jaminan nomor: 27 tanggal 31 Oktober 2012;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian nomor: 24 tanggal 24 Juni 2013;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)Â nomor: 100/2013 tanggal 24 Juni 2013;
- Menyatakan dan menetapkan terhadap pengakuan hutang dengan jaminan nomor: 14 tanggal 15 Oktober 2012 Jo perubahan pengakuan hutang dengan jaminan nomor; 27 tanggal 31 Oktober 2012 Jo perjanjian nomor: 24 tanggal 24 juni 2013 Jo Akta Pemberian Hak Tanggungan nomor: 100/2013 tanggal 24 Juni 2013 adalah satu kesatuan dan saling keterkaitan sehingga tidak dapat terpisahkan;
- Menetapkan berdasarkan Penentuan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaharuan (hutang piutang) dalam perjanjian terdahulu nilai hutang para tergugat adalah sebesar Rp. 197.600.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum para tergugat untuk membayar hutang sebesar              Rp. 197.600.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) kepada penggugat;
- Menetapkan dan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap jaminan hutang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1559 kemudian di renvoi menjadi No. 1560, Surat Ukur Nomor: 71/TT/2006 tanggal 08 Desember 2006 seluas 535 Meter persegi atas nama YUNIAR, AMK/tergugat II, yang telah dipasangkan/didaftarkan Hak Tanggungan (HT) sebesar Rp. 197.600.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) pada kantor Badan Pertanahan Nasional Lhokseumawe tanggal 1 Juli 2013;
- Menghukum para tergugat dan orang-orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan objek jaminan hutang sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1559 kemudian di renvoi menjadi No. 1560, Surat Ukur Nomor: 71/TT/2006 tanggal 08 Desember 2006 seluas 535 Meter persegi atas nama YUNIAR, AMK/tergugat II dan menyerahkan dalam keadaan kosong sempurna tanpa ada ikatan dengan pihak ketiga serta penggugat dapat melakukan penjualan secara pribadi dan/atau dibawah tangan dengan metode panafsiran harga objek jaminan hutang disesuaikan dengan nilai pasaran sebagaimana umumnya berlaku disekitar kota Lhokseumawe akan tetapi apabila diperlukan dapat pula melalui badan lelang Negara yang sah dilaksanakan secara rii menurut hukum;
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila hakim pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |